Purwakarta – Sebagai partai yang
memperoleh jumlah kursi terbanyak dalam pemilu legislatif 2019, DPD Partai
Golkar Purwakarta menunjuk H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD Purwakarta
sementara. Surat Tugas dari DPD partai Golkar bernomor ST.031. P.Golkar-Pwk
/VIII/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD
Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD
Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (6/7).
Sebagaimana diputuskan oleh KPU
Purwakarta Golkar memperoleh 11 kursi dalam pemilu legislatif lalu. Sementara,
Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan menunjuk Sri Puji Utami sebagai Wakil
Ketua DPRD sementara sesuai surat DPC Gerindra bernomor JB12.08-17/B/DPC
Gerindra/2019.
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat
yang membuka secara resmi rapat paripurna itu menerangkan, sehubungan telah
terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1
Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten
Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3
poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu
mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang
dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dalam masa kepemimpinannya Sarif
Hidayat menerangkan, telah menghasilkan produk hukum dalam bentuk 42 Perda, 39
Keputusan antara DPRD dan Bupati, 91 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan
DPRD. Dari keseluruhan Perda tersebut, lanjutnya, 8 di antaranya Perda berasal
dari prakarsa DPRD sebagai implementasi hak anggota DPRD yang diatur dalam
Pasal 160 huruf a UU No. 23/2014.
”Selaku pimpinan maupun anggota
DPRD masa jabatan 2014 – 2019, kami juga mengucapkan permohonan maaf kepada
seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada yang hadir pada saat ini, bila
selama menjalankan tugas masih banyak kekurangan,” ujar Sarif, seraya
menambahkan, agar anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah jabatan tidak
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera lahir dan bathin.
Seusai pengambilan dan
penandatangan berita acara pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua
Pengadilan Negeri Purwakarta. Politisi kawakan PKB Ahmad Sumita Sutjana, ditunjuk
mewakili rekan-rekannya untuk menandatangani berita acara pengucapan sumpah.
Selanjutnya, palu sidang
diserahterimakan dari Sarif Hidayat kepada Ahmad Sanusi yang lebih populer
dengan panggilan Amor selaku Ketua DPRD sementara. Dalam sambutan awalnya,
Ahmad Sanusi menyampaikan, hakikat sumpah jabatan adalah anggota DPRD kini
telah terikat secara hukum dan moral.
”Lebih jauh lagi, sumpah jabatan
juga merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih kami kepada masyarakat pemilih
yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mewakilinya di lembaga
ini,”ujarnya, seraya menambahkan, hal ini akan menjadi motivasi untuk
memberikan kinerja terbaik.
Hadir dalam acara sakral yang
dipenuhi keluarga dan tim sukses masing-masing itu antara lain, Bupati Anne
Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si,
unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres
Purwakarta, Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama,
Komandan Rsimen Armed 2 Sthira Yudha, Komandan Lanud TNI-AU Suryadarma,
Komandan Armed 9 Pasopati, Komandan Sub Den Pom III, Ketua KPU, Ketua
Panwaslu, para OPD Pemkab Purwakarta,
serta sejumlah tamu undangan lainnya.
’Sekwan Kepada Sekwan’
Sementara itu, dalam simulasi
(gladi resik) rapat paripurna DPRD
Kabupaten Purwakarta dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD masa
jabatan 2019 – 2024, sehari sebelumnya,
Senin (5/7), ada pemandangan yang cukup menggelikan dan mengundang gelak tawa. Kejadiannya tatkala Sekwan menyerahkan palu sidang
kepada ’Sekwan’. Kok bisa?
Dalam kegiatan gladi resik tersebut
Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si memerankan sebagai Ketua DPRD
Sarif Hidayat. Seusai memimpin rapat paripurna
dan pengucapan sumpah anggota baru tersebut, Suhandi langsung
menyerahkan palu sidang kepada Drs. Akun
Kurniadi, mantan Sekwan, yang berperan sebagai Ketua DPRD sementara.
”Sekwan menyerahkan palu kepada
Sekwan,” komentar Akun Kurniadi, yang disambut dengan tawa oleh Suhandi dan
hadirin yang kebetulan memahami riwayat jabatan Akun sebelumnya.
Adapun pengucapan sumpah anggota
DPRD masa jabatan 2019 – 2024 ini mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten
Purwakarta No. 40/Pl01.8-Kpt/3214/kpu-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam pemilihan umum
tahun 2019. Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta
yang diperankan Sekretaris Pengadilan Negeri Gegen Diosya, Sr. SH,MH.
Akun ditunjuk Ketua DPRD sementara,
sedangkan ditunjuk sebagai Wakil Ketua sementara adalah Said Ali Azmi dari
Partai Gerindra. Keduanya adalah calon terpilih dari Daerah Pemilihan 3, yang
meliputi Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Kiarapedes dan Wanayasa.
Sementara itu, bertindak selaku
Sekretaris DPRD adalah Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH,M.Hum,
membacakan dua keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pertama Surat No. 171.3/Kp.587—Pemksm/2019
tentang Peresmian pemberhentian keanggotaan DRD Kabupaten Purwakarta masa
jabatan 2014-2019. Kedua, Surat No.
171.2/Kep. 588—Pemksm/2019 tentang Peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD
Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024.
Dalam simulasi itu juga Kabag Umum
Dany Kurniadi, SH dalam gladiresik itu memerankan sebagai perwakilan Gubernur
Jawa Barat dan Kasubag Humas Hj, Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si memerankan
sebagai Bupati Purwakarta, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya, Sr. SH,MH memerankan sebagai
Ketua Pengadilan. (Humas DPRD)