Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).
Perda-Perda
tersebut antara lain Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Perubahan Kedua Atas
Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir, serta Perda Perubahan Kedua atas Perda No. 19 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir.
“Rapat
paripurna ini telah memenuhi quorum, sehingga bisa dilaksanakan, karena dihadiri
dua per tiga dari keseluruhan anggota dewan,” jelas Ahmad Sanusi, seraya
menerangkan, rapat paripurna merupakan tahapan akhir dari serangkaian
rapat-rapat pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Sesuai
ketentuan Pasal 9 Ayat 1 PP NO. 12 Tahun 2018, kata Ahmad Sanusi, Raperda yang
berasal dari dewan dan Pemerintah Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah,
guna mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya,
masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporannya. Pansus A Lina Yuliani
(Fraksi PDIP), Pansus B Hj. Nina Heltina
(Fraksi Gerindra), Pansus C Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem). Mereka
menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda tersebut telah melalui kajian dan pembahasan
yang mendalam, baik secara internal maupun dengan OPD-OPD terkait sebagai
perwakilan Pemerintah Daerah. Selain itu, masing-masing Pansus juga melakukan
study banding ke beberapa daerah, guna memperdalam materi Raperda.
“
Pada dasarnya materi yang dilaporkan masing-masing Pansus, telah melalui
pembahasan dan penyelarasan dalam rapat gabungan
Komisi, yang melibatkan Fraksi-Fraksi,” terang Ahmad Sanusi.
Saat
pendapat Fraksi-Fraksi, secara keseluruhan memberikan apresiasi atas kerja
keras masing-masing Pansus. Banyak saran dan masukan juga disampaikan, tapi
secara keseluruhan menyetujui agar Raperda-Raperda
tersebut, segera ditetapkan menjadi Perda. Adapun juru bicara Fraksi Golkar
adalah Hj. Enah Rohanah, Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, Fraksi PKB
adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP adalah Yadi Nurbahrum, Fraksi PKS
adalah Didin Hendrawan, Fraksi DPN adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani adalah
Agus Sugianto, SE.
Sementara,
dalam pendapat akhirnya, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
Pansus A, B, dan C, sehingga Raperda-Raperda ini dapat diselesaikan pada
waktunya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masing-masing Fraksi, yang
telah banyak memberikan saran dan masukan.
Adapun
Ketua dan Wakil Ketua Pansus A adalah Hidayat,
S.Th.I (Fraksi PKB) dan Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Ketua dan Wakil Ketua Pansus
B adalah Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra) dan Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM
(Fraksi PKS), serta Ketua dan Wakil Ketua Pansus C adalah Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem)
dan Wakil Ketua H. Dedi Sutardi (Fraksi PKS).
Hadir
pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Wakil Bupati H. Aming, unsur
Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si
dan para pejabat di lingkungan Setwan, serta
sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas
DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar