Pimpinan DPRD Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta serta Kabag Risdang apda rapat Paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan |
PURWAKARTA - Rapat paripurna TK II anggota DPRD Purwakarta,
Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menyetujui 2
Rancangan Peraturan (Raperda) inisiatif dewan, hari ini (Selasa (28/12/2021)
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang
Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda lainnya yang ditetapkan
menjadi Perda yaitu Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE).
Padatnya kegiatan rapat anggota DPRD Purwakarta yang dimulai
sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga berakhir menjelang magrib dengan berbagai
agenda yang harus diselesaikan diakhir tahun 2021 ini dihadiri pimpinan DPRD antara
lain, Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE.
Para anggota DPRD pada rapat Paripurna penatapan 2 Raperda inisiatif DPRD |
Sementara pejabat dari Pemkab Purwakarta dihadiri oleh Wakil
Bupati, H. Aming dan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Iyus Permana.
Dari Sekretariat DPRD Purwakarta hadir pejabat eselon III a
(setingkat Kepala Bagian), antara lain, Kabag Risdang Ari Syamsurizal, Kabag
Umum Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan
Kustiawan serta para Kasubag dan Humas antara lain, Yudi Wahyudi, SE dan Purwaningsih, SE.
Ketidak hadiran Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Ketua
DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si
pada rapat paripurna penetapan 2 Raperda inisiatif dewan dikarenakan yang
bersangkutan sedang menghadiri kegiatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bandung untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar