Hadir
pula dalam kesempatan itu perwakilan dari Disnakertrans selaku mediator,
manajemen PT Elite Paper Indonesia, dan Ketua DPC PPMI Lili Hambali dan
sejumlah pengurus lainnya. Sedangkan perwakilan dari PT Ciomas Adisatwa,
berhalangan hadir.
H.
Mustofa perwakilan dari PT Elite Paper Indonesia, sebuah pabrik yang
berdomisili di Desa Cipinang, Cibatu, Purwakarta itu, menyampaikan
keterkejutannya, mendapat undangan dari Komisi IV DPRD Purwakarta. Pasalnya,
dalam surat tersebut dicantumkan adalah masalah PHK sepihak yang dilakukan
perusahaan tersebut.
“Kalau
ada yang keluar, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, karena mendapat
pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Jadi intinya, perusahaan kami tidak
pernah melakukan PHK sepihak,” tegasnya.
Said
Ali Azmi yang biasa disapa Jimi mengatakan, bahwa tujuan dari peremuan ini,
bukan untuk saling bersitegang, melainkan berdiskusi dan saling mendengarkan,
untuk mencari solusi terbaik.
“Kita di sini duduk bersama, untuk saling mendengarkan dan mencari solusi terbaik. Karena, bagaimanapun semua yang diundang kemari, adalah warga masyarakat Purwakarta, yang kami perlakukan sama,” jelasnya. “Saya atas nama Komisi IV DPRD Purwakarta, juga meminta maaf, karena kesalahan staf kami dalam menerjemahkan surat dari DPC PPMI,” tegas politisi Gerindra ini.
Namun,
akhirnya terungkap, bahwa yang melakukan kesalahan pengetikan adalah pihak PPMI,
bahwa sebenarnya persoalan PHK sepihak ditujukan kepada PT Ciomas Adisatwa,
sedangkan kepada PT Elite Paper Indonesia dipertanyakan, kenapa THR tahun ini,
hanya dibayarkan setengah gaji.
“Saya
selaku Ketua DPC PPMI meminta maaf kepada PT Elite Paper Indonesia,” ujar Lili
Hambali, seraya menanyakan pemotongan upah kepada karyawan yang dirumahkan.
Dijelaskan
Mustofa, didampingi dua orang jajarannya, bahwa perusahaannya mengalami
keterpurukan selama pandemi covid-19 sejak Maret lalu.
“Sebetulnya
semua karyawan tahu, perusahaan kami sedang sakit, sejak pandemi covid-19
terjadi,” ujarnya. “Namun, karena permintaan karyawan, yang mau menderita
bersama-sama, perusahaan tidak jadi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),”
jelasnya.
Ia
mengakui, karena ketidakmampuan perusahaan, hanya mampu memberikan THR setengah
gaji. Lantaran perusahaan juga belum beroperasi maksimal, pihaknya terpaksa meliburkan
sebagian karyawan
“Kami
tidak tega memberhentikan karyawan, tapi hanya meliburkan dengan dilakukan
pemotongan upah, karena kondisi perusahaan yang memprihatinkan,” jelasnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar