Selasa, 31 Desember 2019

Padatnya Kesibukan DPRD Purwakarta Pada Akhir Tahun


Pansus B

Purwakarta – DPRD Purwakarta terpaksa berkejaran dengan waktu untuk dapat menyelesaikan empat Raperda prakarsa dewan, supaya tidak menjadi pekerjaan yang terhutang pada tahun 2020. Untuk itu, sebelum diputuskan menjadi Perda, maka DPRD menyelenggarakan rapat Gabungan Komisi, Senin (30 – 12 - 2019), di ruang rapat utama.

Dalam rapat tersebut,  Ketua Pansus A, B, C, dan D memaparkan laporannya masing-masing, untuk mendapatkan saran atau masukan baik tentang substansi maupun materi raperda  dari anggota Komisi I, II, III, dan IV.  Turut hadir, Kabag Hukum Setda Dani Abdurahman, SH, MH dan Kepala OPD-OPD terkait seperti Direktur PDAM Dadang Saputra, Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Dra. Netty Dewi Purnamawati, M.Kes, Kadis Pangan dan Pertanian Agus Suherlan, serta sejumlah pejabat di lingkungan DPRD.

Pansus A

Sebelum rapat gabungan komisi, para anggota Pansus A,B,C, dan D juga telah mengadakan study banding ke beberapa daerah, rapat-rapat internal, dan rapat-rapat dengan para OPD terkait, guna mendapatkan informasi yang mendalam dan komprehensif. Rapat Gabungan Komisi  tersebut digelar dua sesi dipimpin secara bergiliran oleh oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Warseno, SE.

Dalam rapat sesi pertama yang digelar mulai pukul 9.00 pagi, Ketua Pansus B Fitri Maryani  melaporkan tentang Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, dilanjutkan Ketua Pansus C  H. Komarudin, SH menjelaskan tentang Raperda Keterbukaan Informasi Publik. 

Pansus D

Sekira pukul 13.30 Wib dilanjutkan Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kemudian, dilanjutkan  laporan Ketua Pansus A Agus Sugianto, SE tentang Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pada kesempatan itu, masing-masing perwakilan Ketua atau anggota Komisi memberikan saran dan masukan, guna menyempurnakan raperda-raperda yang dibahas. Termasuk juga, masukan dari Kabag Hukum Setda dan Kepala-kepala OPD. Alhasil, sebagian dari raperda-raperda itu ada yang mengalami beberpa perubahan baik judul, BAB, PASAL, redaksional, ayat, dan huruf.

Pansus C

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dalam amanatnya menegaskan, raperda-raperda ini setelah menjadi Perda nantinya diharapkan tidak menjadi macan kertas semata,  tetapi  mampu diaplikasikan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya “Khususnya Raperda  Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, agar bisa menata kembali manajemen secara profesional. Utamanya, lebih memperhatikan kepuasan pelanggan dan terus mencari dan menguasai sumber air, untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan,”tegasnya.


Rencananya, malam itu juga akan digelar rapat paripurna pembahasan tingkat II untuk memutuskan bersama Bupati, agar empat raperda prakarsa dewan tersebut untuk diputuskan menjadi Perda. (Humas DPRD).

Empat Raperda Prakarsa DPRD Diputuskan Menjadi Perda



Purwakarta -  Empat raperda prakarsa DPRD disetujui dan diputuskan bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta untuk menjdai Perda, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD, yang digelar Senin (30 – 12 – 2019) malam. Kempat raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD Warseno, SE itu, dihadiri oleh Bupati Anne Ratna Mustika, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Menurut Sri Puji Utami, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PP No. 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, telah dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

Sementara itu, Ketua Pansus A Agus Sugianto, SE yang membahas Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pangan merupakan hak azasi manusia. Karenanya, menjadi tanggung jawab pemeritah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata dan terjangkau.


“Pemerintah daerah dan pemangku kepentinan di bidang pangan perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupoaten Purwakarta,”tukasnya.

Ketua Pansus B Fitri Maryani mengatakan, bahwa dibentuknya Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, berarti saham yang dimiliki murni milik pemerintah daerah. “OLeh karena itu, keuntungan pendapatan dari perusahaan umum milik daerah ini sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah. Karenanya, demi kepentingan tersebut, maka Perda tersebut perlu disempurnakan, ”jelasnya.

Sedangkan,  juru bicara Pansus C Didin Hendrawan, SE mengatakan Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintahan daerah dan badan publik yang ada di daerah.

“Selain itu, untuk mendukung pemerintah daerah yang terbuka dan bertanggungjawab,  berorientasi pada pelayanan rakyat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah ini merevisi Perda sebelumnya, dimaksudkan untuk lebih menguatkan perpustakaan sebagai wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas dan berakhlak mulia.

“Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, pusat sumber informasi, pelestarian karya tulis, karya cetak dan karya rekam bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta perlu lebih didayagunakan oleh pemerintah darah,”ujarnya.

Setelah terlebih dulu mendengar pendapat fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati, yang intinya menyetujui raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka rapat DPRD memutuskan keempat raperda prakarsa DPRD menjadi Perda.  (Humas DPRD).

Rabu, 04 Desember 2019

Ceceng Abdul Qodir Isi Reses Dengan Ngaji Wirausaha


Purwakarta –  Berangkat dari keprihatinan melihat kondisi masyarakat saat ini, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I kerap berpikir, bagaimana caranya agar masyarakat tidak melulu tergantung pada ijazah sekolah dalam mencari penghasilan. Bagaimana meningkatkan skill para konstituennya di bidang usaha, agar mampu mandiri secara ekonomi. Karenanya, setiap kali mengunjungi konstituennya, baik secara perorangan atau berkelompok, ia selalu mengajak masyarakat untuk mengaji kewirausahaan. Oleh karena itu, dalam kegiatan reses II Tahun 2019 ini pun, ia manfaatkan sebaik-baiknya untuk merubah pola pikir  para konstituennya.

 “Masyarakat harus diajak berpikir, bukan hanya menjadi pekerja, tetapi bagaimana menciptakan lapangan usaha?”tutur Ceceng, ketika ditemui di Rumah Aspirasi PKB, di  Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, ketika sedang melakukan kegiatan reses ke II Tahun 2019, Selasa (3 – 12 - 2019).


Tak heran, jika di samping melaksanakan sosialisasi APBD 2020 dan menjaring aspirasi masyarakat, politisi PKB ini juga mengajak masyarakat mengaji kewirausahaan. Mengaji itu, kata Ceceng, tidak semata belajar soal-soal agama, tetapi juga menggali ilmu yang bermanfaat.

“Menjadi pengusaha itu, bukan hanya berguna bagi dirinya, tetapi juga bermanfaat buat orang lain. Oleh karena itu, para generasi muda sejak dini harus memiliki pola pikir yang inovatif dan kreatif, demi masa depannya sendiri, mengingat pula persaingan di dunia kerja sekarang teramat ketat,”sambungnya.

“Kita tak boleh takut dengan era digital yang tengah berkembang pesat saat ini, tapi harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi guna meningkatkan kemampuan diri sendiri,” tegasnya.


“Seringkali masyarakat pada awalnya sangat ketakutan kendala permodalan. Namun, kalau kita benar-benar punya semangat, sekarang kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memulai usaha. Kita bisa menjadi resaller dengan memosting barang dagangan jenis apapun, tanpa harus menggunakan modal yang besar, kecuali modal untuk membeli kuota,”jelasnya. 

Anggota DPRD Purwakarta yang untuk pertama kalinya terpilih dari Dapil (Daerah Pemilihan) V, meliputi Kecamatan Tegalwaru, Plered dan Maniis, juga dikenal sebagai seorang pengusaha sukses, terutama di bidang konpeksi dan beberapa usaha lainnya.  Karena itu, ia tak pernah pelit menularkan ilmunya, sebagai bekal bagi generasi muda, terutama kaum sarungan dan milenial yang kebanyakan menjadi konstituennya. Ia selalu berpikir keras, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Nah momentum reses ini saya manfaatkan sebaik-baiknya untuk silaturahmi, konsolidasi dan komunikasi yang bermanfaat dengan para konstituen,” ujarnya tanpa bermaksud menyombongkan diri.


Ngaji wirausaha, kata Ceceng, sering disebut entrepreneur. Namun, kaum santri nadliyin menyebutnya Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pengusaha). Dengan demikian, lanjutnya, reses yang dia lakukan tidak hanya berkumpul dan bagi-bagi ampau, tapi juga memberikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Penting bagi kita punya ilmu wirausaha, terutama bagi generasi muda, agar menjadi pribadi mandiri,” tukas tokoh ulama muda ini, yang saat reses II Tahun 2019, mengelilingi Dapil V, untuk  menjaring aspirasi dan sosialisasi APBD 2020, sekaligus untuk menularkan ilmu berwirausaha.

“Bila memang memiliki niat kuat dan mau bersungguh-sungguh, Insya Allah selalu ada jalan yang diberikan Allah SWT kepada umat-Nya,” tutur Wakil Ketua Komisi I ini bernada memotivasi.  (Humas DPRD). 

Selasa, 03 Desember 2019

Reses Ke II DPRD Purwakarta Tahun 2019 Sosialisasikan APBD 2020



Purwakarta – Tujuan utama kegiatan reses Ke II Tahun 2019 ini, anggota DPRD Purwakarta mensosialisasikan APBD Tahun Anggaran  2020 ke daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, melakukan dialog dengan elemen masyarakat baik Kepala Desa/Lurah, Bamusdes, LPM, Parpol, LSM, RT, RW, dan mahasiswa untuk menjarig aspirasi. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4-11-2019).

Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Purwakarta No. 171.1/1097/Kep-DPRD/2019 yang ditandatangani unsur PImpinan DPRD Ketua H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, Wakil Ketua Warseno tertanggal 21 Nopember 2019,  kegiatan reses ke II Tahun 2019 terhitung mulai tanggal 29 Nopember dan 2,3,4,5,6 Desember 2019.

Suhandi menerangkan, kapasitas Setwan dalam menunjang kegiatan hanya sebatas memfasilitasi dan monitoring. Artinya, tidak masuk ke dalam wilayah substansi. Untuk kepentingan itu, lanjut Suhandi, pihaknya menerbitkan SK No. 175/469/Kep.PA/Setwan/2019 tentang pembentukan Panitia Pelaksana, Tim Monitoring dan Penunjukan Pendamping atau Fasilitasi selama kegiatan reses berlangsung.

Menurut Suhandi, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan kepada DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertangungjawab kepada Pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan No. 148/2016, sambungnya, maka Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Suhandi menegaskan, tujuan dan sasaran kegiatan reses, agar masyarakat Purwakarta mengetahui kinerja DPRD, melalui produk hukum yang dihasilkan  berupa Perda dan peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun inisiatif eksekutif atau Bupati, selama satu tahun anggaran.

“Selain itu juga menyerap aspirasi masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah pemilihan yang tersebar di 17 kecamatan, sebagai bahan penyusunan Pokir (Pokok Pikiran),”jelasnya. (Humas DPRD) 




Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari: Kebocoran PAD Karena Beberapa Faktor



Purwakarta -   Kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa terjadi karena beberapa faktor penyebab, entah itu wajib pajaknya yang tidak bayar atau petugasnya yang tidak benar. Jadi, untuk mencegah kebocoran PAD, sangat diperlukan kejujuran semua pihak. Demikian disampaikan Dedi Juhari, politisi PKS, menjawab pertanyaan seorang konstituennya ketika mengadakan kegiatan reses ke II DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2019, Senin (3-12-2019) malam.

“Kejujuran harus dilakukan baik itu oleh wajib pajak, pemerintah daerah, maupun DPRD dalam kaitan dengan tupoksinya sebagai  pengawas,” ujar Ketua Fraksi PKS yang berasal dari Dapil  (Daerah Pemilihan) I Kecamatan Purwakarta ini.

Untuk ketiga kalinya Dedi Juhari memilih cafe atau rumah makan sebagai tempat untuk bertatap muka dan bersilaturahmi dengan konstituennya.  Pertama di cafe WKWK di seputar Situ Buleud, kedua di rumah makan Putri di dekat SMPN 5, dan ketiga di Cafe Rohadi di samping Kantor KPU Purwakarta. Alasannya, cafe atau rumah makan, tempat paling nyaman dan santai untuk bersilaturahmi dengan konstituen.

“Sesuai peraturan kita memang tidak boleh mengadakan di sekolah atau masjid,” jelasnya, di hadapan puluhan konstituennya.


Menjawab seorang konstituen yang menanyakan, mengapa  PAD Purwakarta kecil, Dedi menerangkan,  besar atau kecilnya PAD suatu daerah memang tergantung banyak faktor. Semisal, daerah industri seperti Kabupaten Karawang, berbeda dengan Purwakarta yang sebagian besar masih banyak kawasan pertanian. 

“Di samping itu juga sangat tergantung kepiawaian Kepala Daerah atau Bupati dalam melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat atau provinsi untuk mendapatkan bantuan,”ujarnya. Selain itu, sambungnya, perlu terus digali secepatnya potensi yang ada di Purwakarta guna meningkatkan PAD.

“Pasalnya, semakin besar PAD Purwakarta, semakin besar pula kemampuan untuk mensejahterakan masyarakatnya,”terangnya. 

Ketika Wahyudin, Ketua Komunitas Gobers Purwakarta menanyakan tentang masih rendahnya keadilan tentang penerimaan pekerja lokal di Purwakarta, Dedi Juhari berjanji akan mempelajari terlebih dulu tentang penerapan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (TKL).    


Dalam kesempatan yang sama, Dedi menerangkan APBD 2020 yang sekarang sedang dievaluasi Gubernur Jabar.  Sedangkan, APBD 2019 tinggal dua bulan lagi untuk nantinya dievaluasi kembali.
“Tapi dari data yang ada, kelihatannya akan tercapai PAD Purwakarta tahun 2019,”ujarnya.

Sesuai petunjuk dan arahan pengurus PKS pusat maupun provinsi, pihaknya memang diarahkan untuk pertama kalinya dalam kegiatan reses ini sengaja mengundang para saksi, yang berperan aktif dalam pemilu legislatif lalu.  “Jumlahnya sekitar 550 orang se Kecamatan Purwakarta, “ imbuhnya.

Ia juga  memberikan penyuluhan tentang gambaran sejumlah partai di DPRD Purwakarta dan perolehan kursi masing-masing, juga tiga Tupoksi DPRD, yakni anggaran, pengawasan, dan legislasi. “Artinya, bila tidak ada Perda yang dibuat selama lima tahun ke depan, maka berarti DPRD tidak ada kerjanya,”ujarnya, seraya bersyukur, dalam pemilu legislatif bulan April Tahun 2019 ini, PKS memperoleh 5 kursi dari semula nol. (Humas DPRD)


Komarudin Dorong Pemberdayaan Wanita dan Pemuda


 
Purwakarta – Hujan deras yang mengguyur Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, seakan tak berpengaruh sedikitpun terhadap antusiasme ratusan warga masyarakat untuk mendatangi GOR Sindanglaya, Senin (3-12-2019) sore itu. Tak sedikit yang pakai payung, tapi banyak juga yang basah-basahan.  Bapak, ibu, remaja, berbondong-bondong menuju satu titik dengan wajah ceria dan semangat menyala.

GOR  badminton itu memang menjadi gedung serba guna desa setempat, tempat bermacam kegiatan seperti peringatan hari besar Islam, hajatan, pertemuan dan sebagainya. Ya, hari itu masyarakat terlanjur kangen, ingin mendengarkan secara langsung  paparan H. Komarudin, SH, MH, politisi Golkar yang memang terpilih dari Dapil (Daerah Pemilihan) 6, masa bhakti 2019 – 2024. Adapun Dapil 6 meliputi Kecamatan Sukatani, Sukasari dan Jatiluhur.

Komarudin sengaja mendatangi konstituennya di desa tersebut, dalam rangka kegiatan reses ke II DPRD Kabupaten Purwakarta  Tahun 2019. Secara kebetulan, acara itu berbarengan dengan  kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Jadilah, Komarudin berkolaborasi dengan Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, yang terpilih dari Dapil 7 Jawa Barat, meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta.


“ Ini merupakan kegiatan reses pertama angota DPRD Provinsi Jawa Barat masa bhakti 2019 – 2024. Pasalnya, pada periode lima tahun ke belakang, memang tidak ada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang melakukan reses ke Purwakarta,” jelas Komarudin, seraya memperkenalkan Sri Rahayu Agustina.

Ia menambahkan kendati berasal dari Kabupaten Karawang, yang bersangkutan mengaku keturunan Purwakarta. Oleh karena itu, lanjutnya, ia tak asing dengan masyarakat Purwakarta. “Bapak atau ibu nanti bisa berdialog langsung atau menyampaikan aspirasinya, karena anggota DPRD Jawa Barat sekarang ini memiliki dana aspirasi, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan konstituen,”kata Komarudin.

Dalam kesempatan tersebut, Komarudin memaparkan tiga tupoksi dewan yakni anggaran, pengawasan, dan legislasi. Ia juga mensosialisaikan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dirampungkan bersama pemerintah daerah dan sekarang sedang dalam evaluasi Gubernur Jawa Barat. “APBD kita Tahun Anggaran 2020 sekitar 2,2 T dan PAD kita sekitar Rp. 500 M,”terangnya.

Lebih khusus, Komarudin mendorong pemberdayaan wanita dan pemuda, dan memanfaatkan keberadaan Bumdes. Intinya, para wanita dan pemuda harus mampu mengasah skill, baik itu melalui pelatihan di tingkat desa maupun mengikuti program-program Dinas Tenaga Kerja Purwakarta.


Sementara, Sri Rahayu Agustina menjelaskan, bahwa mulai tahun depan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya bagi  lulusan SMP yang akan memasuki jenjang SMA/SMK. “Kebijakan ini sudah disetujui DPRD Jawa Barat, guna meringankan para orang tua yang hendak menyekolahkan anak-anaknya.  Sementara hanya untuk sekolah negeri, tapi mudah-mudahan pada tahun-tahun berikutnya juga bisa merambah ke sekolah swasta,”jelasnya.

Sri juga mengangkat isu bank emok, yang  menurut pengamatannya selama ini sangat digandrungi masyarakat. “Lebih baik memanfaatkan KUR yang bunganya rendah atau sejenisnya daripada kita terjebak bank emok, yang biasanya dilakukan secara berkelompok,”ujarnya.

Karena itu, Sri menyarankan, sebaiknya para suami tidak menandatangani, bilamana istrinya mengajukan pinjaman pada bank emok atau bank keliling. Kalau di Karawang, lanjutnya, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan sebuah BPR, yang mana mampu memberikan pinjaman sebesar Rp. 1 juta tanpa bunga.  

“MUdah-mudahan hal yang sama bisa dilakukan pemerintah daerah Purwakarta,”ujar Sri, seraya berjanji akan membantu pemasaran anyamam bambu, hasil produksi masyarakat setempat. (Humas DPRD)

Senin, 02 Desember 2019

Pemda dan Iwapa Temui Jalan Buntu



Purwakarta – Komisi II DPRD Purwakarta yang memediasi pertemuan antara Pemda dan Iwapa (Ikatan Pedagang Pertokoan) Pasar Jumat, yang digelar di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (29-11-2019) sore menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar  dua jam tersebut, anggota DPRD hanya dihadiri Ketua Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua Komisi II Yadi Nurbahrum. Kebetulan  anggota yang lain tengah mengikuti kegiatan reses yang dimulai pada hari Jumat tersebut.

“Kami mohon maaf tidak bisa menghadirkan anggota Komisi II yang lain, karena pada hari Jumat ini bertepatan dimulainya kegiatan reses, di mana semua dewan berkegiatan di daerah pemilihan masing-masing,”jelas Alaikassalam, yang biasa dipanggil Alex.

Sementara, pihak Pemda diwakili Sekda Yus Permana, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teerpadu Satu Pintu) M. Nurcahya dan perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Indag. Sedangkan dari pihak Iwapa, dihadiri Ketua Iwapa Pasar Jumat Iwam Sofwan Arif dan  jajarannya serta sejumlah perwakilan para pedagang.


Dalam pertemuan pertama yang digelar beberapa waktu lalu sempat ditunda, lantaran tidak dihadiri Sekda. Namun, dalam pertemuan ke dua pun gagal mencapai kesepakatan, karena terjadi perubahan yang sangat prinsipil, tentang pembangunan Mall Pelayanan Publik Terpadu (MPPT).

“Setelah kami melakukan study banding tentang pembangunan MPPT  ke Banyuwangi,  Denpasar, Bogor, Bandung, ternyata  MPPT mengalami perubahan peruntukan, karena tidak bisa disatukan dengan pasar. Hal ini mengacu pada UU 25/009 tentang Mall Pelayanan Publik,” jelas Sekda.

Yus Permana menambahkan, supaya diakui oleh Kemenpan RB (Reformasi Birokrasi), yang dimaksud pelayanan publik ternyata tidak hanya pelayanan dari OPD, tetapi juga pelayanan-pelayanan publik lainnya baik dari kejaksaan, imigrasi, perbankan, kepolisian.

“Sehingga kalau semula kita hanya akan memakai bagian atas dari pertokoan, yakni untuk 22 OPD, sekarang membengkak jadi 32 lokal yang dibutuhkan. Karena berkaitan dengan berkas-berkas administrasi negara yang disimpan di sana, maka harus steril dari kegiatan pasar atau kegiatan lain. Kantor Imigrasi Purwakarta nanti, rencananya juga akan melayani masyarakat Subang,”ujar Yus Permana, seraya menambahkan untuk kpentingan ini Pemda juga harus menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan fasilitas lain yang diperlukan.


Yus juga menawarkan beberapa opsi kepada Iwapa, sebagai pengganti tempat mereka berdagang, antara lain akan membangun Blok A Pasar GS atau tempat lain yang dipandang layak.

“Namun, ini belum tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Kalau para pedagang setuju, APBD Tahun Anggaan 2020 akan diselaraskan sebelum evaluasi gubernur. Kita bisa juga bekerjasama dengan pihak ketiga,”ujar Sekda.

Wakil Ketua Komisi II Yadi Nurbahrum menyampaikan, pihaknya sangat memaklumi keinginan para pedagang, tapi rencana Pemda ini juga demi memenuhi kebutuhan masyarakat Purwakarta secara luas.

Lantaran Iwapa belum bisa menjawab opsi  Sekda tersebut, maka Alex menutup pertemuan pada hari itu.  Pihaknya, sepenuhnya menyerahkan kepada pedagang, apa dalam pertemuan berikutnya minta difasilitasi Komisi II kembali atau berhubungan dengan Sekda langsung. “Kami serahkan kepada para pedagang minta kami fasilitasi kembali atau langsung berhubungan dengan Sekda,”jelasnya. (Humas DPRD)

DPRD Purwakarta Dukung Aliansi Umat Islam



Purwakarta – Ratusan umat yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam, Jumat ( 29-11-2019) berorasi di depan gedung DPRD Purwakarta. Mereka menyerukan kepada anggota DPRD Purwakarta turut mendukung gerakan mereka, yang meminta Sukmawati Soekarnoputri, seorang tokoh nasional, untuk segera diproses hukum.

Tuntutan umat ini terkait dengan viralnya video Sukmawati yang mengeluarkan pernyataan atau pertanyaan, yang membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu yang bertema “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkap Radikalisme dan Berantas Terorisme”. Ini kali kedua Sukmawati dinilai telah melecehkan Syariah Islam, karena pernah juga ia membandingkan antara konde dengan cadar, dan kidung dengan adzan.


Tuntutan masyarakat ini juga sejalan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat yang telah mengambil sikap, bahwa pernyataan atau pertanyaan Sukmawati dinilai telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Selanjutnya, MUI menghormati proses hukum yang diberlakukan kepada Sukmawati dan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Berkaitan dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) didampingi Sekretaris Komisi Moh Arief Kurniawan (Fraksi PKS), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), dan Muhsin Junaedi (Fraksi Berani), berkenan menerima perwakilan dari Aliansi Umat Islam, di ruang rapat gabungan komisi. 

Satu per satu para kyai dan ulama itu dan tokoh masyarakat yang terpandang di Purwakarta itu, menyampaikan aspirasi umat. Mereka antara lain ustadz Ridwan, H. Ahmad Tajudin, Asep, Rustandi adalah ulama-ulama lainnya. Intinya, mereka minta DPRD Purwakarta turut mendukung dengan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Isinya, mengharapkan kepada Kapolri yang baru agar Sukmawati Soekarnoputri segera diproses secara hukum. Pasalnya, ini adalah kali kedua Sukmawati dinilai melecehkan agama dan melukai perasaan umat.


´Bagaimanapun pernyataan Sukmawati Soekarnoputri telah melecehkan Syariah Islam dan melukai perasaan umat.,” ujar ustadz Ridwan.    

Setelah berdialog cukup panjang, Ketua Komisi IV Said Ali Azmi menyanggupi untuk membuat surat pernyataan dimaksud, sesuai permintaan para ulama. “Kami juga akan mendorong  Bupati untuk membuat surat pernyataan yang sama, sebagai bukti bahwa kita memang satu hati dan satu pikiran,” tegas Said.

Pada kesempatan yang sama, Said juga memohon doa dan dukungan para ulama, karena pihaknya tengah menggodok Raperda Pondok Pesantren. “ Sehubungan dengan pembahasan Raperda Pondok Pesantren tersebut, tentunya kami juga akan sering bertemu untuk berkonsultasi, sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi para ulama dan masyarakat,”kata Said. (Humas DPRD).