PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A)
mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi
Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA)
inisitif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta, diruang Komisi
IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta, Kamis (24/2/2022).
Hadir
pada rapat tersebut anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin
(F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F.
Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN),
Muhsin Junaedi (F. Berani).
Perwakilan
dari Pemda Purwakarta antara lain, Sekdis Nakertrans Mohamad Arif
Budiman, S.P.,MM., Kabid Pelatihan dan
Produktivitas
Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si., Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta
pejabat lainnya.
Ketua
Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
memimpin langsung rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib dengan menghadirkan tiga
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans, Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.
Menurut
Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dalam
pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif
kepada pihak legislatif merupakan Raperda "kejar tayang". Karena
Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis
per-oktober tahun 2021.
Sehingga
tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang
bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta
sehingga berdampak pada pendapatan daerah.
"Kami
sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama
dua bulan dan baru kali pertama ini kita mengadakan rapat bersama pihak
eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA ini. Raperda ini juga
bisa dibilang Raperda Kejar Tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa
digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya
pendapatan ke kas daerah,"kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.
Selanjutnya,
Ketua Pansus A, Bentar memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk
menjelaskan seputar tujuan Raperda diajukan dan apa saja kendala serta dampak
yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.
Sekdis
Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mendapat kesempatan pertama untuk
menjelaskan kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan.
"Terimakasih kepada ketua Pansus A dan yang terhormat anggota pansus A
lainnya. Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk
menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target
sebagaimana mestinya. Dan persoalan-persoalan lainnya bisa bapak-bapak dan ibu
di Pansus A yang terhormat ini bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar
Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum bagi kami menarik
iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,"kata Sekdis
Nakertrans, Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM.
Apa
yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM. "Maaf boleh saya
menambahkan,"pinta H. Alfatah. "Silahkan pak Fatah,"jawab Ketua
Pansus A, Bentar.
"Perlu
saya informasikan kepada bapak dan ibu yang terhormat bahwa retribusi TKA
merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB. Jadi memang diperlukan adanya
regulasi ini,"kata Alfatah.
Dari
pantauan di forum rapat Pansus A, Raperda yang disebut ketua Pansus A merupakan
RAperda kejar tayang karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan
mengaingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021 sehingga tidak
bisa menarik retribusi TKA yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi
di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah.
Kendati
Raperda kejar tayang dimaksud sangat dibutuhkan pihak eksekutif tidak berarti bisa
lolos begitu saja. Berbagai pertanyaan dan masukan tajam dilontarkna sejumlah
anggota Pansus A diantaranya datang dari Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang
Jimmy dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti temuan dilapangan ada perbedaan
jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di
Disknakertrans, juga sorotan dilontarkan oleh anggota Pansus A, Muhsin Junaedi
dari Fraksi Berani yang sulit mengakses data TKA melalui online dan tak
kalah tajam pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus A, Ir. H. Moch. Arief
Kurniawan, MM Fraksi PKS mengenai masih lemahnya pengawasan dari pihak
eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing. (Humas Setwan)