Pansus B
Purwakarta – DPRD
Purwakarta terpaksa berkejaran dengan waktu untuk dapat menyelesaikan empat
Raperda prakarsa dewan, supaya tidak menjadi pekerjaan yang terhutang pada
tahun 2020. Untuk itu, sebelum diputuskan menjadi Perda, maka DPRD
menyelenggarakan rapat Gabungan Komisi, Senin (30 – 12 - 2019), di ruang rapat
utama.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus A, B, C, dan D memaparkan
laporannya masing-masing, untuk mendapatkan saran atau masukan baik tentang
substansi maupun materi raperda dari anggota Komisi I, II, III,
dan IV. Turut hadir, Kabag Hukum Setda
Dani Abdurahman, SH, MH dan Kepala OPD-OPD terkait seperti Direktur PDAM Dadang
Saputra, Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Dra. Netty Dewi Purnamawati,
M.Kes, Kadis Pangan dan Pertanian Agus Suherlan, serta sejumlah pejabat di
lingkungan DPRD.
Pansus A
Sebelum rapat gabungan
komisi, para anggota Pansus A,B,C, dan D juga telah mengadakan study banding ke
beberapa daerah, rapat-rapat internal, dan rapat-rapat dengan para OPD terkait,
guna mendapatkan informasi yang mendalam dan komprehensif. Rapat Gabungan
Komisi tersebut digelar dua sesi
dipimpin secara bergiliran oleh oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan
Warseno, SE.
Dalam rapat sesi pertama
yang digelar mulai pukul 9.00 pagi, Ketua Pansus B Fitri Maryani melaporkan tentang Raperda Perumda Air Minum
Gapura Tirta Rahayu, dilanjutkan Ketua Pansus C
H. Komarudin, SH menjelaskan tentang Raperda Keterbukaan Informasi
Publik.
Pansus D
Sekira pukul 13.30 Wib
dilanjutkan Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan memaparkan Raperda tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan. Kemudian, dilanjutkan laporan Ketua Pansus A Agus Sugianto, SE
tentang Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pada kesempatan itu,
masing-masing perwakilan Ketua atau anggota Komisi memberikan saran dan
masukan, guna menyempurnakan raperda-raperda yang dibahas. Termasuk juga,
masukan dari Kabag Hukum Setda dan Kepala-kepala OPD. Alhasil, sebagian dari
raperda-raperda itu ada yang mengalami beberpa perubahan baik judul, BAB,
PASAL, redaksional, ayat, dan huruf.
Pansus C
Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Sri Puji Utami dalam amanatnya menegaskan, raperda-raperda ini setelah
menjadi Perda nantinya diharapkan tidak menjadi macan kertas semata, tetapi
mampu diaplikasikan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintahan
yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya “Khususnya
Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta
Rahayu, agar bisa menata kembali manajemen secara profesional. Utamanya, lebih
memperhatikan kepuasan pelanggan dan terus mencari dan menguasai sumber air,
untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan,”tegasnya.
Rencananya, malam itu juga
akan digelar rapat paripurna pembahasan tingkat II untuk memutuskan bersama
Bupati, agar empat raperda prakarsa dewan tersebut untuk diputuskan menjadi
Perda. (Humas DPRD).