Rabu, 30 September 2020

Ketua DPRD Hadiri Musrenbang RPJMD Perubahan


Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, menghadiri acara Musrenbang RPJMD Perubahan Purwakarta Tahun 2018 – 2023, yang dibuka oleh Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika. Pada akhir acara juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Musrenbang Perubahan oleh Ketua DPRD, Bupati, dan Sekda. Acara itu diselenggarakan oleh Bappelitbangda di Bale Sawala Yudistira Pemda Purwakarta, Rabu (30/9/2020).

Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Bupati Anne Ratna Mustika mengawali sambutannya,  akibat pandemi covid-19,  sangat berdampak pada hampir semua aspek kehidupan di dunia. Pandemi ini, lanjutnya, telah menyebabkan kontraksi perekonomian dunia, mengubah target kinerja pemerintah pusat, khususnya dalam memenuhi target pembangunan nasional hingga level kabupaten/kota se Indonesia, termasuk di Purwakarta.

Ditambahkannya, banyak kebijakan dan regulasi di tingkat nasional, yang merupakan turunan dampak dari pandemi covid-19 ini. Terbitnya PP 12/Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri NO. 90 / Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, membawa perubahan yang signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan, terutama untuk penyusunan rencana kerja pemerintah ke depan.

Setelah dua regulasi tersebut, kata Bupati, Kepala Negara menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Per-Pres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, yang berimplikasi pada upaya penyesuaian dengan dokumen RPJMD Purwakarta.

Ia menegaskan, pandemi ini juga memaksa pemerintah daerah untuk merelokasi anggaran, guna menanggulangi dampak covid-19. Mengubah target kinerja yang tertuang dalam RPJMN dan RPJMD, untuk disesuaikan dengan kondisi riil yang ada saat ini. Sebagai konsekwensinya, sambungnya, banyak program kegiatan yang sifatnya infrastruktur yang terpaksa ditangguhkan, bahkan dihentikan secara nasional, termasuk di daerah.

“Semua difokuskan pada tiga aspek,  yaitu pada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan program perlindungan sosial,” tutur Anne.

Pada tahun ini pemerintah pusat dan daerah, sama-sama melakukan refocussing anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu, terutama yang paling besar yaitu kegiatan infrastruktur. Diterangkannya, ada yang dikurangi dan ada yang dihentikan alokasi anggarannya. Akibatnya, pihak pemerintah daerah harus melakukan perubahan, karena dampak dari penundaan beberapa kegiatan.

“Sudah barang tentu hal ini sangat mempengaruhi target indikator kinerja pembangunan, baik pusat, provinsi, maupun daerah. Untuk itu, dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD Perubahan Tahun 2018 – 2023 pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelaraskan target kinerja dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang akan direvisi saat ini dengan berpijak pada perubahan kebijakan nasional dengan melihat kondisi riil saat ini,” ujarnya.  

Selaku pemerintah daerah, terang Anne, pihaknya sudah menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023. Usulan pemerintah daerah ini, tambahnya, telah disetujui semua fraksi, dalam rapat paripurna DPRD, yang berlangsung pada Rabu (23/9/2020) lalu.  

Hadir pula dalam kesempatan itu, antara lain tokoh masyarakat sekaligus Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, yang menyampaikan paparannya terkait pembangunan Purwakarta, Bappeda Jawa Barat yang memaparkan Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Jabar Tahun 2018 – 2023,  unsur Forkopimda, Sekda, Kepala Bappelitbangda, dan para Kepala OPD. Acara tersebut juga diikuti para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemda Purwakarta, para camat dan kepala desa melalui Vicon dari kantor masing-masing. (Humas DPRD).

Kamis, 24 September 2020

Warseno Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional Ke-60








Purwakarta
– Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, SE menghadiri Peringatan Hari Tani Nasional Ke-60, yang dibuka oleh Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, bertempat di Kampung Desa Tegal Onder, Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan,Purwakarta, Kamis (24/9/2020).

Hadir pula dalam kesempatan itu antara lain unsur Kepala Dinas Pangan dan Holtikultura Provinsi Jabar, Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, para Kelompok Tani, di antaranya tampak Muksin Junaedi, anggota Komisi IV DPRD, dan sejumlah undangan lainnya.

Bupati mengucapkan terima kasih, karena Purwakarta, terpilih menjadi tempat penyelenggaraan dalam rangka untuk memperingati Hari Tani Nasional Ke-60 tersebut.

“Menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Purwakarta, karena terpilih menjadi tempat penyelenggaraan Hari Tani Nasional Ke-60,” ujar Bupati, yang biasa dipanggil Ambu Anne.  mengawali sambutannya.

Ia menambahkan, selama ini beras memang menjadi komoditi paling istimewa di Purwakarta. Pasalnya, lanjutnya, sebelum makan nasi, warga merasa belum makan. Ini sebabnya, ketergantungan masyarakat terhadap beras sangat tinggi, termasuk di Indonesia.

Ambu Anne juga berharap, hal ini bisa menjadi suport bagi para petani, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.  Ia pun bersyukur, penyelenggaraan peringatan tersebut, bertepatan dengan panen padi di tengah-tengah pandemi covid - 19.

“Menariknya, padi yang dipanen adalah varietas Tarabas, yang mana induk atau bibitnya berasal dari Jepang, yang memiliki keistimewaan tersendiri,” ujarnya.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Purwakarta telah ‘mengunci’ lahan persawahan seluas 18.000 ha. Artinya, lahan tersebut tidak akan dialihfungsikan. Dari area persawahan seluas itu, lanjutnya, total panen yang dihasilkan sebesar 160.000 ton, sedangkan konsumsi warga Purwakarta hanya sebesar 95.000 ton.

“Jadi sekarang, sebenarnya Purwakarta mengalami surplus beras,” jelasnya.

Selama ini, kata Ambu Anne, orang melirik sebelah mata terhadap sektor pertanian. Banyak yang beranggapan, bahwa bisnis ini tidak menguntungkan secara ekonomi.

“ Nyatanya, sudah kita buktikan, banyak produk pertanian yang telah kita eksport, sehingga meningkatkan pendapatan para petani,” ujarnya. “Oleh karena itu, negara harus dapat melindungi para petani, dengan tidak lagi melakukan import beras. Pasalnya, jika itu dilakukan,  dikhawatirkan justru akan menurunkan harga beras.”

Ambu Anne menegaskan, bibit varietas Tarabas memang sangat menguntungan bagi petani. Hal ini, sambungnya, menjadi tantangan bagi para petani milenial untuk menekuni bidang pertanian.

Di tempat yang sama, Kadis Pangan dan Pertanian Agus Suherlan mengatakan, biasanya  dari satu ha, petani hanya bisa panen sebanyak 15 kg padi. Namun, dengan varietas Tarabas, dari 1 ha bisa mencapai 3 sampai 4 ton.

“Jadi bibit ini memang berkualitas bagus, karena dapat meningkatkan produktifitas. Selain itu, harga jualnya di pasaran juga bagus,” jelasnya, seraya menambahkan, varietas jenis ini memang sedang dikembangkan di Purwakarta, sebagaimana arahan Bupati.

Dimintai pendapatnya, Warseno mengatakan, seharusnya masyarakat tidak lagi memandang sebelah mata sektor pertanian. Pasalnya, banyak keuntungan yang sekarang bisa dipetik dari sektor ini. Ia mencontohkan, manggis Purwakarta sudah berhasil dieksport ke berbagai negara.

“Jika sektor pertanian ini digarap secara ilmiah dan ditekuni benar-benar, tentu akan didapatkan hasil yang maksimal,” terangnya, seraya berharap, masyarakat tak perlu malu untuk menjadi petani.

Ia sangat menyayangkan, selama ini yang mau terjun ke dunia pertanian, hanya berasal dari turun temurun. Maksudnya, jika orang tuanya petani, anak-anaknya baru mau menjadi petani. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong dan membina, agar ke depan kaum milenial banyak yang menggeluti  sektor pertanian.

“Saya yakin, pada masa mendatang, sektor pertanian akan menjadi incaran banyak orang,” ujarnya. (Humas DPRD)

  

DPRD Purwakarta Garap Empat Raperda Lagi


Purwakarta
– Baru saja menuntaskan tiga Perda, DPRD Purwakarta kembali perankan fungsi legislasinya, menggarap empat Raperda lagi. Dua Raperda inisitatif Pemerintah Daerah, dua lagi prakarsa dewan, yang berlangsung  sepanjang hari Rabu (23/9/2020).

Persetujuan untuk menggarap Raperda-Raperda itu, dicapai antara Bupati dan DPRD, melalui empat kali rapat paripurna pembicaraan tingkat I, dengan tiga kali penggantian pimpinan rapat. Pada rapat paripurna pertama dan kedua, dengan pokok acara penjelasan Bupati dan Bapemperda, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna ketiga, dengan agenda pokok Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda terhadap pendapat Bupati, dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Puji Utami. Terakhir, rapat paripurna internal, dengan agenda pokok pembentukan susunan Pansus, dipimpin oleh Hj. Neng Supartini.

Penyampaian dua Raperda usulan Pemerintah Daerah berdasarkan surat No. 188.342/2686/HUK, yaitu Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039; dan Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023.

Adapun dua Raperda prakarsa DPRD adalah Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dua Raperda prakarsa dewan, diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta. Setelah dibahas secara internal dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, selanjutnya diputuskan oleh Ketua DPRD, dalam rapat paripurna pada hari sebelumnya.   

Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam rapat paripurna kemarin menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD No. 171.1/KEP.27-DPRD/2019 tentang Propemda Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, Bapemperda mempunyai tugas, mengkoordinasikan penyusunan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD.

Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, kata Komarudin, intinya tentang penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Peningkatan PAD dari sektor pajak, lanjutnya, sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya guna meningkatkan pelayanan publik.

Ia melanjutkan, sedangkan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja dan mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja lokal. Di samping itu, lanjutnya, secara teknis mengatur regulasi, tentang tata cara perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan.

“Sebelum mengumumkan lowongan pekerjaan di media cetak atau elektronik, perusahaan harus melaporkan terlebih dulu kepada Disnakertrans. Perusahaan juga harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan Bapemperda, Bupati berpendapat, penerangan jalan diperlukan untuk meningkatkan kemajuan masyarakat. Ia berharap, penerimaan PAD dari PPJ setelah mengalami penyesuaian tarif, diharapkan lebih besar dari beban yang harus ditanggung pemerintah daerah.   

Sedangkan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, ini harus dilihat sebagai upaya dari Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya guna meningkatkan tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, kemampuan umumnya pencari kerja yang terbatas, perlu mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang berkesinambungan, sehingga bisa menduduki posisi ideal dalam perusahaan.

Adapun terkait Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039, Bupati menjelaskan, bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan Perkotaan Bungursari, dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan wilayah yang berdaya dan berhasil guna, dan arahan sebagai lokasi investasi baik bagi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.  Namun diakuinya, penataan wilayah semestinya memang dilakukan pemerintah daerah secara menyeluruh di Purwakarta.

Sementara, terkait Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Bupati menjelaskan, perubahan RPJMD dimungkinan salah satunya apabila terjadi bencana non alam.

Akibat pandemi covid-19 yang melanda sejak awal Maret hingga sekarang, prioritas program pembangunan yang terdapat di semua dinas teknis, mengalami penundaan, karena  mengharuskan pemerintah daerah untuk memfokuskan alokasi anggarannya pada penanganan pandemi tersebut. Di antaranya penanganan kesehatan, pengaman jaring sosial masyarakat, serta pemulihan ekonomi.   

Mewakili fraksinya masing-masing dalam pemandangan umum, juru bicara Fraksi Golkar adalah Rahman Abdurrahman, S.Pd, juru bicara Fraksi Gerindra adalah Zusyef Gusnawan, SE, juru bicara Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, juru bicara Fraksi PDIP adalah Ujang Rosadi, juru bicara Fraksi PKS adalah Didin Hendrawan, juru bicara Fraksi DPN adalah Devi Mutiara Sari, juru bicara Fraksi Berani adalah Agus Sugianto, SE.

Intinya, semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui Keempat Raperda tersebut sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Namun, juru bicara Fraksi PKS menanyakan, sesuai RDTR wilayah mana saja ke depan yang menjadi skala prioritas penataan di Purwakarta. Menanggapi hal itu, Bupati menerangkan,   skala prioritas penataan antara lain di Kecamatan Purwakarta, Pasawahan, dan wilayah lainnya.

Adapun disepakati oleh seluruh anggota DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Pansus A  adalah Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dan Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil Ketua Pansus B adalah H.Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar) dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil Ketua Pansus C adalah Alaikassalam, SH. I (Fraksi PKB) dan H. Amas Mastur, SE, sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Pansus D adalah Agus Suganto, SE (Fraksi Berani) dan Didin Hendrawan (Fraksi PKS).

Tugas Pansus A melakukan pembahasan Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039, Pansus B melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Pansus C melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ),  dan Pansus D melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan,  serta sejumlah tamu undangan lainnya.  (Humas DPRD).


Rabu, 23 September 2020

Anggota DPRD dan Pegawai Setwan Ikuti Rapid Test

Purwakarta – Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, berikut Sekwan dan jajarannya mengikuti Rapid Test, dengan mengundang Dinas Kesehatan, bertempat di halaman gedung DPRD, Rabu (23/9/2020).

Dimintai komentarnya, Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Rapid Test ini diikuti oleh  seluruh Pimpinan dan anggota DPRD, berikut Sekwan dan sebagian jajarannya, khususnya yang akan mendampingi anggota dewan.

“Rencananya, minggu depan kami akan mengikuti kegiatan Bimtek di Kabupaten Cianjur. Untuk itu, sebelum berangkat, semua harus mengikuti Rapid Test sesuai protokol kesehatan, sebagai syarat berkunjung ke daerah lain,” jelasnya, seraya menambahkan, tanpa membawa dokumen hasil Rapid Test, dikhawatirkan pihaknya ditolak oleh pihak hotel.    

Sementara itu, informasi yang didapat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Purwakarta, sampai Selasa (22/9/2020), ada penambahan pada warga yang berstatus terkonfirmasi sebanyak 5 orang, sehingga jumlah warga yang positif mencapai  47 orang. (Humas DPRD).


Bupati dan DPRD Purwakarta Setujui Ditetapkannya Tiga Perda


Purwakarta
– Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).

Perda-Perda tersebut antara lain Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, serta Perda Perubahan Kedua atas Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

“Rapat paripurna ini telah memenuhi quorum, sehingga bisa dilaksanakan, karena dihadiri dua per tiga dari keseluruhan anggota dewan,” jelas Ahmad Sanusi, seraya menerangkan, rapat paripurna merupakan tahapan akhir dari serangkaian rapat-rapat pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 PP NO. 12 Tahun 2018, kata Ahmad Sanusi, Raperda yang berasal dari dewan dan Pemerintah Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, guna mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporannya. Pansus A Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Pansus B  Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Pansus C Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem). Mereka menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang mendalam, baik secara internal maupun dengan OPD-OPD terkait sebagai perwakilan Pemerintah Daerah. Selain itu, masing-masing Pansus juga melakukan study banding ke beberapa daerah, guna memperdalam materi Raperda.

“ Pada dasarnya materi yang dilaporkan masing-masing Pansus, telah melalui pembahasan dan  penyelarasan dalam rapat gabungan Komisi, yang melibatkan Fraksi-Fraksi,” terang Ahmad Sanusi.

Saat pendapat Fraksi-Fraksi, secara keseluruhan memberikan apresiasi atas kerja keras masing-masing Pansus. Banyak saran dan masukan juga disampaikan, tapi secara keseluruhan  menyetujui agar Raperda-Raperda tersebut, segera ditetapkan menjadi Perda. Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Hj. Enah Rohanah, Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP adalah Yadi Nurbahrum, Fraksi PKS adalah Didin Hendrawan, Fraksi DPN adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani adalah Agus Sugianto, SE.

Sementara, dalam pendapat akhirnya, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, menyampaikan apresiasi  dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus A, B, dan C, sehingga Raperda-Raperda ini dapat diselesaikan pada waktunya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masing-masing Fraksi, yang telah banyak memberikan saran dan masukan.

Adapun Ketua dan Wakil Ketua Pansus A  adalah Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dan Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Ketua dan Wakil Ketua Pansus B adalah Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra) dan Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), serta Ketua dan Wakil Ketua Pansus C adalah  Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem) dan Wakil Ketua H. Dedi Sutardi (Fraksi PKS).

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan,  serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas DPRD).

Selasa, 22 September 2020

Kisah Pilu Guru Honorer, Adukan Nasib Kepada Komisi IV DPRD

Purwakarta - Dengan tutur kata terbata-bata, sambil mata berkaca-kaca menahan tangis, guru honorer anggota PGRI ini,  mengadukan nasibnya kepada Komisi IV DPRD Purwakarta, Selasa (22/9/2020). 

Hari itu Ketua Komisi IV sengaja menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia, Asep Supriatna dan jajaran, untuk mencarikan solusi terbaik bagi nasib para guru honorer di Purwakarta.


"Di satu sisi Purwakarta kekurangan guru ASN, tapi di sisi lain mereka dirugikan oleh aturan yang tidak memihak mereka," ujar Jimi, panggilan akrab Komisi IV.


Baik Jimi dan anggotanya, maupun Asep Supriatna dan jajaran, yang hadir dalam rapat kerja tersebut merasa begitu tersentuh. Rasanya, siapapun yang mendengar kisah pilu sejumlah guru honorer SD dan SMP itu, spontan larut dalam kesedihan amat mendalam.


"Kami ingin mengadukan nasib kepada orang tua kami, baik kepada anggota Komisi IV DPRD maupun Kepala BKPSDM Purwakarta," tutur Dian Agustiani, guru SD Linggamukti, mewakili rekan-rekannya.


Menurut Asep Supriatna, para guru honorer ini korban dari ambigunya sebuah peraturan.



Dijelaskan Dian Agustini, mengacu pada PermenPAN No.23/2019 hanya SERDIK (SERTIFIKAT PENDIDIK) yang bisa diupload di SCCASN.


Namun, setelah pihaknya mengikuti SKB pertengahan September lalu, tepatnya 17 September, muncul Keputusan BKN, yang membolehkan peserta CPNS, bisa mengupload SERDIK / SKL (Sertifikat Keterangan Lulus).


Jimi dan anggota Komisi IV lainnya,  akhirnya mendesak BKPSDM untuk memperjuangkan nasib guru honorer ini ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional), yang membuat peraturan membingungkan tersebut.



Dalam kesempatan itu Zaenal Arifin, juga meminta BKPSDM, agar  mengupayakan tenaga kerja P3K bisa dilaksanakan di Purwakarta, guna menampung para guru honorer.


"Dalam hal ini BKPSDM bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Atau dicarikan solusi lain guna memberdayakan guru honorer dengan upah yang layak," ujarnya.


Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Jimi ( Fraksi Gerindra) didampingi Wakil Ketua Komisi IV Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Sekretaris Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Muksin Junaedi (Fraksi Berani/Partai Hanura), Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), Asep Supriatna dan jajaran, serta sejumlah guru honorer. (Humas DPRD)

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda, Tentang PPJ dan Tenaga Kerja Lokal


Purwakarta
– DPRD Purwakarta akan mengusulkan dua Raperda, yakni Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang  Pemberdayaan dan  Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).

“ Pimpinan DPRD, telah menerima dua Raperda tersebut, setelah Bapemperda melaksanakan rapat pada 18 September 2020 lalu,” jelas Ahmad Sanusi, sambil berharap, semua anggota dewan dapat memahaminya, kendati waktu untuk mempelajarinya relatif singkat.   

Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Daerah akan didorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, sesuai prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.

Adapun Perubahan atas Perda  No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,  guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara,  Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bertujuan agar setiap kali ada lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan, harus diberitahukan kepada dinas, sebelum  diumumkan melalui media cetak atau elektronik. Selain itu, lanjutnya, harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dbutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.

Sehubungan tidak adanya pemandangan Fraksi-Fraksi dan  semua anggota dewan menyetujui, akhirnya pimpinan rapat memutuskan kedua Raperda tersebut, menjadi Dua Raperda prakarsa DPRD.

“Tidak serta merta dua Raperda ini yang telah ditetapkan ini menjadi Perda, tapi masih memerlukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan pembicaraan tahap I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 2 (dua) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” jelas Ahmad Sanusi.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan. (Humas DPRD).

Senin, 21 September 2020

Sri Puji Utami dan Warseno Terima Kunjungan Kerja DPRD Madiun dan Purworejo


Purwakarta – Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra) selesai menerima DPRD Karawang, langsung menerima kunjungan kerja rombongan Komisi B dan D DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). Mereka berkonsultasi sehubungan Purwakarta telah tumbuh sebagai kota industri baru

Sementara, di hari yang sama di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE (Fraksi PDIP) juga menerima kunjungan kerja 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Mereka berdiskusi, saling tukar pendapat  terkait Rencana Kerja DPRD secara umum.

Ketua Komisi B DPRD Madiun Wahyu dan Ketua Komisi D DPRD Madiun Mashudi, menjelaskan, sengaja memilih Purwakarta sebagai tempat kunjungan kerja, karena wilayahnya mirip dengan kondisi Madiun saat ini, di mana kabupaten tersebut juga dilalui jalan tol dari Surabaya dan Sidoarjo. Selain itu, jumlah penduduk relatif sama dan jumlah anggota DPRD-nya sama-sama 45 orang.

“Kami ingin mempelajari perkembangan Purwakarta yang dilalui beberapa jalan tol, dan regulasi ketenagakerjaan terkait sebagai kota industri baru?”

Menjawab pertanyaan Komisi B dan D DPRD Madiun, Sri Puji Utami menerangkan, saat ini selain Jalan Tol Cikampek, juga telah bertambah Jalan Tol Cipali dan Purbaleunyi.

“ Adanya jalan-jalan tol tersebut, di satu sisi memang menguntungkan, tapi di sisi lain juga merugikan. Keuntungannya, Purwakarta tumbuh menjadi kota industri, karena ditunjang sarana jalan tol. Kerugiannya, Purwakarta sering menjadi lintasan saja, sehingga banyak rumah makan yang tutup,” jelas Puji.

Banyaknya investor yang membuka pabrik, membuat rumah kos tumbuh subur di Purwakarta. Namun, soal tenaga kerja, memang perlu diantisipasi sejak dini. Banyaknya pabrik, seharusnya identik dengan pengurangan tenaga kerja.

“Namun, HRD atau manajer sebuah pabrik, tak jarang membawa tenaga kerja dari daerah asalnya,” tukasnya.

Untuk mengantisipasinya, di Purwakarta saat ini dilakukan kerjasama yang intens antara SMK-SMK dengan kalangan industri, guna meminimalisir tenaga kerja dari luar. Selain itu, juga akan disusun peraturannya, tentang jumlah persentase tenaga lokal yang harus diserap perusahaan.

“Setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja, walau satu orang pun, harus dilaporkan ke Disnakertrans,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Sri Puji Utami juga menerangkan, perkembangan sektor pertanian Purwakarta. Selain sebagai penghasil buah manggis, yang telah dieksport ke beberapa negara, Purwakarta saat ini tengah mengelola “White Tea” sebagai produk unggulan. (Humas DPRD).

DPRD Purwakarta Terima Kunjungan Dua Pansus DPRD Karawang

Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima kunjungan kerja rombongan Pansus Raperda Kerjasama Daerah dan Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, di ruang gabungan komisi, Senin (21/9/2020).

Dua rombongan Pansus DPRD Karawang itu, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS), dan Dedi Sutardi (Fraksi PKS). Pejabat Setwan yang mendampingi mereka antara lain Kasubag  Kajian Perundang-undangan Karsana, S Sos, Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH.

Dalam kunjungan kerjanya, dua Pansus DPRD Karawang, bermaksud melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dua raperda yang tengah mereka bahas.

Menjawab beberapa pertanyaan dari DPRD Karawang, Sri Puji Utami, menerangkan bahwa Purwakarta memang sudah memiliki Perda Kerjasama Daerah, tapi belum memiliki Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia menambahkan, dulu DKI akan memberikan hibah bantuan pohon, tapi sampai sekarang belum terlaksana. “ Jadi, walau Perda Kerjasama Daerah memang sudah kita miliki, tapi realisasi suatu bentuk kerja sama dengan daerah lain belum ada,” terang Puji.

Ada memang program kerjasama terkait DAS, di mana setiap kabupaten yang terletak di DAS harus mengikuti program itu. Namun, program itu adalah Citarum Harum, program Provinsi Jabar.

“Dalam hal ini, pihak pemerintah daerah sudah mengingatkan para pengusaha industri, agar limbah yang dibuang ke sungai, harus sudah melalui sterilisasi,” tukasnya, seraya melanjutkan, bahwa pihaknya menugaskan Komisi III guna memonitor hal ini secara intens.  

Sebaliknya, walau belum memiliki Perda  Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, tapi di Purwakarta sudah ada satu Rumah Pemotongan Hewan ( RPH ) dan Rumah Sakit Khusus Hewan.

“Namun, penghasilan retribusi dari RPH masih relatif kecil, kurang dari Rp. 150 juta pertahun. Maklum, sifat dari RPH adalah pelayanan dan yang dipungut hanya retribusi, sangat berbeda dengan penghasilan pajak. Lagipula banyak preman yang bermain di sini. Sementara retribusi hanya masuk Rp. 5 ribu per ekor, sedang di lapangan mencapai Rp. 50 ribu,” tukasnya. “Guna mengatasi hal ini, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja Satpol PP,” tambahnya.

Untuk Rumah Sakit Khusus Hewan,  kata Puji, ini pelayanan Disnakan selama 24 jam, untuk masyarakat. Maksudnya, lanjutnya, masyarakat dapat memeriksakan hewan ternak atau peliharaannya secara gratis.

Selain itu, Disnakan Purwakarta juga membuat program “Tetenong”, yaitu memelihara ikan dalam ember, di mana di atasnya ditanami kangkung. Hal ini, katanya, untuk mengedukasi masyarakat dalam hal meningkatkan ketahanan pangan.

Diakui Puji, pemerintah daerah memang belum fokos untuk meningkatkan Disnakan, terlebih saat ini prioritas anggaran masih untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Prioritas sekarang ditujukan untuk pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM, perdagangan, kesehatan, pariwisata,” ujarnya. “Dinas Indag, Koperasi dan UMKM dalam hal ini telah memberikan bantuan sebesar Rp. 2 juta kepada setiap pelaku usaha,” terangnya. (Humas DPRD)

Jumat, 18 September 2020

Komarudin Pimpin Rapat Bapemperda


Purwakarta
– Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta H. Komarudin, SH, MH pimpin jalannya rapat Bapemperda, membahas dua Raperda baru dari eksekutif dan dua Perda Perubahan dari legislatif, di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (18/9/2020).

Rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami itu, dihadiri oleh segenap anggota Bepemperda DPRD, sejumlah dinas teknis, Kabag Hukum Setda, dan beberapa pejabat Setwan. Puji mengingatkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, agar sebelum rapat paripuna mendatang, berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis, supaya tidak ada kendala dalam penyusunan raperda.

Anggota Bapemperda DPRD yang hadir adalah Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Yanthi Nurhayati, S.Pd (Fraksi PPP).

Dinas teknis antara lain Kepala Bappelitbangda DR. Aep Durahman, S.Pd, M.Pd dan jajaran, Kepala Bapenda Nina Herlina, S.Sos dan jajaran, Kabid Tata Ruang Distarkim Agus Permadi jajaran, dan Sekdis Disnakertrans DR .Ir. H Waluyo  Sukarsono, CES, DEA dan jajaran, dan Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajaran

Pejabat Setwan yang hadir adalah Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M,Kn, Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos, dan Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH.

Dalam rapat itu, Komarudin menerangkan, dua raperda baru dari eksekutif adalah Raperda tentang RDTR dan Penetapan Zonasi Kawasan Perkotaan Bungursari dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023. Sedangkan, lanjutnya, dua prakarsa DPRD adalah  Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dalam kesempatan itu, Komarudin mempersilahkan semua dinas teknis yang hadir untuk memaparkan alasan dan argumentasinya masing-masing, mengapa perlunya perubahan atas Perda-Perda tersebut.

Kepala Bappelitbangda, antara lain menerangkan, tema perubahan RPJMD ini adalah “Mewujudkan Masyarakat Purwakarta Istimewa” dan disinergiskan pula dengan RPJN.

Kepala Bapenda antara lain menerangkan, intinya akan ada perubahan atau kenaikan tarif. Dijelaskan pula olehnya, dampak pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan, baik nasional maupun daerah-daerah.

Sementara, Kabid Tata Ruang Distarkim Agus Permadi, antara lain menerangkan, rencana detil penataan Kota Bungursari sudah dibuat oleh BIG (Badan Informasi Geospasial). Selain yang kita kenal selama ini kawasan Industri Kota Bukit Indah ( BIC ), akan ada Kawasan Industri baru  di Bungursari, yakni APN dan PT Megatama.

Sekdis Disnakertrans antara lain menerangkan, ada dua pasal krusial, yakni pasal 30 dan 31  yang perlu diubah, khususnya tentang pengawasan, yang sekarang telah ditarik ke provinsi. Selain itu, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, walau untuk satu orang sekalipun, harus dilaporkan ke Disnakertrans.

Dalam kesempatan itu Komarudin menegaskan, menyusun Raperda tidaklah semudah pendapat beberapa pihak. Pasalnya, lanjutnya, harus benar-benar memperhatikan beberapa aspek, antara lain yuridis, sosiologis dan psikologis. Ia berharap, antara Kabag Hukum Setda dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, dapat bersinergis dan bekerja sama, terutama dalam mempersiapkan naskah akademik Raperda.

“Jangan mengedepankan ego masing-masing, karena semua raperda, baik prakarsa DPRD maupun Pemerintah Daerah, semuanya demi kepentingan masyarakat Purwakarta,”  saran  politisi Golkar ini. Ia juga mengingatkan, draft Perda lama dan Raperda baru nantinya harus disertakan, untuk memudahkan kinerja Pansus yang akan dibentuk dalam rapat paripurna mendatang.

Diminta pendapatnya oleh Komarudin, Kabag Hukum Setda menjelaskan, bahwa kesemua raperda, baik usulan eksekutif maupun prakarsa legislatif, memang sudah memenuhi kelayakan untuk dibawa ke dalam rapat paripurna.

Diakhir rapat Sri Puji Utami, mengatakan, keempat Raperda ini akan segera dibawa ke dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I pada minggu depan.  Ia berterima kasih kepada para pejabat dinas teknis yang telah memaparkan dan memberikan berbagai argumentasinya.

“Terima kasih atas semua masukannya, karena ini akan memperkaya materi Keempat Raperda ,” tutur politisi Gerindra ini, seraya berharap, wilayah lainnya di Purwakarta juga akan berkembang menjadi perkotaan. (Humas DPRD).

 

Selasa, 15 September 2020

Komisi IV DPRD Purwakarta Klarifikasi Manajemen PT Metro Pearl Indonesia

Purwakarta – Komisi IV DPRD Purwakarta melakukan klarifikasi kepada manajamen PT Metro Pearl Indonesia, perusahaan garment di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, di ruang rapat Komisi IV, Selasa (15/9/2020). 

Pasalnya, membludaknya para pencari kerja tersebut ke pabrik garment tersebut beberapa waktu lalu, sempat menghebohkan masyarakat. Tidak saja menyebabkan kemacetan hingga berjam-jam, lebih dari itu para pelamar berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan. Alhasil, mereka akhirnya dibubarkan oleh pihak berwajib.  

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), didampingi oleh Wakil Ketua Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Sekretaris Komisi IV Ir. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), dan anggota Zusyef Gusnawan, SE. Turut hadir Kadisnakertrans Titov Firman, manager HRD PT Metro Pearl Indonesia Evad Fadli dan jajarannya.

Intinya, Said Ali Azmi mempertanyakan kepada jajaran manajemen PT Metro Pearl Indonesia, kenapa insiden tersebut bisa terjadi.

“Kami menanyakan hal ini, karena ada pengaduan dari pihak   kepolisian maupun masyarakat tentang kehebohan yang terjadi,” ujar Jimi, panggilan akrabnya.

Evad Fadli, manajer PT Metro Pearl Indonesia, atas nama perusahaan meminta maaf atas terjadinya insiden, yang tidak diduganya sama sekali. Menurutnya, pihak perusahaan sebenarnya hanya memberitahukan ke pihak desa terkait perekrutan karyawan.

“Namun, kami masih melakukan investigasi, siapa oknum yang mengeshare hal itu ke media sosial, sehingga para pelamar yang datang berbondong-bondong,” ujarnya. “Sekali lagi, kami meminta maaf atas  kejadian tersebut.”

Untuk mengantisipasi hal itu tidak terulang, kata Evad Fadli, pihaknya berjanji akan melakukan perekrutan karyawan secara online.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, Kamis (10/9/2020) lalu, PT Metro Pearl Indonesia kebanjiran para pencari kerja. Para pelamar mengaku, mendapat informasi lowongan kerja dari media sosial. Sayangnya, karena sangat antusiasnya para pelamar, mereka mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan, mengakibatkan  kemacetan jalur d ruas jalan menuju Jatiluhur dan sebaliknya hingga berjam-jam.  (Humas DPRD).

Komisi IV DPRD Fasilitasi DPC PPMI Dan PT Elite Paper Indonesia


Purwakarta – Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, memfasilitasi persoalan tenaga kerja yang terjadi antara DPC PPMI (Persaudaran Pekerja Muslim Indonesia) dan PT Elite Paper Indonesia dan PT Ciomas Adisatwa, di ruang rapat utama, Selasa (15/9/2020).

Hadir pula dalam kesempatan itu perwakilan dari Disnakertrans selaku mediator, manajemen PT Elite Paper Indonesia, dan Ketua DPC PPMI Lili Hambali dan sejumlah pengurus lainnya. Sedangkan perwakilan dari PT Ciomas Adisatwa, berhalangan hadir.

H. Mustofa perwakilan dari PT Elite Paper Indonesia, sebuah pabrik yang berdomisili di Desa Cipinang, Cibatu, Purwakarta itu, menyampaikan keterkejutannya, mendapat undangan dari Komisi IV DPRD Purwakarta. Pasalnya, dalam surat tersebut dicantumkan adalah masalah PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kalau ada yang keluar, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, karena mendapat pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Jadi intinya, perusahaan kami tidak pernah melakukan PHK sepihak,” tegasnya.

Said Ali Azmi yang biasa disapa Jimi mengatakan, bahwa tujuan dari peremuan ini, bukan untuk saling bersitegang, melainkan berdiskusi dan saling mendengarkan, untuk mencari solusi terbaik.

“Kita di sini duduk bersama, untuk saling mendengarkan dan mencari solusi terbaik. Karena, bagaimanapun semua yang diundang kemari, adalah warga masyarakat Purwakarta, yang kami perlakukan sama,” jelasnya. “Saya atas nama Komisi IV DPRD Purwakarta, juga meminta maaf, karena kesalahan staf kami dalam menerjemahkan surat dari DPC PPMI,” tegas politisi Gerindra ini.

Namun, akhirnya terungkap, bahwa yang melakukan kesalahan pengetikan adalah pihak PPMI, bahwa sebenarnya persoalan PHK sepihak ditujukan kepada PT Ciomas Adisatwa, sedangkan kepada PT Elite Paper Indonesia dipertanyakan, kenapa THR tahun ini, hanya dibayarkan setengah gaji.

“Saya selaku Ketua DPC PPMI meminta maaf kepada PT Elite Paper Indonesia,” ujar Lili Hambali, seraya menanyakan pemotongan upah kepada karyawan yang dirumahkan.

Dijelaskan Mustofa, didampingi dua orang jajarannya, bahwa perusahaannya mengalami keterpurukan selama pandemi covid-19 sejak Maret lalu.

“Sebetulnya semua karyawan tahu, perusahaan kami sedang sakit, sejak pandemi covid-19 terjadi,” ujarnya. “Namun, karena permintaan karyawan, yang mau menderita bersama-sama, perusahaan tidak jadi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.

Ia mengakui, karena ketidakmampuan perusahaan, hanya mampu memberikan THR setengah gaji. Lantaran perusahaan juga belum beroperasi maksimal, pihaknya terpaksa meliburkan  sebagian karyawan

“Kami tidak tega memberhentikan karyawan, tapi hanya meliburkan dengan dilakukan pemotongan upah, karena kondisi perusahaan yang memprihatinkan,” jelasnya. (Humas DPRD)