Jumat, 31 Desember 2021

Sebanyak 620 Pejabat Purwakarta Dikukuhkan dan Beralih Menjadi Pejabat Fungsional, 15 Pejabat Diantaranya di Sekretariat DPRD

 

Pejabat Sekretariat DPRD yang dikukuhkan dan yang beralih dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional

Purwakarta – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mengambil sumpah dan janji serta melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 821.22/kep.742-74 BKPSDM/2021, pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan.

Dalam sambutannya, Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, hari itu dirinya melantik sebanyak 620 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sebagaimana diamanatkan PermenPAN RB No.17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sekaligus pengukuhan struktur organisasi perangkat daerah baru dan pengisian kekosongan jabatan administrator pada beberapa perangkat daerah.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan didepan sidang paripurna DPR – MPR  yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi, dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah cukup dengan 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih lincah, lebih dinamis dan lebih cepat dalam pengambilan keputusan,”kata Ambu Anne – sapaan Bupati Anne Ratna Mustika.

Menurut Ambu Anne, Pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan, karena sebelumnya telah melewati serangkaian kegiatan yang dimulai dengan analisis penyederhaan struktur organisasi, analisis jabatan funsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak sampai dengan pengusulan pajabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional dan diakhiri dengan terbitnya rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ambu Anne mengajak agar penyetaraan ini dijadikan sebagai momentum bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya, tetapi dituntut memiliki keahlian dan kompetensi adiminstrasi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif sesuai jabatan fungsionalnya masing-masing.

“Untuk menjamin tetap berjalannya roda organsiasi dan pelayanan publik paska penyederhanaan, maka saudara-saudari yang dilantik menjadi pejabat fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator sehingga tetap melaksanakan tugas yang sebelumnya diemban. Namun saya ingatkan bahwa saya akan mengevaluasi kinerja saudara saudari sebagai koordinator dan sub koordinator. Apabila saudara saudari tidak dapat memenuhi capaian kinerja yang telah ditentukan, maka saya tidak akan segan-segan mengalihkan tugas tambahan tersebut kepada pejabat fungsional yang lainnya,”tegas Ambu Anne .

Oleh karena itu, tambahnya, saudara saudari harus memiliki kinerja yang baik, tidak lagi bekerja berdasarkan kebiasaan dan rutinitas, tetapi harus lebih mengutamakan pencapaian target dan sasaran serta berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dengan mencerna, mengolah, dan merealisasikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pemerintah kabupaten purwakarta.

Dengan pengalihan jabatan ini, kata Ambu Anne, dirinya menjamin tidak akan ada yang dirugikan karena gaji dan tunjangan pegawai tidak berkurang, bahkan memberikan banyak keuntungan, diantaranya adalah kepastian jenjang karier dapat mempercepat kenaikan pangkat dan dapat menambah batas usia pensiun apabila mencapai jenjang madya dan utama. “Bahkan bagi para pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama setara eselon 2 lainnya,”katanya.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh pegawai, agar memilih jabatan fungsional untuk berkarier dan berkarya sehingga tidak mengejar jabatan structural yang jumlahnya sangat terbatas,”harap Ambu Anne.

Akhirnya kepada pejabat yang baru dilantik saya mengucapkan selamat dan segara menjalankan tugas dengan baik dan mengambil langkah langkah strategis dalam merealisasikan kebijakan dan program dibidangnya masing-masing agar sasaran pembangunan dapat dicapai dengan baik, pungkas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Terpisah, diperoleh informasi ada 15 pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta yang dikukuhkan dan beralih dari jabatan struktural ke jabatan Fungsional diantaranya yang dikukuhkan adalah;

1.  Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si

2. Kabag Umum, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si

3. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn

4. Kabag Fasilitasi dan Penganggaran, H. Yayan Suryanto, S.Sos., M.Si

5. Kabag Keuangan, Ir. H. Wawan Kustiawan

Sedangkan pejabat struktural yang beralih ke jabatan Fungsional adalah;

  1.  Fujiyono, S.STP., sebelumnya menjabat Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda
  2.  Hj. Eti Suhaeti, SH., sebelumnya menjabat Kasubbag Perlengkapan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  3.  Karsana, S.Sos., sebelumnya menjabat Kasubbag Kajian Per Undang-undangan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
  4.  Ari Pristriari, S.IP., sebelumnya menjabat Kasubbag Persidangan dan Risalah. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perisalah Legislatif Ahli Muda
  5.  Asmana, S.Pd.I., M.Si., sebelumnya menjabat Kasubbag Verifikasi. Jabatan fungsional sekarang sebagai Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan
  6.  Yayan Eryanto, S.Pd., sebelumnya menjabat Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran. Jabatan fungsional sekarang sebagai Perencana Ahli Muda
  7.  Drs. Agus Mulyadi, M.Si., sebelumnya menjabat Kasubbag Akutansi/Pelaporan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  8.  Ahmad Safe’i, SE., sebelumnya menjabat Kasubbag Fasilitasi/Penganggaran. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  9.  Purwaningsih, SE., sebelumnya menjabat Kasubbag Fasilitasi dan PEngawasan. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  10.  Suci Caesari Taufani, SH., sebelumnya menjabat Kasubbag Kerjasama dan Aspirasi. Jabatan fungsional sekarang sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda. (Humas Setwan)

Rabu, 29 Desember 2021

Sah, Ketua DPRD Ambil Sumpah Jabatan 2 Anggota DPRD Purwakarta Pengganti Antar Waktu

Pimpinan DPRD Bersama Bupati dan Wakil Bupati pada Rapat Paripurna PAW 2 Anggota DPRD

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, H. Ahmad Sanusi, SM, hari ini, Rabu (29/12/2021) mengambil sumpah 2 anggota DPRD Purwakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 s/d 2024.

Ke-2 anggota DPRD Purwakarta yang diambil sumpah jabatannya itu adalah H. Mukhtarom, S.Pd.I menggantikan H. Komarudin, SH.,MH yang meninggal dunia beberapa bulan lalu dan Lina Nur Sylvia Lestari menggantikan Akun Kurniadi, MM yang juga meninggal dunia.

Ke-2 anggota DPRD yang meninggal dunia merupakan anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar.

Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi, SM menyematkan Pin DPRD Kepada Anggota yang baru diambil sumpah

Pada sambutannya, Ketua DPRD Purwakarta yang memimpin rapat paripurna PAW anggota DPRD Purwakarta sempat mengajak para anggota dewan dan tamu undangan yang hadir untuk mendoakan anggota dewan yang telah meninggal dunia dan mengucapkan selamat kepada 2 anggota DPRD Purwakarta Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 - 2024.

"Mari kita berdoa untuk anggota DPRD Purwakarta H. Komarudin dan Akun Kurniadi yang telah meninggal dunia dan selamat bertugas kepada penggantinya H. Mukhtarom, S.Pd.I dan Lina Nur Sylvia Lestari,"pinta Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi.      

Bupati dengan 2 Anggota yang baru dilantik dan ketua fraksi golkar

Ketua Fraksi Golkar DPRD Purwakarta, Hj. Enah Rohanah berharap kepada ke 2 anggota DPRD Purwakarta yang baru diambil sumpahnya bisa bekerja dengan semangat bersama-sama. "Tentunya dengan harapan kepada anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar yang baru bisa cepat beradaptasi dengan lembaga ini. Karena setelah menjadi anggota DPRD mereka tentunya berbeda ketika mereka berada di masyarakat,"harap Letua Fraksi Golkar, Hj. Enah Rohanah.

"Dengan masuknya 2 anggota DPRD dari Partai Golkar pastinya akan menambah kekuatan dan menambah tenaga di fraksi Golkar. Sekarang sudah lengkap kembali setelah ditinggal oleh 2 anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar yang meninggal dunia,"pungkasnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 Purwakarta dihadiri lengkap pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Sekda, Forkopimda, Sekretaris DPRD dan para pejabat utama Setwan serta para pejabat eselon II dan III OPD dilingkungan Pemkab Purwakarta serta tamu undangan lainnya. (Humas DPRD) 


Selasa, 28 Desember 2021

DPRD Purwakarta Tetapkan 2 Raperda Inisiatif Dewan Menjadi Perda

 

Pimpinan DPRD Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta serta Kabag Risdang apda rapat Paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan

PURWAKARTA - Rapat paripurna TK II anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menyetujui 2 Rancangan Peraturan (Raperda) inisiatif dewan, hari ini (Selasa (28/12/2021) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Padatnya kegiatan rapat anggota DPRD Purwakarta yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga berakhir menjelang magrib dengan berbagai agenda yang harus diselesaikan diakhir tahun 2021 ini dihadiri pimpinan DPRD antara lain, Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE.

Para anggota DPRD pada rapat Paripurna penatapan 2 Raperda inisiatif DPRD

Sementara pejabat dari Pemkab Purwakarta dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Aming dan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Iyus Permana.

Dari Sekretariat DPRD Purwakarta hadir pejabat eselon III a (setingkat Kepala Bagian), antara lain, Kabag Risdang Ari Syamsurizal, Kabag Umum Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan serta para Kasubag dan Humas antara lain, Yudi Wahyudi, SE dan Purwaningsih, SE.

Ketidak hadiran Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si pada rapat paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan dikarenakan yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bandung untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. (Humas DPRD)


Jumat, 24 Desember 2021

Sekretaris DPRD Purwakarta: PAW 2 Anggota DPRD Purwakarta Segera Dilantik

 

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si

Purwakarta – Setelah menjadi polemik yang cukup lama, akhirnya didapat kejelasan bakal adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 orang anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar yang meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, 2 orang anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar priode 2019 – 2024 telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Kedua anggota DPRD Purwakarta yang meninggal dunia itu ialah Komarudin SH., MH dan Akun Kurniadi, MM.

Para pejabat Sekretariat DPRD Purwakarta bersama narasumber dari Satreskrim Polres Purwakarta usai sosialisasi perundang-undangan TIPIKOR

Informasi yang didapat, pengganti Komarudin adalah H. Mukhtarom, S.Pd.I dan pengganti Akun Kurniadi adalah Lina Nur Sylvia Lestari.

“Insya Alloh pelantikannya bisa dilaksanakan tanggal 29 Desember 2021 nanti,”kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si kepada wartawan media ini, usai mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan menghadirkan narasumber dari Satreskrim Polres Purwakarta, di aula Gabungan Komisi kantor DPRD Purwakarta, Jumat (24/12/2021).

Tampak hadir pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) antara lain Sekwan, H. Suhandi, Kabag Umum Rahmat Heriyansyah, Kabag Risdang Ari Syamsurizal, para Kasubag dan staff Sekretariat DPRD Purwakarta. (Humas Setwan)