Rabu, 25 November 2020

Bupati dan DPRD Setujui RKUA – RPPAS Tahun 2021

Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui nota kesepakatan mengenai RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2021. Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta, yang membahas hal tersebut, Selasa (24/11/20) malam.

Menurut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, sesuai Pasal 92 Ayat 4 PP No. 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati, masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD.

“ KUA PPAS ini selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujar Ahmad Sanusi.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain  Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan jajarannya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Sementara Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, didampingi Wakil Bupati H Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, dan unsur Forkopimda, mengikuti jalannya rapat paripurna melalui Video Conference (Vicon). Begitu pula, para pejabat eselon II, III dan IV, juga mengikuti rapat paripurna dari kantor masing-masing.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE menerangkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), Banggar DPRD telah mengadakan pembahasan RKUA dan RPPAS, baik secara internal, dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maupun dengan para perangkat daerah.

“Hasil pembahasan tersebut, telah melalui penyelarasan dan penyempurnaan dalam rapat gabungan komisi,” terang Warseno.

Sementara, Bupati dalam sambutannya melalui Vicon menyampaikan, bahwa ada perubahan yang signifikan dalam pendapatan daerah. Kalau sebelumnya disebut dana perimbangan, kini berubah menjadi pendapatan transfer. Begitu pula halnya belanja daerah, kalau dulu belanja langsung dan tak langsung, sekarang berubah menjadi belanja operasi.

“Dengan telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang KUA-PPAS ini, maka segera akan diajukan kepada DPRD Raperda APBD Tahun 2021, agar segera dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2021,” ujar Bupati, seraya menambahkan, APBD Tahun 2021 ada perubahan yang sangat signifikan, di mana pendapatan menurun sementara beban pemerintah daerah semakin meningkat.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD dan Bupati juga menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ketua Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Drs. Akun Kurniadi, MM, yang telah berpulang ke rahmatullah, pada Minggu, 22 November 2020. Semoga alrmahum mendapat tempat yang layak di sisi - NYA, dan keluarganya diberikan ketabahan dan kekuatan iman.

“Almarhum dikenal sebagai sosok yang bersemangat dan berdedikasi tinggi terhadap profesinya, dan merupakan rekan kerja yang menyenangkan,” ungkap Ahmad Sanusi. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar