Purwakarta
– Baru saja menuntaskan tiga Perda, DPRD Purwakarta kembali perankan fungsi
legislasinya, menggarap empat Raperda lagi. Dua Raperda inisitatif Pemerintah
Daerah, dua lagi prakarsa dewan, yang berlangsung sepanjang hari Rabu (23/9/2020).
Persetujuan
untuk menggarap Raperda-Raperda itu, dicapai antara Bupati dan DPRD, melalui
empat kali rapat paripurna pembicaraan tingkat I, dengan tiga kali penggantian
pimpinan rapat. Pada rapat paripurna pertama dan kedua, dengan pokok acara penjelasan
Bupati dan Bapemperda, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin Ketua
DPRD H. Ahmad Sanusi.
Selanjutnya,
dalam rapat paripurna ketiga, dengan agenda pokok Jawaban Bupati dan Jawaban
Bapemperda terhadap pendapat Bupati, dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Puji Utami.
Terakhir, rapat paripurna internal, dengan agenda pokok pembentukan susunan
Pansus, dipimpin oleh Hj. Neng Supartini.
Penyampaian
dua Raperda usulan Pemerintah Daerah berdasarkan surat No. 188.342/2686/HUK,
yaitu Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039; dan
Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta
Tahun 2018 -2023.
Adapun
dua Raperda prakarsa DPRD adalah Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Raperda Perubahan Atas Perda No 5
Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Dua
Raperda prakarsa dewan, diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta. Setelah dibahas
secara internal dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, selanjutnya
diputuskan oleh Ketua DPRD, dalam rapat paripurna pada hari sebelumnya.
Ketua
Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam rapat paripurna kemarin
menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD No. 171.1/KEP.27-DPRD/2019 tentang
Propemda Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, Bapemperda mempunyai tugas,
mengkoordinasikan penyusunan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan
menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD.
Raperda
Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, kata Komarudin, intinya
tentang penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Peningkatan
PAD dari sektor pajak, lanjutnya, sangat penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya guna meningkatkan pelayanan publik.
Ia
melanjutkan, sedangkan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, untuk meningkatkan kemampuan
tenaga kerja dan mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja lokal. Di samping
itu, lanjutnya, secara teknis mengatur regulasi, tentang tata cara perekrutan
tenaga kerja oleh perusahaan.
“Sebelum
mengumumkan lowongan pekerjaan di media cetak atau elektronik, perusahaan harus
melaporkan terlebih dulu kepada Disnakertrans. Perusahaan juga harus mencantumkan
syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, khususnya bagi masyarakat
Purwakarta,” ujarnya.
Menanggapi
penjelasan Bapemperda, Bupati berpendapat, penerangan jalan diperlukan untuk
meningkatkan kemajuan masyarakat. Ia berharap, penerimaan PAD dari PPJ setelah
mengalami penyesuaian tarif, diharapkan lebih besar dari beban yang harus
ditanggung pemerintah daerah.
Sedangkan,
Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, ini harus dilihat sebagai upaya
dari Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya guna meningkatkan tersedianya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat. Namun, kemampuan umumnya pencari kerja yang terbatas,
perlu mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang berkesinambungan, sehingga bisa
menduduki posisi ideal dalam perusahaan.
Adapun
terkait Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039, Bupati
menjelaskan, bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan Perkotaan Bungursari,
dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan wilayah yang berdaya dan berhasil
guna, dan arahan sebagai lokasi investasi baik bagi pemerintah, swasta, maupun
masyarakat. Namun diakuinya, penataan wilayah
semestinya memang dilakukan pemerintah daerah secara menyeluruh di Purwakarta.
Sementara,
terkait Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Bupati
menjelaskan, perubahan RPJMD dimungkinan salah satunya apabila terjadi bencana
non alam.
Akibat
pandemi covid-19 yang melanda sejak awal Maret hingga sekarang, prioritas program
pembangunan yang terdapat di semua dinas teknis, mengalami penundaan, karena mengharuskan pemerintah daerah untuk
memfokuskan alokasi anggarannya pada penanganan pandemi tersebut. Di antaranya
penanganan kesehatan, pengaman jaring sosial masyarakat, serta pemulihan
ekonomi.
Mewakili
fraksinya masing-masing dalam pemandangan umum, juru bicara Fraksi Golkar
adalah Rahman Abdurrahman, S.Pd, juru bicara Fraksi Gerindra adalah Zusyef
Gusnawan, SE, juru bicara Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, juru
bicara Fraksi PDIP adalah Ujang Rosadi, juru bicara Fraksi PKS adalah Didin
Hendrawan, juru bicara Fraksi DPN adalah Devi Mutiara Sari, juru bicara Fraksi
Berani adalah Agus Sugianto, SE.
Intinya,
semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui Keempat Raperda tersebut sesuai
mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Namun,
juru bicara Fraksi PKS menanyakan, sesuai RDTR wilayah mana saja ke depan yang menjadi
skala prioritas penataan di Purwakarta. Menanggapi hal itu, Bupati menerangkan,
skala prioritas penataan antara lain di Kecamatan
Purwakarta, Pasawahan, dan wilayah lainnya.
Adapun
disepakati oleh seluruh anggota DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Pansus A adalah Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dan Fitri
Maryani (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil Ketua Pansus B adalah H.Komarudin,
SH, MH (Fraksi Golkar) dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil
Ketua Pansus C adalah Alaikassalam, SH. I (Fraksi PKB) dan H. Amas Mastur, SE,
sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Pansus D adalah Agus Suganto, SE (Fraksi
Berani) dan Didin Hendrawan (Fraksi PKS).
Tugas
Pansus A melakukan pembahasan Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari
Tahun 2020 – 2039, Pansus B melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda
No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Pansus C melakukan
pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak
Penerangan Jalan (PPJ), dan Pansus D melakukan
pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan
dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Hadir
pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati
Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda dan para
Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di
lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan
lainnya. (Humas DPRD).