Ketua Pansus C, Agus Sugianto (baju hitam berkacamatan) |
PURWAKARTA - Panitia Khusus C (Pansus C) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, diruang Komisi II lantai 2 gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (21/12/2022).
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan mengalami perubahan judul yang semula diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta diatas judul semula adalah Penyelenggaraan Transportasi.
Namun setelah adu argumentasi antara anggota Pansus C dengan Pejabat Dinas Perhubungan Pemkab Purwakarta, dan setelah menerima saran dan pendapat dari Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta, akhirnya disepakati judul Raperda mengalami perubahan dari Raperda Penyelenggaraan Transportasi menjadi Penyelenggaran Perhubungan.
"Terimakasih pak Ketua Pansus atas waktunya. Menurut hemat kami judul Penyelenggaraan Perhubungan cakupannya lebih luas ketimbang judul Penyelenggaraan Transportasi. Penyelenggaraan Perhubungan bisa perhubungan darat, laut dan udara. Ini sebagai antisipasi wilayah Kabupaten Purwakarta kedepan yang tidak hanya mengatur perhubungan darat. Namun demikian kiranya dari bagian hukum kami berharap bisa memberikan saran maupun masukan mana judul Raperda yang sekiranya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro dihadapan anggota Pansus C setelah diberikan waktu bicara oleh Ketua Pansus C, Agus Sugianto dari F. Berani pada rapat tersebut,
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro (nomor 2 paling kanan) dan pejabat Dishub serta dari Bagian Hukum Setda, Sani. (Foto: Vena Comelina Oryza, SM - Humas Setwan) |
"Baiklah, apa yang disampaikan pak Kadishub kita minta saran dan pendapatnya kepada bagian hukum Setda. Kalau waktu saya mengadakan studi banding dengan beberapa daerah di Jawa Barat hanya Kabupaten Karawang yang menggunakan judul Penyelenggaraan Perhubungan selebihnya pakai judul Penyelenggaraan Transportasi. Namun demikian kami sepakat menanyakan kepada bagian hukum. Kita sepakati masalah judul, apakah mau pakai Penyelenggaraan Transportasi atau Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau dari sisi regulasi yang lebih tinggi pakai penyelenggaran perhubungan atau penyelenggaraan transportasi. Kami persilahkan bagian hukum untuk memberikan saran dan masukannya,"kata Ketua Pansus C, Agus Sugianto.
"Terimakasih pak Ketua Pansus dan dari Dinas Perhubungan. Kalau membaca naskah dari Bapemperda berdasarkan judulnya Penyelenggaraan Transportasi. Termasuk didalamnya ada sub penerbangan dan perkereta-apian. Kami sarankan lebih terfokus pada kewenangan Dishub. Mungkin bila Pansus C telah melakukan studi banding ke beberapa daerah kita juga harus melihat dari sisi geografis daerah yang berbeda. Ada juga yang hanya perhubungan saja. Raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda untuk diaplikasikan oleh pemakainya dan harus mengacu pada amanat yang lebih tinggi. Yang lainnya mempertimbangkan rencana pembangunan daerah, selajutnya aspirasi, kemampuan daerah,"ujar pejabat dari Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta, Sani, memberi saran dan masukan.
Setelah melalui adu argumentasi akhirnya disepakati judul Raperda adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, "Terimakasih kepada Dinas Perhubungan, bagian hukum dan dari Sekretariat Dewan. Hari ini kita bisa menyimpulkan dan menyepakati judul Raperda ini menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Untuk selanjutnya Reperda ini akan dibawa ke Rapat Gabungan Komisi,"kata Ketua Pansus C, Agus Sugianto sambil mengakhiri dan menutup rapat.
Angota Pansus C yang menghadiri rapat antara lain Ketua Pansus C, Agus Sugianto (F. Berani) dengan anggota H. Asep Nuryani (F. PKS) dan Lina Nur Sylvia Lestari (F. Golkar).
Sedangkan dari Dinas Perhubungan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, R. Iwan Soeroso didampingi para pejabat eselon III (setingkat Kabid) dan pejabat leinnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. (Humas Setwan)