Jumat, 25 Februari 2022

Pansus A DPRD Mulai Bahas Raperda Retribusi TKA dengan Tiga SKPD Pemkab Purwakarta

Anggota Pansus A DPRD Purwakarta pada rapat perdana dengan tiga SKPD di ruang Komisi IV gedung DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisitif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta, diruang Komisi IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta, Kamis (24/2/2022).

Hadir pada rapat tersebut anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin (F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F. Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN), Muhsin Junaedi (F. Berani).

Perwakilan dari Pemda Purwakarta antara lain,  Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM., Kabid Pelatihan dan

Produktivitas Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si.,  Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta pejabat lainnya. 

Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib dengan menghadirkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.

Menurut Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dalam pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif merupakan Raperda "kejar tayang". Karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021.

Sehingga tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

"Kami sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama dua bulan dan baru kali pertama ini kita mengadakan rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA ini. Raperda ini juga bisa dibilang Raperda Kejar Tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan ke kas daerah,"kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.

Selanjutnya, Ketua Pansus A, Bentar memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk menjelaskan seputar tujuan Raperda diajukan dan apa saja kendala serta dampak yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.

Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan. "Terimakasih kepada ketua Pansus A dan yang terhormat anggota pansus A lainnya. Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target sebagaimana mestinya. Dan persoalan-persoalan lainnya bisa bapak-bapak dan ibu di Pansus A yang terhormat ini bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum bagi kami menarik iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,"kata Sekdis Nakertrans, Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM.

Apa yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM. "Maaf boleh saya menambahkan,"pinta H. Alfatah. "Silahkan pak Fatah,"jawab Ketua Pansus A, Bentar.

"Perlu saya informasikan kepada bapak dan ibu yang terhormat bahwa retribusi TKA merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB. Jadi memang diperlukan adanya regulasi ini,"kata Alfatah.

Dari pantauan di forum rapat Pansus A, Raperda yang disebut ketua Pansus A merupakan RAperda kejar tayang karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengaingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021 sehingga tidak bisa menarik retribusi TKA yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

Kendati Raperda kejar tayang dimaksud sangat dibutuhkan pihak eksekutif tidak berarti bisa lolos begitu saja. Berbagai pertanyaan dan masukan tajam dilontarkna sejumlah anggota Pansus A diantaranya datang dari Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti temuan dilapangan ada perbedaan jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di Disknakertrans, juga sorotan dilontarkan oleh anggota Pansus A, Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani yang sulit mengakses data TKA melalui online dan  tak kalah tajam pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus A, Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM Fraksi PKS mengenai masih lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing. (Humas Setwan)

Kamis, 24 Februari 2022

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Soal Kelangkaan Tahu Tempe, Minta DKUPP Segera Komunikasi dengan Pengrajin

 

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.Th.I (pegang mic)

PURWAKARTA – Sejak hari Senin (21/2/2022) sampai Rabu (23/2/2022) para pedagang Kupat Tahu dan pedagang Ketoprak yang biasa mangkal dipenjuru Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sempat tidak bisa mencari nafkah. Penyebabnya adalah ketiadaan salah satu bahan pelengkap dagangan mereka seperti tahu yang tidak ada di pasaran.

Menurut salah seorang pemilik warung di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, dirinya baru hari ini, Kamis (24/2/2022) bisa mendapatkan tahu dipasar tradisional. Itupun dengan stok terbatas hingga jadi rebutan para pedagang, juga harganya lebih mahal dari sebelum adanya kenaikan dan kelangkaan kedelai sebagai bahan baku utama pembuatan Tahu dan Tempe.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.Th.I dihubungi melalui telpon selular menjelaskan soal kelangkaan jenis makanan Tahu yang hilang dipasaran sehingga para pedagang Kupat Tahu dan pedagang Ketoprak tidak bisa mencari nafkah akan ditelusuri dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

“Kita segera koordinasikan dengan dinas terkait yaitu perdagangan (DKUPP). Kenapa bisa langka apa penyebabnya, apakah bahan baku pembuatan Tahu Tempe memang tidak ada dipasaran atau ada penimbunan,”kata Alex sapaan Alaikassalam, Kamis (24/2/2022).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepada Dinas KUPP turun kelapangan mencari kejelasan. Sebab, kata Alex, dinas itu (DKUPP-red) yang punya kewenangan dan tanggungjawab terkait dengan bidang industri, perdagangan dan UKM-nya. “Dinas Industri dan Perdagangan harus turun kelapangan, Nanti akan kita koordinasikan ya,”katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, SE mengaku telah mencari solusi soal kelangkaan kedelai sebagai bahan baku pembuatan Tahu dan Tempe dengan cara menempuh jalur koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pusat dan Dinas Pertanian.

“Ada sejumlah persoalan dilapangan yang bisa kami serap antara lain, hasil koordinasi dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, tahun kemarin program tanam kedelai cuma 35 ha. Juga musim hujan dikita, musimnya tanaman padi,”kata Wita melalui saluran WhatsApp.  

“Selain itu pengrajin tidak minat pakai produk lokal karena bentuk dan kualitas berbeda,”terang Wita.

Dijelaskan Wita, terkait stabilisasi harga kedelai dari Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dalam hal ini Gakoptindo dan AKINDO untuk memantau perkembangan pasar harga. Selain itu kami juga mendorong importir untuk tetap menjaga ketersediaan mengingat terdapat 150 ribu pengrajin tahu tempe yang perlu dijaga keberlangsungan usahanya.

“Di sisi lain, upaya stabilisasi harga kedelai di tingkat pengrajin ini tengah dibahas bersama K/L terkait lainnya di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian,”demikian dijelaskan Kabid Perdagangan DKUPP, Wita Gusrianita, SE. (Humas Setwan)

Rabu, 23 Februari 2022

Petugas Kebersihan Sekretariat DPRD Bersama Dinas Lingkungan Hidup Bebersih Sampah Selokan

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si (masker hijau) dan Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Irfan Suryana (masker putih)

PURWAKARTA - Sejak pagi hari kesibukan sejumlah petugas kebersihan di Sekretariat DPRD Purwakarta bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purwakarta menyisir “bebersih” disepanjang Jl. Ir. H. Juanda, Desa Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).

Tampak memantau langsung “bebersih” lingkungan di depan gedung wakil rakyat DPRD Purwakarta, Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si ditemani Kabag Umum Setwan, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si dan Kabid pengelolaan Sampah DLH Pemkab Purwakarta, Irfan Suryana, S.Sos.

“Untuk menjaga kebersihan saja, apalagi hujan masih sering mengguyur. Jangan sampai ada sampah menumpuk khususnya di selokan yang berdampak pada limpahan air yang menggenang dijalan. Juga sebagai antisipasi penyebaran berbagai penyakit yang ditimbulkan dari adanya sampah,”kata Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

“Alhamdulillah kalau didalam lingkungan kantor DPRD dan di jalan mau masuk ke gedung DPRD tidak ada sampah. Sebab, petugas kebersihan yang ada di Sekretariat DPRD  terawasi oleh CCTV. Jadi semua petugas kebersihan terpantau,”jelas pak Sekwan, panggilan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si dikantornya.

Sementara Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Irfan Suryana, S.Sos mengaku setiap hari pihaknya mengangkut sampah yang dihasilkan sekitar 170 ton. “Produksi sampah yang dihasilkan setiap harinya lebih dari 100 ton,”kata Kabid Pengelolaan Sampah DLH. Irfan Suryana. (Humas Setwan)

Senin, 21 Februari 2022

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kecewa Atas Terbitnya Permenaker Tentang Jaminan Hari Tua



Purwakarta.com – Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.

Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sayangnya, apa yang menjadi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu pada akhirnya memicu kelompok serikat buruh yang menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja dan tidak menunggu sampai usia 56 tahun.

Dalam pasal 3 Permenaker yang dikritik itu karena salah satu pasalnya berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta merasa kecewa atas terbitnya Permenaker diatas, “Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan Ketua DPC Partai Gerindra merasa kecewa atas terbitnya Permenaker itu. Saya meminta agar Permenaker itu dikaji ulang atau dicabut keputusan itu,”tegas Sri Puji Utami melalui sambungan telepon kepada Staff Humas Setwan, Senin (21/2/2022).

Menurut bu Puji, sapaan Sri Puji Utami dikantornya, dimasa pandemi yang belum berakhir dimana masyarakat sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia 56 tahun sebagaimana diatur pada Permenaker.

“Pembayaran JHT merupakan harapan bagi para pekerja ketika mereka kena PHK. Seharusnya hak para pekerja ditunaikan Ketika mereka terkena PHK agar JHT yang didapat bisa dimanfaatkan sebagai kebutuhan menyambung hidup mereka dan bisa menjadi modal usaha mandiri,”kata Bu Puji.

“Seharusnya Permenaker yang diterbitkan berpihak kepada para pekerja karena itu hak mereka, jangan sampai mencederai rasa kemanusiaan,”pungkas Sri Puji Utami salah satu pemimpin partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu. (Humas Setwan)

Rabu, 16 Februari 2022

Klaim Tak Dibayarkan BPJS Ketegakerjaan, Ahli Waris Lapor ke Komisi IV DPRD Purwakarta

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi sedang menerima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

PURWAKARTA - Sebanyak tiga orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh LPK Handaini yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta mengadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (16/2/2022).

"Ada ahli waris yang silaturahmi ke sini. Mereka (para ahli waris-red) sudah menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar bisa mengkalim haknya sebagai ahli waris ternyata belum mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan mereka selama orang tuanya masih hidup adalah peserta dan memang sesuai dokumen yang kami terima yang bersangkutan telah meninggal dunia,"kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi usai menerima audiensi diruang kerjanya.

Menurut poltisi dari Partai Gerindra itu, klaim para ahli waris itu seharusnya dapat Rp.24 juta/orang. Tapi alasan pihak BPJS Ketenagakerjaan persayaratannya belum komplit. Padahal, menurut keterangan para ahli waris mereka sudah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan,"kata Bang Jimmy, sapaan Said Ali Azmi yang mengaku kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.

Menurutnya, yang tidak masuk akal adalah kewajiban peserta BPJS Keteagakerjaan selama hidup ditunaikan. Tapi ketika mengajukan klaim sebagai ahli waris mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerajaan, bahkan kartu kepesertaan milik yang bersangkutan sudah diambil dan tidak dikembalikan. Kita mau tanya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan alasan menahan kartu peserta itu apa ?"katanya. "Termasuk zolim bila pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menyelesaikan hak peserta,"sewot Bang JImmy.

Kedatangan para ahli waris diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi dan Ketua Fraksi Gerinda, Zusyef GUsnawan, SE. Ahli waris yang hadir saat itu antara lain, Agung Haryadi, Jenal, Nurul dan Ketua YLPK Handaini, Eka Novanto, SH. (Humas Setwan)

Pansus C DPRD Purwakarta Mulai Menggelar Rapat Pembahasan Raperda dengan Tiga SKPD

Anggota pansus C rapat perdana membahas Raperda inisiasi Pemda Purwakarta

PURWAKARTA - Anggota Pansus C ( Panitia Khusus C ) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai rapat perdana dengan tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Purwakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, diruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (16/2/2022).

“Pansus C sudah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten kota terkait Raperda ini, mudah-mudahan teman teman di Pansus C sudah menyimpan substansi materi pasal per pasalnya yang sudah ada di Raperda ini untuk menjadi pengayaan materi agar dapat menambah substansi materi terhadap Raperda dimaksud,”kata Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami mengawali rapat.

Rapat perdana membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibuka oleh Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, selanjutnya Sri Puji Utami menyerahkan rapat dipandu oleh Ketua Pansus C, Dedi Juhari dari F. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas oleh anggota legislatif dan eksekutif merupakan Raperda usulan dari pihak Eksekutif.

Anggota Pansus C yang hadir pada kesempatan rapat perdana pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat antara lain, Sri Puji Utami (F. Gerindra), Dedi Juhari (F.PKS), Didin Hermawan, SE (F.PKS), Lina Yuliani (F. PDI-P), H. Amas Mastur, SE (F. DPN), Devi Mutiara Sari (F. DPN), Hj. Nina Heltina (F. Gerindra), Hj. Tuti Rohani, SH (F. Golkar), Hj. Puriati Putik H, SE (F. Golkar).

Dari Perangkat Daerah yang hadir saat itu antara lain, Kasatpol PP, Aulia Pamungkas, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Juddi Herdiana Suhendar beserta para pejabat dibawahnya.

Dari pantauan wartawan media ini, sejumlah pertanyaan dan masukan dilontarkan baik dari anggota Pansus C maupun dari pengusul Raperda, kendati pembahasan belum memasuki pembahasan pasal per pasal.

Pejabat Pemda rapat dengan anggota pansus C DPRD Purwakarta

“Ada beberapa hal pembahasan, pertama masalah Naskah Akademik (NA) yang sudah dibagikan kepada anggota Pansus C, dan Insya Alloh sudah dipelajari. Dan kelihatannya clear isi dari substansi daripada naskah akademik itu sendiri. Kemudian yang kedua rujukan-rujukan peraturan perundang-undangan yang diatasnya. Ada terori dari ahli hukum bahwa sistem hukum akan berjalan dengan baik manakala tiga syarat terpenuhi. Yang pertama tentang level struktur hukum, yang berikutnya substansi hukum, dan yang ketiga budaya hukum,”ujar Ketua Pansus C, Dedi Juhari.

Diruang terpisah, anggota Pansus B juga mengadakan rapat untuk yang kedua kalinya dengan sejumlah SKPD membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta diruang Komisi. (Humas Setwan)

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Kabag Risdang Setwan, Ari Syamsurizal, SH.M.Kn didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos

PURWAKARTA - Atas capaian dalam bidang pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan system JDIHN pusat, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHam) RI memberikan piagam penghargaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Piagam penghargaan JDIH diatas ditandatangni oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tertanggal 10 Nopember 2021 dan penghargaan diterima oleh pengelola JDIH Sekretariat DPRD, Selasa (14/2/2022), “Alhamdulillah Sekretariat DPRD Purwakarta dapat penghargaan dari Kemenkum Ham RI tentang JDIH,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si melalui Kabag Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta, Ari Syamsurizal, SH., M.Kn didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos., diruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).

Di dalam Peraturan Presiden, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 

Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Humas Setwan)

Jumat, 11 Februari 2022

Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Kunjungan Audiensi Guru MGMP Bahasa Sunda

 

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi (baju batik) menerima usulan dari Ketua MGMP bahasa Sunda Achmad Sopian Effendi, M.Pd

PURWAKARTA - Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Said Ali Azmi menerima kunjungan sejumlah guru dari berbagai sekolah menengah pertama yang tergabung dalam wadah MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Bahasa Sunda, bertempat diruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kamis (10/02/2022).

Para guru MGMP Bahasa Sunda melalui ketua MGMP Bahasa Sunda SMP/MTs Kabupaten Purwakarta, Achmad Sopian Effendi, M.Pd menyerahkan usulan dan pendapat secara tertulis dan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi.

Berikut naskah usulan dan pendapat dari guru MGMP Bahasa Sunda;

Mengingat kelangsungan pembelajaran Bahasa daerah di seluruh pelosok tanah air (termasuk pelajaran Bahasa Sunda di Jawa Barat) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama sangat tergantung pada kearifan pemerintah/kabupaten masing-masing, maka dengan ini kami guru-guru Bahasa Sunda Kabupaten Purwakarrta yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda mengusulkan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui DPRD merangcang, membuat dan menetapkan PERDA tentang pemeliharaan Bahasa, sastra, dan aksara Sunda sebagai implementasi dari amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 32, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No.4 Tahun 2022tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PERDA Provinsi Jawa Barat no.14 tahun 2014 tentang pemeliharaan bahasa, sastra dan aksara Sunda.


2. Pemkab melalui Dinas Pendidikan memfasilitasi terlahirnya Kurikulum bahas Sunda Kabupaten Purwakarta untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) sebagai acuan penyelenggaraan pembelajaran bahasa Sunda khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.


3. Pemkab dapat secepatnya membantu menanggulangi persoalan kurangnya tenaga pendidik/guru basa Sunda pada jenjang pendidikan dasar (SD & SMP) termasuk dalam hal pengangkatan PNS guru dan atau PPPK guru bahasa Sunda.


4. Pemkab melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan program peningkatan mutu guru bahasa Sunda SD dan SMP Purwakarta secara berkala sesuai kebutuhan.


5. Pemkab melelui Dinas Pendidikan memberikan fasilitas sarana dan prasarana pembelajaran bahasa, sastra, dan aksara Sunda di daerah, baik berupa pengayaan buku sumber belajar, pengembangan wilayah konservasi bahasa, sastra dan aksara Sunda sebagai penunjang pembelajaran outing class bahasa Sunda, dan fasilitas-fasilitas lain yang mendukung kelancaran inovasi pembelajaran bahasa Sunda di Purwakarta.


6. Seyogyanya Pemkab memfasilitasi MGMP bahasa Sunda dalam penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 21 Februari sebagai bentuk ungkapan rasa bangga terhadap bahasa, sastra, dan aksara Sunda yang menjadi bagian dari peradaban dunia, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal melalui kegiatan apresiasi juga ekpresi bahasa, sastra, dan aksara Sunda bagi para penutur (generasi) muda Purwakarta.

Suasana Rapat Kunjungan Audiensi Guru MGMP Bahasa Sunda


Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi yang akrab di sapa Bang Jimmy berjanji akan memperjuangkan usulan yang disampaikan oleh para guru bahasa Sunda melalui Dinas Pendidikan.

“Dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar), saya sudah sampaikan dan usulkan kepada Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperhatikan kesejahteraan kepada para guru khususnya Guru Tidak Tetap GTT) agar mendapat tambahan pengasilan. Saya ada rasa kecewa karena yang saya usulkan tenyata belum diakomodir. Tapi sesuai yang diamanatkan undang-undang untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen sudah terpenuhi,”kata Said Ali Azmi. (Humas Setwan)

Rabu, 09 Februari 2022

Raperda Inisiasi Pemda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai Dibahas Pansus B DPRD Purwakarta

Ketua Pansus B, Fitri Maryani (Fraksi Gerindra) saat rapat dengan pejabat Pemkab Purwakarta


PURWAKARTA - Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom), lantai II gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (9/2/2022).

Mengawali rapat, Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, Raperda inisiasi Pemda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan ke DPRD dalam hal ini Bapemperda. Kemudian pimpinan DPRD membentuk Pansus, akhirnya terbentuk pansus yang diketuai oleh saya Fitri Maryani. demikian disampaikan ketua Pansus B DPRD Purwakarta pada rapat perdana hari ini.

Menurut Fitri, sapaan ketua Panitia Pansus B DPRD Purwakarta, Pansus B terdiri dari beberapa fraksi yang jumlah 13 orang. 

“Sesuai dengan SK pimpinan, kami diberi waktu 2 bulan untuk menyelesaikan Raperda ini, Kemudian dibahas di  gabungan komisi sampai ke Paripurna. Mudah-mudahan waktunya lancar  dan tepat waktu. Sebelum melakukan pembahasan hari ini, kita sudah melakukan koordinasi ke beberapa kabupaten/kota baik didalam provinsi atau diluar provinsi. Kita sudah melakukan kunjungan tiga kali, melakukan kordinasi ke beberapa kabupaten/kota yang sedang melakukan pembahasan atau pun sudah melakukan paripurna,”kata Fitri.. 

Dijelaskan ketua PANSUS B, yang sudah melakukan paripurna Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah adalah Kabupaten Tegal. Yang dua kota lainnya sedang melakukan pembahasan.

“Di Kabupaten Tegal, judulnya sama Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi rujukannya dia belum memakai Permendagri 77 dan baru sampai ke PP 11. Sehingga acuannya belum selengkap yang disampaikan ke kami dari BKAD. Kalau mereka Permendagri 77 nya dipayungi oleh Perda dan Perbup. Kalo kabupaten dan kota lainnya sedang melakukan pembahasan. Payung hukumnya sama seperti kita,”beber Fitri



Tetapi, lanjut Fitri, ada wacana dari beberapa anggota Pansus, kita ingin memasukan muatan-muatan lokal sehingga jangan hanya mengadop PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Kita akan diskusi hari ini. Dan kita tidak akan masuk pasal per pasal dulu, tetapi saya ingin mendengar diawal paparan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini BKAD latar belakang Pemda menginisiasi memberikan kami Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan raperda pengelolaan keuangan daerah.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H. Muhamad Nurcahya menjelaskan,  untuk penyusunan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini, diakui Nurcahya belum memasukan muatan lokal kedalam Reperda itu. 

“Mungkin dalam pebahasan diskusi ini muatan lokal program daerah apa yang bisa dimasukan.  Dari dari hasil kunjungan kami ke Bogor muatan lokal diatur dalam peraturan Bupati tidak dimasukan didalam perdanya lansgung,”kata Nurcahya.  

Atas penjelasan dari Kepala BKAD dan diberikan waku oleh pimpinan rapat, Dedi Sutardi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemuakan pendapatnya. “Pada intnya kami mengerti regulasi yang akan kita buat ini untuk mempermudah bukan mempersulit  kinerja yang mengurusi tentang keuangan ini, kemudian tadi saya menangkap bahwa walaupun ada muatan lokal itu akan dimasukan ke dalam regulasi yang lain. Saya kurang begitu setuju kalau misalkan ada muatan lokal dibuat kedalam regulasi yang lain. Akan lebih baiknya kami sarankan, mumpung ini masih dalam bentuk naskah, muatan-muatan lokal yang bisa diatur kedalam raperda ini sebaiknya dimasukan, “saran Dedi Sutardi.

Sementara anggota PANSUS B lainnya, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan,  maksud dan tujuan disusunya raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk landasan hukum yang mengamanatkan dibentuknya peraturan daerah ini, HIdayat menyampaikan pertimbangannya.

“Sebelum saya membahas terlalu jauh raperda ini, termasuk usulan dari kawan-kawan ada usulan agar muatan lokal dimasukan kedalam Raperda, saya ingin menyoroti dasar pertimbangan hukum reperda ini,”kata Dayat, sapaan Ketua Fraksi PKB ini. 

Anggota Pansus B


“Kalau melihat dari dasar pertimbangan Menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 PP 12 tahun 2019 dan pasal 3 Permendagri 77 tahun 2020. PP 12 nya  ada amanat untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan disini adalah pasal 100 itu penyusunan RKA SKPD itu yang diamantkan. Jadi yang diamanatkan secara khusus oleh peraturan pemerintah (PP) khususnya menyakut RKA SKPD,”kata Hidayat S.Th.I yang sohor dengan gelar ‘Pangeran’ itu.

Sementara anggota Pansus lainnya menyatakan bahwa setiap pembahasan Raperda sampai menjadi Perda buat dibahas dengan a lot. “Kami tidak akan menerima begitu saja Naskah Akademik yang disampaikan oleh pengusul dalam hal ini Pemkab Purwakarta yang diwakili oleh perangkat SKPD. Sebab, ketika Raperda disahkan menjadi Perda akan punya konsekwensi hokum pada penerapannya,"kata Asep Abdulloh dari Frkasi BERANI (gabungan partai PAN, Hanura dan partai Berkarya).

Anggota PANSUS B yang hadir pada rapat hari ini antara lain, Ketua Pansus B Fitri Maryani (Gerindra), Hidayat (PKB), Haerul Amin (Demokrat), Asep Abdulloh (Berkarya), Dedi Sutardi (PKS), Dias Rukmana (Golkar), Mukhtarom (Golkar), Agus Sugianto (PAN). Sementara dari Pemkab Purwakarta yang hadir Kepala BKAD, H.M. Nurcahya beserta jajarannya dan dari Bagian Hukum Setda. (Humas Setwan)