Purwakarta – Komisi II PDPRD Purwakarta mendesak manajemen PJT II Jatiluhur untuk segera
melunasi hutangnya sebesar Rp. 18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya,
setengah dari hutang PJT II itu atau sekitar Rp. 8,5 M adalah menjadi hak Pemkab
Purwakarta.
Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB) didampingi
anggotanya Fitri Maryani (fraksi Gerindra), dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), menyatakan,
persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan
kerja ke Bapenda Purwakarta.
Menurut Alaikassalam, atas dasar temuan tersebut, pihaknya
mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang diundangnya,
lanjut Alek, antara lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen
PJT II dan Bapenda Purwakarta. Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi II,
Selasa (15/10).
“Masalahnya, masih ada pajak yang masih jauh dari target di
Bapenda Purwakarta pada Triwulan III
ini,” jelas Alek, seraya menambahkan, sesuai tugas dewan dalam rangka
pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan hasil pajak yang
maksimal, demi menunjang pembangunan Purwakarta.
“Selain PAD untuk menunjang pembangunan, juga dipergunakan
sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
Purwakarta,” kata Alek, seraya menambahkan, atas dasar kepentingan itu pihaknya
turut mensuport Bapenda Provinsi Jabar dan Purwakarta, menagih hutang pada PJT
II.
Menurut Fitri Maryani, hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu
terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018. Persoalannya, sambungnya, masih ada
perbedaan pandangan antara Pemerintah (Provinsi Jawa Barat dan Purwakarta) yang
mengacu pada UU No. 28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang
barus membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Sedangkan manajemen PJT II mengacu
pada PP No 7/ 2010 yang menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.
“Padahal UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP,” Jelas
Fitri, yang terkenal tegas dan selalu berargumen dengan data setiap membahas suatu masalah.
Dijelaskan Alaikassalam, secara tersirat sebenarnya PJT II
sudah mengakui, bahwa dia adalah objek pajak. Lalu, sambungnya, dalam rapat
antara pihak PJT II, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa
Barat beberapa bulan lalu, disepakati mereka akan membayar pajak pada bulan
Juni lalu.
“Pihak PJT II sendiri malah yang menghitung, bahwa hutang
mereka sebesar Rp. 18 M,” ujar Alaikassalam, tapi nyatanya sampai sekarang
belum juga terealisasi. “Kita masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi
Jawa Barat dengan PJT II pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang
sudah ada hasilnya, yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,”ujarnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar