Purwakarta – Ada dua hal pokok
yang ditanyakan oleh rombongan Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa
Barat, dalam kunjungannya ke DPRD Purwakarta. Yakni, adakah tim ahli di fraksi
dan batas hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.
“Masalahnya, waktu kunjungan kerja
ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL di fraksi-fraksi.
Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur oleh Peraturan
Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari, ”jelas Ketua Pansus DPRD Kota
Tasikmalaya H. Nurul Awalin, S,Ag.M.Si
Selain rombongan anggota Pansus
Tatib DPRD Kota Tasik, mereka juga didampingi Ketua DPRD H. Aslim, SH dan
ketiga wakilnya, lengkap dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Oslan Khaerul, M.Si dan
jajarannya. Seluruhnya rombongan berjumlah
25 orang.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua
DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib DPRD Purwakarta Hj. Enah
Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag
Perundang-undangan Karsana, S.Sos, di
ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/11).
Dijelaskan oleh Hj. Enah Rohanah,
Peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi anggota DPRD untuk
melaksanakan kegiatan. Peraturan Tata Tertib di Purwakarta sudah menjadi
Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019. Isinya, lanjutnya,
sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Provinsi, Kabupaten, Kota; sudah menjabarkan terperinci PP No. 12/2018 secara
teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan.
“Isi dan penulisannya disesuaikan
dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. No. 23/2014 tentang pemerintah daerah,”
paparnya, seraya menambahkan, semuanya
terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran. Adapun Lampiran I, II, dan III,
lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan
sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.
Sementara itu, Warseno menerangkan,
staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada, kecuali staf fraksi yang
dipekerjakan oleh anggota fraksi masing-masing. Sedangkan, berkaitan dengan
jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan hari kalender. Artinya, Minggu
pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar hari kunjungan. Untuk rapat
Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan selama lima hari.
“Adapun Perbub hanya mengatur nominal
tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan luar provinsi. Tapi,
tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan Tata Tertib DPRD, dibuat oleh
DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Apabila Gubernur menyetujuinya,
maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus menyetujuinya,” jelasnya. ( Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar