Jumat, 13 September 2024

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Dulnasir MH; Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta Telah Berhasil Dirampungkan Tim

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH (pakai kacamata) dan anggota DPRD Purwakarta Said Ali Azmi alias bang Jimi. 


PURWAKARTA - Tim penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah berhasil merampungkan penyusunan Tatib DPRD yang baru. Ada sejumlah pasal yang dihilangkan dan disempurnakan. Mengingat ada pasal-pasal di Tatib yang lama dan ada klausul yang sudah ada di Peraturan Pemerintah. 

"Sudah, sudah selesai (Penyusunan Tatib), sudah berhasil kami (Tim Penyusunan Tatib) selesaikan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 lalu,"tegas Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH.

Dulnasir, SH.,MH., saat ini menjabat Sekretaris Fraksi DEPAN (Gabungan Partai Demokat dan PAN) DPRD Kabupaten Purwakarta. Yang bersangkutan masih menjabat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Purwakarta dan dosen di beberapa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Purwakarta.


Anggota Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta saat mengadakan rapat, dipimpin oleh Ketua Tim Dulnasir SH.,MH.

Dulnasir terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Demokrat Dapil VI (Kecamatan Jatiluhur, Sukasari dan Kecamatan Sukatani) hasil Pemilihan Legislatif 2024, 

Ditemui terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Risdang Sekretariat DPRD Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn membenarkan Tatib DPRD sudah berhasil diselesaikan oleh Tim Penyusunan Tatib DPRD. "Iya sudah selesai. sekarang sedang penyelerasan di provinsi. Disusunnya Tatib saat ini mengingat komposisi anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 berjumlah 50 orang. Sedangkan Tatib DPRD yang lama jumlah anggota DPRD Purwakarta masih berjumlah 45 orang. Selain itu Tatib DPRD Purwakarta yang lama sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,"kata Sekwan Suhandi   

Perlu diketahui, Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku di lingkungan internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. (Humas Setwan)

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta Teddy Nandung Berharap Para Kades Terus Berinovasi dengan Diperpanjangnya Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan (tengah pakai batik)


PURWAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Teddy Nandung Heryawan, SE. berharap para Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula masa jabatan Kades 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.

"Perpanjangan masa jabatan ini menjadi tantangan sekaligus anugrah yang harus dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Artinya seluruh Kepala Desa bisa lebih inovatif karena ruang masanya yang lebih panjang. Jadi manfaat-manfaat itu, program-program yang belum terselesaikan bisa jadi lebih terselesaikan dan lebih baik,"kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan mewakili pimpinan dewan usai menghadiri pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta dari 6 (enam) menjadi 8 tahun, dihalaman Taman Maya Datar, Pemkab Purwakarta, Jumat 13 September 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan. Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan boleh menjabat selama 2 periode dari hasil pemilihan Kepala Desa.

Senada dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra Teddy Nandung, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para Kepala Desa agar lebih keras bekerja dan maksimal serta terus berinovasi menciptakan peluang yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa),"Saya berharap para Kepala Desa terus berinovasi agar bisa menciptakan peluang-peluang yang bisa menghasilkan PADesa agar kelak bisa mandiri dalam keuangan. Bantuan dari pemerintaha pusat, provinsi dan Kabupaten saat ini sifatnya hanya pemantik. Dengan anggaran bantuan itu, tidak mungkin Pemerintah Desa mampu menyelesaikan program-programnya bila tidak memiliki kemandirian fiskal,"kata Pj. Bupati Benni Irwan. (Humas Setwan)

Rabu, 11 September 2024

Dias Rukmana Praja dari Partai Golkar Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Definitif DPRD Purwakarta

 

Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta. Dari kiri; Dias Rukmana Praja, Sri Puji Utami dan Lutfi Bamala

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali mengumumkan dan menetapkan seorang Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Pengumuman dan Penetapan pimpinan defuitif DPRD Kabupaten Purwakarta dipimpin Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si serta dihadiri pejabat utama Setwan setempat.

Pengumuman dan Penetapan pimpinan definitif DPRD Purwakarta berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/9/2024).

Hasil rapat paripurna hari ini Rabu 11 September 2024 ditetapkan calon ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja dari partai Golkar. Dias Rukmana Praja saat ini selain anggota DPRD Purwakarta juga masih menjabat sebagai Sekretaris partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 telah dilangsungkan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan 2 (dua) Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami sebagai Ketua definitif DPRD dan Lutfi Bamala sebagai Wakil Ketua definitif DPRD setempat. 

Dengan demikian, pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah ditetapkan menjadi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta berjumlah 3 (tiga) orang yaitu; Ketua DPRD Sri Puji Utami dari Partai Gerinda, Wakil Ketua 1 Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Wakil Ketua 2 Lutfi Bamala dari partai NASDEM. 

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (3) tentang pemerintahan Daerah disebutkan; Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota. 

Pada pasal 164 ayat (6) berbunyi; Dalam hal Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketua dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan telah ditetapkannya 3 orang anggota DPRD setempat sebagai Ketua dan Wakil Ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, maka tinggal 1 (satu) kursi wakil ketua definitif DPRD yang belum terisi yaitu dari partai PDI Perjuangan.   

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD definitif DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dibuka pukul 10.49 Wib.

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (2) pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pimpina DPRD dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Urutan Partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD. Pimpinan sementara DPRD mengumumkan pada rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

Di Kabupaten Purwakarta ada 4 (empat) partai poltik yang meraih kursi terbanyak di DPRD Purwakarta pada Pemilihan Legislatif 2024 yaitu 1. Partai Gerindra (10 Kursi), 2. Partai Golkar (9 kursi), 3. Partai NASDEM (7 kursi) dan 4. Partai PDI Perjuangan (6 kursi). (Humas Setwan)

Kamis, 05 September 2024

Sekretariat DPRD Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota Dewan

 

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH ketika menjadi nara sumber tatacara penyusunan produk hukum daerah di gedung DPRD Purwakarta, Rabu 4 September 2024

PURWAKARTA - Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029, Rabu 4 September 2024.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua sementara DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dan para anggota Dewan masa jabatan 2024-2029.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada sambutannya menjelaskan, setelah para anggota dewan dilantik pada hari Selasa 6 Agustus 2024, selanjutnya para anggota dewan Purwakarta masa jabatan 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi pendalaman tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat di Aryaduta Hotel Bandung pada hari Selasa 20 Agustus 2024 lalu.  


Sekwan Suhandi menjelaskan, saat ini telah terbentuk pimpinan sementara dan terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta,"Alhamdulillah sudah terbentuk pimpinan sementara DPRD Purwakarta. Juga telah terbentuk Fraksi-fraksi. Fraksi di DPRD Purwakarta ada 8 (delapan) fraksi yaitu 1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi NASDEM, 4. Fraksi PDIP, 5. Fraksi PKB, 6. Fraksi PKS, 7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN), Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan partai Hanura). Dan hari ini kami melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dengan menghadirkan narasumber Kajari Purwakarta Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH,"kata Suhandi. 

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 dari proses membuat produk hukum dan manfaat produk hukum yang dihasilkan.

"Manfaat produk hukum itu untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan dan ketertiban,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.

Kajari juga menjelaskan dalam penyusunan produk hukum daerah mengacu pada dasar hukum yang ada,"Produk hukum yang akan di buat oleh DPRD Purwakarta tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih atas,"ujar Kajari. (Humas Setwan)

Rabu, 04 September 2024

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Menetapkan 2 Pimpinan Dewan Definitif


Ketua definitif DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra


PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (4/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua sementara DPRD, Dias Rukmana Praja dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Hasil rapat penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yang dimulai pukul 13.51 Wib. ditetapkan 2 (dua) pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami dari Partai Gerindra sebagai Ketua definitif DPRD dan sebagai Wakil Ketua definitif DPRD, Lutfi Bamala dari partai NASDEM.

Wakil Ketua definitif DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala dari partai NASDEM (pakai jam tangan)

Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelasanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029, pimpinan sementara DPRD membolehkan pengusulan pimpinan definitive dan tidak perlu menunggu empat partai pemenang pemilu mengusulkan untuk mengisi kursi pimpinan yang berhak mengisi.

"Berdasarkan SE Mendagri yang saya sebutkan tadi menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu partai politik yang punya hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,"kata Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.

Dengan ditetapkannya 2 (Dua) Pimpinan definitif DPRD Purwakarta Sri Puji Utami (Ketua DPRD) dan Lutfi Bamala (Wakil Ketua DPRD) maka tersisa 2 (dua) kursi pimpinan yang belum terisi alias masih kosong yaitu kursi pimpinan dari partai Golkar dan dari partai PDIP. (Humas Setwan)

Sebanyak 367 Siswa SMPN 3 Purwakarta Mengadakan Kunjungan Outing Class ke DPRD

 

Dari kiri koordinator guru SMPN 3 Purwakarta, Hj. Cucu Setiawati, M.Pd., Anggota DPRD Purwakarta Riki Samsul Fauzi dan Kepsek SMPN 3 Muhamad Husni, M.Pd.


PURWAKARTA - Sebanyak 367 siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan kunjungan Outing Class ke DPRD Purwakarta, Selasa 3 September 2024.

Kedatangan para siswa SMPN 3 Purwakarta yang kini duduk di kelas 7 (tujuh) ke gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, M.Pd., di dampingi Koordinator guru SMPN 3 Purwakarta, Cucu Setiawati, M.Pd., Wali Kelas 7 a,b,c,d,e,f,g,h,i dan Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan dan Wakasek Bidang Kurikulum.

Kehadiran para siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta ke gedung DPRD diterima oleh anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, Riki Samsul Fauzi.

Pada kesempatan tersebut, Riki Samsul Fauzi menjelaskan proses terpilih menjadi anggota DPRD dan Tupoksinya. Selanjutnya, Riki memberikan pertanyaan kepada para siswa-siswi dan yang mampu menjawab pertanyaan dari Riki mendapatkan hadiah. "Yang bisa menjawab pertanyaan akan saya kasih hadiah,"tantang Riki kepada siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta. Tantangan itu direspon oleh beberapa siswa dan mampu dijawab oleh seorang siswa, "Fungsi anggota dewan ialah legislasi, anggaran dan pengawasan,"kata seorang siswa.   

Sementara Kepsek SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, menjelaskan kunjungan siswa-siswi yang dipimpinnya merupakan pengimplementasian kurikulum merdeka dimana siswa selain mendapatkan teori pembelajaran yang mereka dapatkan di sekolah juga pengenalan lapangan secara langsung.

"Outing Class ini sebagai penerapan kurikulum merdeka yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik,"kata Kepsek SMPN3 Purwakarta, M. Husni disela kegiatan tersebut. (Humas Setwan)

Jumat, 23 Agustus 2024

Negosiasi Alot, Akhirnya pengunjuk Rasa dari Aliansi BEM se-Purwakarta Diterima Ketua Sementara DPRD dan Perwakilan Fraksi

 

Unjuk rasa mahasiswa ke gedung DPRD Purwakarta


PURWAKARTA - Ratusan mahasiswa se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023.

Mereka (para mahasiawa) tiba di depan gedung DPRD Purwakarta sekitar pukul 15.29 Wib. Sebelum memasuki gedung dan diterima pimpinan serta para perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, para mahasiswa mengadakan orasi dan sempat membakar ban bekas.

Koordinator unjuk rasa, Sela Amelia, mahasiwa dari UPI Kampus Purwakarta sempat mengadakan negosiasi dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dengan dikawal sejumalh aparat kepolisian meminta mereka - seluruh mahasiswa yang berunjuk rasa - diizinkan masuk ke gedung DPRD. Tak lama berselang, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik tiba di lingkungan gedung DPRD. Sekretaris DPRD kemudian menghubungi ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami yang sedang mengikuti Orientasi pendalaman materi. Orientasi pendalam materi wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik dan diamblil sumpah janjinya. 

Pada pukul 16.45, para mahasiswa diizinkan masuk dihalaman gedung DPRD. Pukul 17.42 Wib, ketua sementara DPRD Purwakarta Sri Puji Utami bersama perwakilan dari fraki-fraksi tiba dari Bandung dan langsung berdialog dengan para mahasiswa.   

Selanjutnya para mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Purwakarta Mengawal membacakan seruan dan sikap.

Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi perwakilan fraksi-fraksi dan Sekwan Suhandi saat menerima pengunjuk rasa dari BEM se-Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023


"Seruan untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan Purwakarta, 23 Agustus 2024. Gerakan Purwakarta Mengawal menyampaikan sikap tegas dan seruan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam upaya menjaga keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Aliansi ini terbentuk atas dasar keprihatinan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi mengancam kemunduran demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),"ujar Sela Amelia.

Dikatannya, dalam konteks politik Indonesia saat ini, terjadi ketegangan yang serius terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung yang selama ini dijalankan.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa setiap upaya untuk merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan prinsip konstitusional harus dihentikan.

Hingga saat ini seluruh elemen mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada tersebut. Tindakan ini dianggap mengabaikan putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya tirani dan otokrasi di bawah rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.

Oleh karena itu, tuntutan ini diajukan untuk mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan segera menindaklanjuti

putusan MK tersebut, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Jika Revisi  UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan putusan MK, maka masyarakat sipil akan bersatu melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang dianggap otoriter. Langkah ini juga mencakup boikot terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap proses politik yang tidak lagi menjunjung tinggi prinsip prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Di tengah situasi politik nasional yang semakin memanas, Pilkada menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, berbagai indikasi yang muncul di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran, ketidakadilan, dan upaya intervensi yang dapat merusak esensi demokrasi itu sendiri. Menyoroti adanya praktik kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya untuk mempengaruhi proses peradilan demi kepentingan politik tertentu.

Situasi ini tidak hanya mengancam kemurnian demokrasi, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa pemimpin yang terpilih nanti tidak mewakili aspirasi rakyat secara jujur dan adil. Atas dasar itulah, Gerakan Purwakarta Mengawal dibentuk, dengan tujuan untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum.

Gerakan Purwakarta Mengawal adalah sebuah koalisi yang terdiri dari Aliansi BEM Purwakarta, masyarakat sipil, XTC dan cipayung dari GMNI, HMI, KAMMI, Hima PERSIS yang berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Aliansi ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas demokrasi di Purwakarta dan Indonesia secara umum. Kami percaya bahwa dengan bersatu dan mengawasi bersama, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa suara rakyat tidak disalahgunakan.

Adapun poin tuntutan dari mahasisa yang disampaikan dihadapan dihadapan ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami yang didampingi perwakilan Fraksi-frkasi di DPRD Purwakarta antara lain, Karwita (F.Golkar), Said Ali Azmi (F.Gerindra), Entis Sutisna (F. PDIP), Lutfi Bamala (F. NASDEM), Dulnasir (F. DEPAN), Teddy Nandung (F. Gerindra), Elan Sopian (F.Golkar) dan Elthon Brameista (F.NASDEM).

Koordinator BEM se-Purwakarta, Sela Amelia - mahasiswa UPI Kampus Purwakarta - membacakan poin tuntutan daerah;


1. Mengecam segala tindakan yang dapat mengancam kemunduran atau kehancuran demokrasi. Kami menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala bentuk ancaman terhadap demokrasi harus dilawan dan dicegah dengan tegas.

2. Mendesak Pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawasi Pemilihan Kepala Daerah yang sehat, bersih, jujur, adil, dan sesuai aturan. Pelaksanaan Pilkada harus mencerminkan integritas dan transparansi. Kami mendesak agar semua pihak terkait menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan bebas dari kecurangan.

3. Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada dinstansi/lembaga berwenang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga jalannya Pilkada. Kami menyerukan kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui.

4. Mengecam segala bentuk intervensi kekuasaan dan intervensi politik terhadap lembaga kehakiman dan proses peradilan. Kami menentang keras upaya intervensi dalam proses hukum dan menegaskan bahwa lembaga kehakiman harus independen dan bebas dari tekanan politik dalam menjalankan tugasnya.

5. Mendukung semua pihak yang berupaya menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan, dan menegakkan hukum. Kami memberikan dukungan penuh kepada individu dan organisasi yang berkomitmen dalam upaya memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia.

6. Mengimbau semua elemen dan individu untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang merusak kebhinekaan dan kesatuan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi memecah belah bangsa.

7. Mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, intoleransi, diskriminasi, tindakan merusak, ketidakadilan yang mencederai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.

Foto bersama ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi perwakilan fraksi DPRD dan mahasiswa


Para mahasiswa juga mengajukan poin tuntutan Nasional:

1. Mengawal penghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. Kami menolak dengan tegas segala tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama dalam melawan ketidakadilan

Gerakan Purwakarta Mengawal berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Purwakarta dan di Indonesia secara keseluruhan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hidup Demokrasi!

Tepat pukul 18.08 Wib, para mahasiswa membubarkan diri setelah ketua sementara DPRD Sri Puji Utami dan Koordinator aksi unjuk rasa menanda tangani tuntutan dari para mahasiwa untuk disampaikan kepada masing-masing perwakilan partainya di DPR RI. (Humas Setwan)

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Dulnasir MH; Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta Telah Berhasil Dirampungkan Tim

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH (pakai kacamata) dan anggota DPRD Purwakarta Said Ali Azmi alias bang Jimi.  PU...