Selasa, 28 Desember 2021

DPRD Purwakarta Tetapkan 2 Raperda Inisiatif Dewan Menjadi Perda

 

Pimpinan DPRD Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta serta Kabag Risdang apda rapat Paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan

PURWAKARTA - Rapat paripurna TK II anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menyetujui 2 Rancangan Peraturan (Raperda) inisiatif dewan, hari ini (Selasa (28/12/2021) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Padatnya kegiatan rapat anggota DPRD Purwakarta yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga berakhir menjelang magrib dengan berbagai agenda yang harus diselesaikan diakhir tahun 2021 ini dihadiri pimpinan DPRD antara lain, Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE.

Para anggota DPRD pada rapat Paripurna penatapan 2 Raperda inisiatif DPRD

Sementara pejabat dari Pemkab Purwakarta dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Aming dan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Iyus Permana.

Dari Sekretariat DPRD Purwakarta hadir pejabat eselon III a (setingkat Kepala Bagian), antara lain, Kabag Risdang Ari Syamsurizal, Kabag Umum Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan serta para Kasubag dan Humas antara lain, Yudi Wahyudi, SE dan Purwaningsih, SE.

Ketidak hadiran Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si pada rapat paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan dikarenakan yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bandung untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar