Purwakarta – Bupati dan DPRD
Purwakarta menyetujui nota kesepakatan mengenai RKUA – RPPAS ( Rancangan
Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun
2021. Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD
Purwakarta, yang membahas hal tersebut, Selasa (24/11/20) malam.
Menurut
Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, sesuai
Pasal 92 Ayat 4 PP No. 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,
bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati, masing-masing dituangkan dalam nota
kesepakatan bersama antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD.
“
KUA PPAS ini selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun
RKA SKPD,” ujar Ahmad Sanusi.
Hadir
dalam rapat tersebut antara lain Ketua
DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris
DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan jajarannya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sementara
Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, didampingi Wakil Bupati H Aming,
Sekda dan sejumlah jajarannya, dan unsur Forkopimda, mengikuti jalannya rapat
paripurna melalui Video Conference (Vicon). Begitu pula, para pejabat eselon
II, III dan IV, juga mengikuti rapat paripurna dari kantor masing-masing.
Laporan
Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Warseno,
SE menerangkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), Banggar DPRD telah
mengadakan pembahasan RKUA dan RPPAS, baik secara internal, dengan TAPD (Tim
Anggaran Pemerintah Daerah), maupun dengan para perangkat daerah.
“Hasil
pembahasan tersebut, telah melalui penyelarasan dan penyempurnaan dalam rapat
gabungan komisi,” terang Warseno.
Sementara,
Bupati dalam sambutannya melalui Vicon menyampaikan, bahwa ada perubahan yang
signifikan dalam pendapatan daerah. Kalau sebelumnya disebut dana perimbangan,
kini berubah menjadi pendapatan transfer. Begitu pula halnya belanja daerah, kalau
dulu belanja langsung dan tak langsung, sekarang berubah menjadi belanja
operasi.
“Dengan
telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang KUA-PPAS ini,
maka segera akan diajukan kepada DPRD Raperda APBD Tahun 2021, agar segera
dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2021,” ujar Bupati, seraya
menambahkan, APBD Tahun 2021 ada perubahan yang sangat signifikan, di mana
pendapatan menurun sementara beban pemerintah daerah semakin meningkat.
Pada
kesempatan itu, Ketua DPRD dan Bupati juga menyampaikan bela sungkawa yang
sedalam-dalamnya atas wafatnya Ketua Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi
Golkar, Drs. Akun Kurniadi, MM, yang telah berpulang ke rahmatullah, pada
Minggu, 22 November 2020. Semoga alrmahum mendapat tempat yang layak di sisi - NYA,
dan keluarganya diberikan ketabahan dan kekuatan iman.
“Almarhum
dikenal sebagai sosok yang bersemangat dan berdedikasi tinggi terhadap
profesinya, dan merupakan rekan kerja yang menyenangkan,” ungkap Ahmad Sanusi. (Humas
DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar