|
Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II dalam rangka penetapan Keputusan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 |
Purwakarta - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda Perubahan APBD TA 2021
Hal itu tercermin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta terkait
Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD
Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Kabupaten Purwakarta sudah mengesahkan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda Perubahan APBD TA 2021.
Penyampaian agar pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2021 diutarakan 7
(tujuh) Fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, PKB,
PDI-P, PKS, Fraksi Berani dan Fraksi PDN melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Purwakarta terkait Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang
Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021. Paripurna ini digelar pada
Kamis (30/9/2021) malam.
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna
ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap
perubahan atas Perda No12 tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta terkait Pembicaraan Tingkat II
Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA)
2021 ini dihadiri oleh 32 anggota dewan dan rapat dinyatakan memenuhi quorum,”
kata Sanusi.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta yang disampaikan
oleh Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB) mengatakan, proses rapat Banggar sudah
sesuai dengan Pasal 81 Peraturan DPRD Purwakarta No1 Tahun 2019 tentang Tata
Tertib DPRD. Dan Banggar telah menerima berkas Raperda Perubahan APBD
Purwakarta TA 2021.
Hj. Neng Supartini yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu menyebut,
jika Banggar DPRD Purwakarta sudah memberikan pertimbangan anggaran. Banggar
juga telah menerima berkas Rancangan Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 berikut
lampirannya, dan Nota Penjelasan Bupati Purwakarta pada Rapat Paripurna DPRD
Purwakarta tertanggal 30 September 2021.
“Kami telah melakukan pembahasan seksama, di mana APBD memiliki fungsi
alokasi yakni kepentingan publik untuk menunjang kegiatan program bupati,
fungsi distribusi guna mengondusifkan perekonomian dan fungsi stabilitas antara
lain pembiayaan belanja daerah,” kata Neng dalam laporannya.
Selain itu, Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 diarahkan untuk menyukseskan
strategi percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Mulai
dari vaksinasi dan upaya melakukan pembangunan di segala sektor termasuk
pelayanan publik.
“Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, jalan umum, pembangunan
fasilitas pelayanan publik, pelayanan dasar kesehatan, pembangunan sarana
prasarana Pekan Olah Raga Daerah (Porda) Jawa Barat dan pemenuhan kebutuhan
lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”kata Hj. Neng.
Fraksi Golkar, Yulian Irsyafri menyampaikan pandangan fraksi-nya soal
Raperda Perubahan APBD Tahun 2021. Fraksi Golkar mensuport agar usaha target
pajak daerah dioptimalkan demi perwujudan layanan dan pembangunan di
Purwakarta.
Terbukti dengan adanya peningkatan PAD sebesar Rp.270 miliar, dapat
memaksimalkan pos anggaran berdasarkan instruksi Mendagri.
“Kami percaya pemkab sudah melakukan akuntabilitas anggaran, semoga
berkesinambungan pada peningkatan infrastruktur jalan lingkungan dan
optimalisasi PAD. Pemerintah harus fokus pada aspek pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui agar peraturan tersebut secepatnya
ditetapkan,”kata jubir fraksi Golkar.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rifky Fauzi menyampaikan pandangan
fraksi Gerindra. Pihaknya mendukung ikhwal kemandirian ekonomi daerah dalam
bidang pendapatan, dasarnya politikal will, tidak cenderung dari provinsi dan
pusat. “Maksimal menggarap PAD untuk masyarakat demi mewujudkan masyarakat
madani,”kata Rifky.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Fraksi Gerindra menyarankan perubahan
menyeluruh, meninggkatkan SDM, optimalisasi SDM dan transformasi digital.
“Terkait belanja, agar OPD terkait segera menyerap anggaran, di sisi lain
Pemkab Purwakarta bisa mengoptimalkan aset daerah,” kata Rifky.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan
Bersama Tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarka Tahun 2021. Pembentukan
Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati
Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Rancangan Perubahan APBD TA
2021 mempunyai makna yang sangat penting, sebagai bentuk aktualisasi dan respon
dari penyelenggara pemerintahan terhadap berbagai situasi dan berbagai
persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Perjalanan APBD Tahun 2021 mengalami berbagai dinamika, seiring perubahan
regulasi dari pemerintah pusat terutama dalam upaya mengatasi keadaan darurat
pandemi Covid-19. Di mana pada Juni-Juli terjadi lonjakan yang signifikan
sehingga mengalami beberapa perubahan penjabaran APBD,”kata Anne.
Hal yang sangat vital dalam proses pergeseran APBD antara lain terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana
Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan
pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Nomor SE.02/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Hal tersebut menjadikan daerah harus mereformulasi kebijakan sektor
pendapatan kemudian transfer dimana DAU mengalami pengurangan sebesar
Rp26.436.645.000 atau sekitar 3,2 persen dan pendapatan lain daerah yang sah
dari cost pendapatan hibah tambah besar sejumlah Rp185.940.000,”katanya.
Diketahui postur Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 ini secara kumulatif
terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp2,595 triliun, anggaran belanja
Rp2,6 triliun dan defisit Rp46 miliar.
Rapat Paripurna Perubahan APBD TA 2021 dihadiri Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi,
SM (Golkar), Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua DPRD, HJ.
Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua DPRD Warseno SE (PDI-P), Sekretaris
Daerah (Sekda) Purwakarta, H. Iyus Permana, Forkopimda, pejabat eselon II.
Juga hadir Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubag di
Sekretariat DPRD Purwakarta serta undangan yang hadir baik off line
maupun melalui Online. (Humas DPRD)