Rabu, 25 November 2020

12 Raperda Usulan Bapemperda dan Rencana Kerja Usulan Banmus DPRD Tahun 2021

Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mengusulkan 12 Raperda dan Banmus (Badan Musyawarah) mengusulkan rencana kerja Tahun 2021, dalam rapat paripurna intern DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, seusai pelaksanaan rapat paripurna pembahasan RKUA-RPPAS, Selasa (24/11/20) malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan.  

Hj. Enah Rohanah, mewakili Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, yang sedang berhalangan, menjelaskan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), bahwa sesuai Pasal 151 ayat 1 Peraturan DPRD No. I Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Purwakarta, bahwa Raperda yang berasal dari DPRD diajukan berdasarkan pembentukan Perda, disertai penjelasan naskah akademik.

“Propemperda di lingkungan DPRD merupakan agenda kerja DPRD untuk menyusun Raperda dalam kurun satu tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Kemudian disandingkan dengan Propemperda dari lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga menjadi Propemperda Kabupaten Purwakarta,” terang Ketua Fraksi Golkar ini.

Adapun 12 Raperda yang diusulkan adalah: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).

Sementara itu, dalam rencana Kerja  yang disampaikan perwakilan Banmus, Alaikassalam, SH.I kepada Pimpinan DPRD diterangkan, bahwa hal ini merupakan pedoman / petunjuk operasional atau payung hukum bagi para anggota dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD pada Tahun 2021.

Sesuai Pasal 20 ayat 1 PP No. 18 Tahun 2017, bahwa program kerja DPRD antara lain: Penyelenggaraan Rapat; Kunjungan Kerja; Pengkajian, Penelaahan, dan Penyiapan Perda; Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia di Lingkungan DPRD; Koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan; dan program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

“Tugas-tugas dewan dalam setiap tahunnya harus tepat sasaran, sehingga perlu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang sejalan dengan tuntutan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Warseno. (Humas DPRD)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar