Purwakarta - Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata dengan tiga OPD dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu 4 Agustus 2021 melalui sistem daring (dalam jaringan).
Rapat Pansus A DPRD Purwakarta yang dimulai pukul 10.00 Wib melalui offline dan online dihadiri oleh Koordinator Pansus A, Warseno SE (PDI-P) Fitri Maryani (pimpinan rapat Pansus A dari partai Gerindra), Devi Mutiara (partai Nasdem), Didin Hendrawan (PKS), Putriati Putik (Golkar), Agus Sundana (PAN) dan Zainal Arifin (PKB).
Dari Sekretariat DPRD ikut menghadiri rapat Pansus A, Kabag Risalah dan Perundang-undangan DPRD, Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn serta dari Humas DPRD setempat.
OPD yang mengikuti rapat pembahasan Raperda Desa Wisata antara lain Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta.
Pembahasan rapat Panus A DPRD Purwakarta dengan tiga OPD yang membahas Raperda Desa Wisata juga dipantau oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.
MUI Kabupaten Purwakarta mengirimkan surat menyampaikan masukan dan saran kepada Pansus A DPRD purwakarta.
Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, Msi melalui Kabag Risdang, Ari Syamsurizal menyatakan, aspirasi yang disampaikan MUI Purwakarta telah diterima dan diakomodir oleh Pansus A.
"Aspirasi yang disampaikan MUI Kabupaten Purwakarta sudah ditampung dalam salah satu pasal dalam pembahasan Raperda Desa Wisata,"demikian disampaikan Kabag Risdang DPRD Purwakarta, Ari Syasurizal usai mengikuti rapat Pansus A di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (4/8/2021). (Humas DPRD)