|
Pimpinan DPRD Purwakarta, Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris DPRD dalam Rapat Paripurna |
PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat paripurna tingkat II membahas usulan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemkab Purwakarta, digedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 24 Januari 2022.
Awal tahun 2022 ini, pihak eksekutif di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta itu diantaranya; Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam paripurna usulan tiga Raperda di Gedung DPRD Purwakarta, Senin 24 Januari 2022, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Ambu Anne, berkaitan dengan Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.
|
Rapat Paripurna Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati 3 Raperda Usulan Pemkab Purwakarta |
"Salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal,"kata Ambu Anne.
Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.
Lanjut Ambu Anne, berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dihadapan para wakil rakyat, ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ambu Anne.
Lalu, berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ambu Anne juga menjelaskan, bahwa ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
"Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," kata Ambu Anne.
Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menumbukkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban tersebut.
Dalam penjelasannya, Bupati Purwakarta juga mengungkapkan, bahwa yang dia paparkan merupakan sekilas gambaran subtansi dari ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya,"kata Teh Neng, begitu wakil rakyat dari PKB itu biasa disapa.
|
Para Kasubbag dan Kabag Sekretariat DPRD Purwakarta dalam menghadiri Rapat Paripurna |
Rapat paripurna pembahasan 3 Raperda usulan Pemkab Purwakarta hari itu dihadiri lengkap pimpinan DPRD Purwakarta antara lain, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM., Wakil Ketua I Sri Puji Utami., Wakil Ketua II Hj. Neng Supartini, S.Ag., Wakil Ketua III Warseno, SE. Dari Sekretariat DPRD hadir Sekwan Drs. H. Suhandi, M.Si., Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan, H. Yayan Suryanto, S.Sos., M.Si., Kabag Umum Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan para pejabat eselon IV serta staff Sekretariat DPRD.
Dari Pemkab Purwakarta turut hadir Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda H. Iyus Permana dan para pejabat tinggi OPD Pemkab Purwakarta serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan para tokoh masyarakat. (Humas Setwan)