Pejabat Sekretariat DPRD yang dikukuhkan dan yang beralih dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional |
Purwakarta – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mengambil sumpah dan janji serta melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat (31/12/2021).
Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 821.22/kep.742-74 BKPSDM/2021, pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, hari itu dirinya melantik sebanyak 620 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sebagaimana diamanatkan PermenPAN RB No.17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sekaligus pengukuhan struktur organisasi perangkat daerah baru dan pengisian kekosongan jabatan administrator pada beberapa perangkat daerah.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan didepan sidang paripurna DPR – MPR yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi, dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah cukup dengan 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih lincah, lebih dinamis dan lebih cepat dalam pengambilan keputusan,”kata Ambu Anne – sapaan Bupati Anne Ratna Mustika.
Menurut Ambu Anne, Pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan, karena sebelumnya telah melewati serangkaian kegiatan yang dimulai dengan analisis penyederhaan struktur organisasi, analisis jabatan funsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak sampai dengan pengusulan pajabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional dan diakhiri dengan terbitnya rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, lanjutnya, Ambu Anne mengajak agar penyetaraan ini dijadikan sebagai momentum bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya, tetapi dituntut memiliki keahlian dan kompetensi adiminstrasi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif sesuai jabatan fungsionalnya masing-masing.
“Untuk menjamin tetap berjalannya roda organsiasi dan pelayanan publik paska penyederhanaan, maka saudara-saudari yang dilantik menjadi pejabat fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator sehingga tetap melaksanakan tugas yang sebelumnya diemban. Namun saya ingatkan bahwa saya akan mengevaluasi kinerja saudara saudari sebagai koordinator dan sub koordinator. Apabila saudara saudari tidak dapat memenuhi capaian kinerja yang telah ditentukan, maka saya tidak akan segan-segan mengalihkan tugas tambahan tersebut kepada pejabat fungsional yang lainnya,”tegas Ambu Anne .
Oleh karena itu, tambahnya, saudara saudari harus memiliki kinerja yang baik, tidak lagi bekerja berdasarkan kebiasaan dan rutinitas, tetapi harus lebih mengutamakan pencapaian target dan sasaran serta berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dengan mencerna, mengolah, dan merealisasikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pemerintah kabupaten purwakarta.
Dengan pengalihan jabatan ini, kata Ambu Anne, dirinya menjamin tidak akan ada yang dirugikan karena gaji dan tunjangan pegawai tidak berkurang, bahkan memberikan banyak keuntungan, diantaranya adalah kepastian jenjang karier dapat mempercepat kenaikan pangkat dan dapat menambah batas usia pensiun apabila mencapai jenjang madya dan utama. “Bahkan bagi para pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama setara eselon 2 lainnya,”katanya.
“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh pegawai, agar memilih jabatan fungsional untuk berkarier dan berkarya sehingga tidak mengejar jabatan structural yang jumlahnya sangat terbatas,”harap Ambu Anne.
Akhirnya kepada pejabat yang baru dilantik saya mengucapkan selamat dan segara menjalankan tugas dengan baik dan mengambil langkah langkah strategis dalam merealisasikan kebijakan dan program dibidangnya masing-masing agar sasaran pembangunan dapat dicapai dengan baik, pungkas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Terpisah, diperoleh informasi ada 15 pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta yang dikukuhkan dan beralih dari jabatan struktural ke jabatan Fungsional diantaranya yang dikukuhkan adalah;
1. Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si
2. Kabag Umum, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si
3. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn
4. Kabag Fasilitasi dan Penganggaran, H. Yayan Suryanto, S.Sos., M.Si
5. Kabag Keuangan, Ir. H. Wawan Kustiawan
Sedangkan pejabat struktural yang beralih ke jabatan Fungsional adalah;
- Fujiyono, S.STP., sebelumnya menjabat Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda
- Hj. Eti Suhaeti, SH., sebelumnya menjabat Kasubbag Perlengkapan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
- Karsana, S.Sos., sebelumnya menjabat Kasubbag Kajian Per Undang-undangan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
- Ari Pristriari, S.IP., sebelumnya menjabat Kasubbag Persidangan dan Risalah. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perisalah Legislatif Ahli Muda
- Asmana, S.Pd.I., M.Si., sebelumnya menjabat Kasubbag Verifikasi. Jabatan fungsional sekarang sebagai Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan
- Yayan Eryanto, S.Pd., sebelumnya menjabat Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perencana Ahli Muda
- Drs. Agus Mulyadi, M.Si., sebelumnya menjabat Kasubbag Akutansi/Pelaporan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
- Ahmad Safe’i, SE., sebelumnya menjabat Kasubbag Fasilitasi/Penganggaran. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
- Purwaningsih, SE., sebelumnya menjabat Kasubbag Fasilitasi dan PEngawasan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
- Suci Caesari Taufani, SH., sebelumnya menjabat Kasubbag Kerjasama dan Aspirasi. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda. (Humas Setwan)