Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima kunjungan kerja rombongan Pansus Raperda Kerjasama Daerah dan Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, di ruang gabungan komisi, Senin (21/9/2020).
Dua
rombongan Pansus DPRD Karawang itu, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE
(Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Dedi Juhari
(Ketua Fraksi PKS), dan Dedi Sutardi (Fraksi PKS). Pejabat Setwan yang
mendampingi mereka antara lain Kasubag
Kajian Perundang-undangan Karsana, S Sos, Kasubag Kerjasama dan Aspirasi
Suci Caesari Taufani, SH.
Dalam
kunjungan kerjanya, dua Pansus DPRD Karawang, bermaksud melakukan konsultasi
dan koordinasi terkait dua raperda yang tengah mereka bahas.
Menjawab
beberapa pertanyaan dari DPRD Karawang, Sri Puji Utami, menerangkan bahwa
Purwakarta memang sudah memiliki Perda Kerjasama Daerah, tapi belum memiliki
Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia
menambahkan, dulu DKI akan memberikan hibah bantuan pohon, tapi sampai sekarang
belum terlaksana. “ Jadi, walau Perda Kerjasama Daerah memang sudah kita miliki,
tapi realisasi suatu bentuk kerja sama dengan daerah lain belum ada,” terang
Puji.
Ada
memang program kerjasama terkait DAS, di mana setiap kabupaten yang terletak di
DAS harus mengikuti program itu. Namun, program itu adalah Citarum Harum, program
Provinsi Jabar.
“Dalam
hal ini, pihak pemerintah daerah sudah mengingatkan para pengusaha industri,
agar limbah yang dibuang ke sungai, harus sudah melalui sterilisasi,” tukasnya,
seraya melanjutkan, bahwa pihaknya menugaskan Komisi III guna memonitor hal ini
secara intens.
Sebaliknya,
walau belum memiliki Perda Penyelenggaraan
Peternakan dan Kesehatan Hewan, tapi di Purwakarta sudah ada satu Rumah
Pemotongan Hewan ( RPH ) dan Rumah Sakit Khusus Hewan.
“Namun,
penghasilan retribusi dari RPH masih relatif kecil, kurang dari Rp. 150 juta
pertahun. Maklum, sifat dari RPH adalah pelayanan dan yang dipungut hanya retribusi,
sangat berbeda dengan penghasilan pajak. Lagipula banyak preman yang bermain di
sini. Sementara retribusi hanya masuk Rp. 5 ribu per ekor, sedang di lapangan
mencapai Rp. 50 ribu,” tukasnya. “Guna mengatasi hal ini, pihaknya sudah
meminta pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja Satpol PP,”
tambahnya.
Untuk
Rumah Sakit Khusus Hewan, kata Puji, ini
pelayanan Disnakan selama 24 jam, untuk masyarakat. Maksudnya, lanjutnya,
masyarakat dapat memeriksakan hewan ternak atau peliharaannya secara gratis.
Selain
itu, Disnakan Purwakarta juga membuat program “Tetenong”, yaitu memelihara ikan
dalam ember, di mana di atasnya ditanami kangkung. Hal ini, katanya, untuk
mengedukasi masyarakat dalam hal meningkatkan ketahanan pangan.
Diakui
Puji, pemerintah daerah memang belum fokos untuk meningkatkan Disnakan, terlebih
saat ini prioritas anggaran masih untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Prioritas
sekarang ditujukan untuk pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM, perdagangan,
kesehatan, pariwisata,” ujarnya. “Dinas Indag, Koperasi dan UMKM dalam hal ini
telah memberikan bantuan sebesar Rp. 2 juta kepada setiap pelaku usaha,”
terangnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar