Ketua Pansus A, Dedi Juhari (pegang mike) dan para anggota Pansus A DPRD Purwakarta pada rapat pembahasan Raperda tentang Jalan (Foto: Vena, Humas Setwan) |
PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar rapat bersama dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan pihak pembuat Naskah Akademik (NA) dari perguruan tinggi, Kamis (08/12/2022) diruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) lantai 2 gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wib itu membahas perubahan judul Raperda. Semula Raperda yang diajukan Bapemperda itu berjudul Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan. Namun, setelah anggota Pansus A mengadakan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar antara judul Raperda dengan isi naskah akademik Raperda tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Purwakarta sehingga dirubah menjadi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten.
"Untuk Naskah Akademik (NA) ini ada catatan sebagaimana hasil konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi di Bandung. Judul dengan isi naskah akamdemik Raperda ini tidak seusai. Sehingga tidak bisa dikaji lebih dalam lagi. Setelah kita menemukan hal tersebut maka kita coba berkoordinasi dengan DInas terkait dan sudah dilakukan pembahasan dan akan kita sepakati pada rapat ini perubahan judulnya,"kata Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta dalam pembukaan rapat yang dihadiri Bapelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta bagian Hukum Pemkab Purwakarta.
Pada rapat hari itu dihadirkan pula pihak pembuat Naskah Akademik (NA) dari salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Dijelaskan Ketua Pansus A, selain coba melakukan studi banding ke daerah yang sudah punya Perda tentang jalan tersebut. Setidaknya ada 2 (dua) daerah yang sudah ada yang melaksanakan Perda tentang jalan. "Yang pertama adalah Kabupaten Serang dan kedua Kabupaten Bogor,"terang Dedi Juhari.
Para pejabat Pemkab Purwakarta dan pembuat Naskah Akademik dari perguruan Tinggi di Bandung pada rapat Pansus A pembahasan tentang Jalan Kabupaten, Kamis 8 Desember 2022. (Foto: Rani Humas Setwan) |
Diterangkannya, judul yang sama dengan Raperda yang dibahas Pansus A awalnya yaitu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan sama dengan Perda di Kabupaten Serang. "Hanya saja isi materi daripada Perda tersebut yang isinya yaitu kepastian tentang anggaran setiap tahunnya di tahun jamak. Pada saat itu Bupati Serang baru dilantik, sehingga pengalokasian anggaran bisa dilaksanakan setiap tahun selama 5 tahun sampai akhir masa jabatan Bupati Serang. Sementara di Puwakarta tidak bisa diterapkan karena Bupati akan berakhir masa baktinya tinggal 1 (satu) tahun sehingga tidak bisa menganggarkan selama 5 tahun,"kata Dedi Juhari menerangkan.
"Kalau arahnya ke situ, maka Raperda kita tidak tepat menggunakan contoh Perda Kabupaten Serang mengingat masa bakti jabatan Bupati yang mau habis tinggal satu tahun lagi. Oleh Karena itu kita bandingkan dengan Raperda yang ada di Kota Bogor lebih tepat. Untuk itu maka judul Raperda ini dirubah menjadi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Rapat kali ini kami (Pansus A-red) ingin mendapat masukan dari para Kepala Perangkat Daerah maupun dari pembuat NA,"kata Dedi Juhari memberi kesempatan kepada para peserta rapat.
Setelah beberapa jam berdebat, akhirnya disepakati perubahan judul Raperda yang semula Raperda itu berjudul Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dirubah menjadi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar