Purwakarta - Bupati Kabupaten Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE secara resmi membuka kegiatan diseminasi / sosialisasi PP No. 12 / 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), bertempat di Hotel Prime Plaza Kota Bukit Indah, Purwakarta, Rabu (30/10) pagi.
Selaku Keynote Speech atau pembicara utama
adalah pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah dan
Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hadir dalam acara tersebut
Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, staf ahli Bupati, para Kabag di
lingkungan Setwan Purwakarta, para OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Peraturan Pemerintah ini
disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang
sebelumnya diatur dalam PP No. 58/2005, berdasarkan identifikasi masalah
yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan tersebut dilakukan
untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu
transparansi, akuntabilitas, partisipatif.
PP No. 12/2019 mencakup
pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam Proses PERENCANAAN
DAN PENGANGGARAN, selama ini pemerintah daerah lebih fokus pada jumlah uang
yang dikeluarkan. Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang
Keluaran (output) dan Hasil ( outcome)
pada dokumen penganggaran yang ada.
Oleh karena itu, PP
12/2019 ini menyempurnakan pengaturan mengenai
dokumen penganggaran, yaitu penganggaran berdasarkan pendekatan kinerja, di
mana lebih fokus pada Keluaran (output)
dan Hasil (outcome) dari kegiatan.
Adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran diharapkan dapat
meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan
sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini belum
tercapai.
Proses PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN dalam praktiknya juga
harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Dengan
demikian, anggaran yang direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan
jumlah kesalahan bisa diminimalisir. PP ini juga mempertegas fungsi verifikasi
dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit
SKPD, yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung-jawab pelaksanaan anggaran
belanja dapat sesuai dengan tujuan awal, yaitu penyederhanaan proses pembayaran
di SKPKD. PP ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai
pemegang kas dan juru bayar, yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).
Terkait dengan
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
Setidaknya, ada 7 laporan keuangan yang harus dibuat Pemerintah Daerah yaitu
neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasioanal, laporan perubahan
saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan ini merupakan dampak
dari penggunaan akuntansi berbasis akrual.
Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, salah satunya
yaitu sumber daya manusia.
Selain
berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa
laporan realisasi Kinerja. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui sejauh
mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai
alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui
laporan ini, Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan
penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. (Humas DPRD)