Jumat, 25 Februari 2022

Pansus A DPRD Mulai Bahas Raperda Retribusi TKA dengan Tiga SKPD Pemkab Purwakarta

Anggota Pansus A DPRD Purwakarta pada rapat perdana dengan tiga SKPD di ruang Komisi IV gedung DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisitif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta, diruang Komisi IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta, Kamis (24/2/2022).

Hadir pada rapat tersebut anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin (F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F. Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN), Muhsin Junaedi (F. Berani).

Perwakilan dari Pemda Purwakarta antara lain,  Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM., Kabid Pelatihan dan

Produktivitas Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si.,  Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta pejabat lainnya. 

Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib dengan menghadirkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.

Menurut Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dalam pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif merupakan Raperda "kejar tayang". Karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021.

Sehingga tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

"Kami sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama dua bulan dan baru kali pertama ini kita mengadakan rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA ini. Raperda ini juga bisa dibilang Raperda Kejar Tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan ke kas daerah,"kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.

Selanjutnya, Ketua Pansus A, Bentar memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk menjelaskan seputar tujuan Raperda diajukan dan apa saja kendala serta dampak yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.

Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan. "Terimakasih kepada ketua Pansus A dan yang terhormat anggota pansus A lainnya. Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target sebagaimana mestinya. Dan persoalan-persoalan lainnya bisa bapak-bapak dan ibu di Pansus A yang terhormat ini bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum bagi kami menarik iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,"kata Sekdis Nakertrans, Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM.

Apa yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM. "Maaf boleh saya menambahkan,"pinta H. Alfatah. "Silahkan pak Fatah,"jawab Ketua Pansus A, Bentar.

"Perlu saya informasikan kepada bapak dan ibu yang terhormat bahwa retribusi TKA merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB. Jadi memang diperlukan adanya regulasi ini,"kata Alfatah.

Dari pantauan di forum rapat Pansus A, Raperda yang disebut ketua Pansus A merupakan RAperda kejar tayang karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengaingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021 sehingga tidak bisa menarik retribusi TKA yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

Kendati Raperda kejar tayang dimaksud sangat dibutuhkan pihak eksekutif tidak berarti bisa lolos begitu saja. Berbagai pertanyaan dan masukan tajam dilontarkna sejumlah anggota Pansus A diantaranya datang dari Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti temuan dilapangan ada perbedaan jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di Disknakertrans, juga sorotan dilontarkan oleh anggota Pansus A, Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani yang sulit mengakses data TKA melalui online dan  tak kalah tajam pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus A, Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM Fraksi PKS mengenai masih lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...