Pada
hari yang sama, selepas waktu Jumatan, Neneng menjelaskan, pihaknya juga melakukan
reses di Desa Liunggunung, RT 11 RW 03 Dusun II. Kedua lokasi tersebut berada di
Kecamatan Plered.
Dalam
acara tersebut banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya
pengajuan perlebaran jembatan sepanjang 27 m, yang menghubungkan Desa Citeko
Kidul dan Citeko Kaler. Selain itu, perbaikan jalan lingkungan masuk gang di RT
03 RW 01, Dusun 01, sepanjang 100 m, serta permintaan bantuan air bersih bagi
warga setempat.
“Perlebaran
jembatan ini sangat mendesak guna meningkatkan akses masyarakat dalam
beraktivitas, terutama karena jembatan ini menjadi jalan lalu lalang menuju
pasar,” ujar perwakilan masyarakat,
seraya mengingatkan, pentingnya pula percepatan perbaikan jalan lingkungan dan
bantuan air bersih bagi warga setempat.
Sementara
di Desa Liunggunung, kata Neneng, aspirasi yang disampaikan kepadanya, antara
lain permintaan pengadaan tanah makam umum, penambahan ruang madrasah dll.
“Penjaringan
aspirasi ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya kepada
masyarakat konstituen, khususnya yang
telah memilih saya, umumnya masyarakat di Dapil V,” ujar Neneng, anggota Fraksi
DPN ini.
Politisi
PPP yang naik dari Dapil V (Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis ) ini
menerangkan, reses pada hari pertama, Kamis
(12/11/20) pagi, ia melaksanakan di kediamannya sendiri, di Desa Pangkalan RT
04 RW 03, Kecamatan Plered. Sedangkan, sore harinya dilanjutkan di Desa Cibogo
Girang.
Dari
berbagai aspirasi yang masuk, kata Neneng, terlebih dulu akan dibawa ke DPRD
untuk dibahas. “Soalnya, masih memerlukan kajian lebih mendalam bersama anggota
DPRD lainnya, apakah bisa menjadi Pokir DPRD atau tidak?” jelasnya.
Pada
kesempatan itu, Neneng menyebutkan, setiap kali reses yang dilakukan anggota
dewan, temanya selalu berbeda-beda. Untuk reses kali ini, lanjut Neneng,
bertema “Optimalisasi Protokol Kesehatan Merupakan Salah Satu Kunci
Keberhasilan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesase 2019
Secara Efisen, Aman dan Efektif”.
Ia
menambahkan, perkembangan data penyebaran covid-19 di Purwakarta sangat
memprihatinkan, terutama di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Babakancikao,
Jatiluhur dan Pasawahan.
“Lima
kecamatan ini sekarang harus melakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)
perpanjangan, dari tanggal 10 sampai dengan 23 November 2020, sesuai SK Bupati
No.184.4.45/Kep.575-Huk/2020,” tuturnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar