Purwakarta – Penyusunan Perda
mesti dilakukan secara terencana, sistematis, terintegrasi dan
berkesinambungan. Alhasil, Perda yang kelak terbentuk, benar-benar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan perkembangan kehidupan
kemasyarakatan.
Demikian
dikatakan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, yang memimpin jalannya rapat
paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten
Purwakarta Tahun 2021, Rabu (25/11/20) sore.
Hadir
pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag,
Wakil Ketua Warseno, SE, Sekretaris DPRD dDrs. H Suhandi, M.Si dan segenap
pejabat di lingkungan Setwan.
Sementara, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon). Diikuti juga para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.
Puji
menerangkan, pihak pemerintah daerah mengusulkan 12 Raperda Tahun 2021, berdasarkan
Surat Bupati No. 188.342/3410/Huk tentang penyampaian program pembentukan
peraturan daerah. Sementara, dari lingkungan DPRD melalui Surat Keputusan DPRD
No.171.1/Kep.19-DPRD/2020, diusulkan pula 12 Raperda sebagai prakarsa DPRD.
Adapun
Raperda dari pemerintah daerah adalah: Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun
2021; Perubahan APBD Tahun 2021; APBD Tahun 2022; Pajak Daerah; Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Perlindungan Ibu dan Anak; Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan; Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Tarif
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Perubahan atas Perda No. 9 Tahun
2013 tentang Pelayanan Pasar; Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pasar Hewan; Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan Perubahan atas Perda No. 11 Tahun
2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2031.
“Bupati
juga mengusulkan pencabutan Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan RSUD Bayu Asih,” jelas Puji.
Sedangkan,
12 Raperda yang menjadi prakarsa DPRD adalah: Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No.
5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan
Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa
Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan
Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren;
Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan
Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).
Sebelum
disetujui bersama antara Bupati dan DPRD, pimpinan rapat memberikan kesempatan masing-masing
pihak, untuk terlebih dulu menguraikan penjelasan tentang Raperda-Raperda yang
diusulkan. Dari pihak Bapemperda DPRD penjelasan disampaikan perwakilan Bapemperda
Muhsin Junaedi (Fraksi Berani/Partai
Hanura). Sedangkan dari pemerintah daerah, penjelasan langsung disampaikan
Bupati.
Pada
prinsipnya, kata Puji, kita sekalian telah sepakat terhadap rancangan
Propemperda Tahun 2021. Namun, untuk penetapan Keputusan DPRD secara formal
perlu mendapatkan legitimasi atau persetujuan dalam rapat paripurna.
Setelah
dikonfirmasikan oleh Puji, baik kepada Bupati maupun anggota DPRD, yang hadir
dalam rapat peripurna itu, akhirnya 24 Raperda Tahun 2021 tersebut mendapat
persetujuan bersama.
“Dengan
telah ditetapkannya Keputusan DPRD ini, Perda-Perda yang perlu segera dibentuk,
secepatnya dapat dilakukan proses sesuai mekanisme pembahasan Raperda
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Tata Tertib
DPRD. (Humas DPRD)