Purwakarta – DPRD Purwakarta akan mengusulkan dua Raperda, yakni Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).
“ Pimpinan DPRD, telah menerima dua Raperda tersebut, setelah Bapemperda melaksanakan rapat pada 18 September 2020 lalu,” jelas Ahmad Sanusi, sambil berharap, semua anggota dewan dapat memahaminya, kendati waktu untuk mempelajarinya relatif singkat.
Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Daerah akan didorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, sesuai prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.
Adapun Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak, guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bertujuan agar setiap kali ada lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan, harus diberitahukan kepada dinas, sebelum diumumkan melalui media cetak atau elektronik. Selain itu, lanjutnya, harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dbutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.
Sehubungan tidak adanya pemandangan Fraksi-Fraksi dan semua anggota dewan menyetujui, akhirnya pimpinan rapat memutuskan kedua Raperda tersebut, menjadi Dua Raperda prakarsa DPRD.
“Tidak serta merta dua Raperda ini yang telah ditetapkan ini menjadi Perda, tapi masih memerlukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan pembicaraan tahap I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 2 (dua) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” jelas Ahmad Sanusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar