Kamis, 31 Oktober 2019

Diseminasi PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



 Purwakarta -  Bupati Kabupaten Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE secara resmi membuka kegiatan diseminasi / sosialisasi PP No. 12 / 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), bertempat di Hotel Prime Plaza Kota Bukit Indah, Purwakarta, Rabu (30/10) pagi.  

Selaku Keynote Speech atau pembicara utama adalah pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah dan  Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, staf ahli Bupati, para Kabag di lingkungan Setwan Purwakarta, para OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Peraturan Pemerintah ini disusun  untuk menyempurnakan  pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam  PP No.  58/2005, berdasarkan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif.  

PP No. 12/2019 mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam Proses PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, selama ini pemerintah daerah lebih fokus pada jumlah uang yang dikeluarkan. Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran   (output) dan Hasil ( outcome) pada dokumen penganggaran yang ada.


Oleh karena itu, PP 12/2019 ini menyempurnakan pengaturan  mengenai dokumen penganggaran, yaitu penganggaran berdasarkan pendekatan kinerja, di mana lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari kegiatan. Adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini belum tercapai.

Proses PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN dalam praktiknya juga  harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Dengan demikian, anggaran yang direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan bisa diminimalisir. PP ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD, yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung-jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal, yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. PP ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar, yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).


Terkait dengan PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Setidaknya, ada 7 laporan keuangan yang harus dibuat Pemerintah Daerah yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasioanal, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan ini merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu sumber daya manusia.

Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat  untuk menjaga sinkronisasi  dari proses perencanaan  hingga pertanggungjawaban  yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini, Pemerintah Daerah  bisa melihat  hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. (Humas DPRD)  

Rabu, 30 Oktober 2019

Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika,SE: Pembangunan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik



Purwakarta -  Sesuai tema RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023, tema pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Tahun 2020 yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik”. Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.

Arah kebijakan pembangunan, terang Bupati, difokuskan pada penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin, pengembangan inovasi pelayanan publik yang modern, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien, peningkatan pengelolaan air bersih, peningkatan dan penguatan distinasi pariwisata berbasis alam, buatan dan budaya, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan penggunaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan publik, penataan sistem regulasi perundang-undangan secara tertib dan efektif, peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, penguatan kebijakan dan implementasi managemen kinerja aparatur sipil negara.

“Guna pencapaian target pelaksanaan kebijakan pembangunan tersebut, maka sangat diperlukan adanya Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang tepat guna membiayai kebutuhan program dan kegiatan,” ujarnya, seraya menambahkan, perencanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta selalu mengacu  kepada rencana pembangunan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Bupati menerangkan,  anggaran untuk membiayai pembangunan Kabupaten Purwakarta bersumber dari APBN/PHLN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta serta sumber dana lainnya dan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2020.  Adapun penyusunan struktur dan penganggarannya, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Purwakarta masih berpedoman pada PP. No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 38/2018 tentang pedoman penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2019.


“Masalahnya peraturan pelaksanaan dari PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbit setelah proses penyusunan RKPD Tahun 2020 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020 sudah berjalan,” jelas Bupati.

Ia melanjutkan, hal itu tidak menyalahi ketentuan dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 33/2019  tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 pada Permendagri tersebut. Namun demikian, sambungnya, sinkronisasi perencanaan dan penganggarannya tetap berpedoman pada Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020.

Anne lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan perhitungan dari ringkasan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 masih terdapat ketidakseimbangan (defisit) sebesar Rp. 56.950.924.237,- (Lima puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau 2,5 % dari target asumsi pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta pembiayaan daerah Tahun 2020.

“Namun, katanya, hal itu masih dapat ditoleransi sampai nantinya akan disesuaikan kembali saat pembahasan penyusunan RAPBD Tahun 2020 dikemudian hari, sehingga diperoleh angka yang seimbang (defisit – zero) dan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas DPRD)

Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS


 Purwakarta – Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020, yang dibahas antara Badan Anggaran DPRD Purwakarta dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),  diharapkan dapat mencerminkan arah kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dan terukur, serta berpihak kepada kepentingan publik.


Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, unsur Forkompimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yus Permana, Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para kepala perangkat daerah dan jajarannya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Rancangan KUA dan PPAS ini, terang H. Ahmad Sanusi, berdasarkan Permendagri No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya Pasal 2 ayat (1) penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah, Prinsip-Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Ia menambahkan, Bupati telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, melalui surat No: 903/2128/BAPEDA/2019 tanggal 3 Juli 2019 lalu. Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, rancangan tersebut dibahas oleh DPRD (Badan Anggaran) bersama TAPD, penyelarasan bersama melalui rapat gabungan Komisi, selanjutnya  Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama dalam rapat paripurna ini. 


“Kesepakatan ini dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan Bersama, terdiri dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020,” jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Warseno, SE dalam laporannya menyampaikan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, baik dalam rapat internal, maupun dengan TAPD, serta perangkat daerah Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, lanjutnya, dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD.

Ia menerangkan, rincian proyeksi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah yaitu meliputi PAD sebesar Rp. 489.102.380.154,-Dana Perimbangan Rp. 1.276.672.087.000,-, Lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp. 508.262.578.609,-

Sedangkan Belanja Daerah meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar 1.418.298.349.000,-. terdiri dari belanja pegawai Rp.1.418.298.349.000,- belanja hibah Rp. 35.581.650.000,-belanja bantuan sosial Rp. 5.000.000.000,- belanja bagi hasil kepada provinsi/kab dan pemerintahan Rp. 53.040.294.000,- belanja bantuan keuangan Rp. 290.743.425.000,- belanja tidak terduga Rp. 500.000.000,-

Belanja Langsung sebesar Rp. 968.689.621.000,- terdiri dari belanja pegawai Rp. 48.434.481.000,- belanja barang dan jasa Rp. 561.839.980.000,- belanja modal Rp. 358.415.160.000,- Jumlah belanja dalam kesepakatan KUA-PPAS Rp. 2.386.987.970.000,-


Pembiayaan Daerah – penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 67.000.000.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SILPA) sebagaimana tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2019.

Pengeluaran pembiayaan – pada pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 dan pembiayaan pokok hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Pembiayaan neto sebesar Rp. 56.000.000.000,- Dan setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah serta TAPD, maka terjadi defisit sebesar Rp. 56.950.94.237,-


Pada penutup rapat paripurna H. Ahmad Sanusi menegaskan, menjadi sangat wajar jika kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada KUA dirumuskan dalam kebijakan yang terukur, efektif dan efisien. Pasalnya, sesuai Permendagri No. 33/2019 bahwa prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan kepada kebutuhan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menandatangani Nota Kesepakatan/Bersama KUA dan PPAS, disaksikan semua yang hadir di ruang rapat paripurna  tersebut. (Humas DPRD). 


Senin, 28 Oktober 2019

DPRD Purwakarta Terima Kunker DPRD Kabupaten Batang dan Tegal


 DPRD Kabupaten Batang

Purwakarta – Di tengah-tengah kesibukannya, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra) menyempatkan diri menerima kunjungan rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang dan Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (28/10).

Rombongan Komisi A DPRD Batang dipimpin oleh koordinatornya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tegal Maulana Yusuf. Ia nengatakan, kujungan kerja dan silaturahmi ini, diharapkan akan membawa manfaat bagi Kabupaten Batang.

DI Batang, katanya, sudah dua tahun ini berjalan mega proyek PLTU bernilai 47 Trilyun. Ia berharap mega proyek ini dua tahun lagi dapat  beroperasi, sehingga dapat menyalurkan listrik ke sekitar Jawa dan Bali.

“Namun maksud kedatangan Komisi A ke DPRD Purwakarta, bermaksud untuk menggali informasi sebesar-besarnya, khususnya tentang perijinan, di mana kita akhir tahun ini akan membahas Perda RT/RW,” ujarnya. “Selain itu, kami juga ingin tahu lebih banyak tentang pengaturan pasar modern, yang mana di Batang masih banyak masalah terutama terkait dengan perijinannya,”lanjutnya. 

Diterangkan oleh Puji, bahwa di Purwakarta masih menggunakan Perda yang lama. Sebenarnya, lanjutnya, dulu akan merevisi Perda RT/RW, terutama semenjak terbangunnya jalan tol.  Alhasil, selain hal itu menguntungkan, juga berdampak merugikan. Dulu Purwakarta menjadi daerah tujuan, kini berubah menjadi daerah lintasan, karena adanya rest-area di jalan tol. Akibatnya, banyak rumah makan tutup alias bangkrut, hanya sate maranggi di Bungursari yang bertahan hingga saat ini.

Ditambah, terang Puji,  sejak tahun 2006 di Purwakarta bergeser dari daerah agraris menjadi daerah industri. “Memang, banyak investor masuk ke sini, bahkan Purwakarta mendapat   Invesment Award. Bahkan UMK di sini juga mengalami kenaikan yang signifikan, yakni di atas Rp. 3,5 juta, sedangkan di Batang kurang lebih sekitar Rp. 1,7 juta. Akibatnya, beberapa pabrik di sini tutup atau pindah ke daerah lain,”ujarnya.

Menerangkan tentang pasar modern, Puji mengatakan, problemnya sebenarnya sama. Pihaknya pada akhir masa jabatan dewan periode lalu sempat membahas perubahan Raperda tentang pasar modern. Namun, karena masih terkendala hal-hal teknis, pembahasan Raperda tersebut masih ditunda hingga sekarang.

“Kita sekarang tengah menugaskan Komisi 2 untuk menggali kembali soal perijinan pasar modern, untuk lebih mendalami persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Maklum, perijinan tentang pasar modern sekarang ditangani oleh Lembaga OSS (online single submission) pusat, ” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya ingin memasukkan muatan-muatan lokal yang bisa diupayakan, seperti bagaimana memasukkan UMKM Purwakarta ke pasar modern dan bagaimana mereka wajib memberdayakan gerai-gerai kuliner tradisional hasil olahan penduduk. 

DPRD Kabupaten Tegal

Sementara itu, rombongan Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal yang tengah menggodok SOTK, dipimpin oleh Mursidi. Mereka juga didampingi para perwakilan OPD setempat, antara lain RSUD, Dinas Kesehatan, Bagan Hukum, Bagian Ortala, Asda, dan Sekretariat Dewan. Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal ingin mengetahui sejauh mana peningkatan pelayanan RSUD yang akan ditingkatkan dari kelas D ke kelas C ?    Ditambah lagi bagaimana pengaturan tentang  Kesbangpol yang akan diubah menjadi Badan.

Secara singkat Puji menerangkan, bahwa RSUD Bayu Asih telah menjadi BLUD dan Dinas Kesehatan pernah membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jampis) pada masa Bupati Dedi Mulyadi. Namun, lanjutnya, karena mengalami cukup banyak kendala Jampis sekarang ditiadakan.

“Kita akan memberikan semua berkas yang dibutuhkan DPRD Kabupaten Tegal, baik Perda maupun berkas lain yang diperlukan,” tukas Puji. (Humas DPRD)
 

Kamis, 24 Oktober 2019

Setwan Kota Tasikmalaya Perdalam Peraturan Tata Tertib Ke Setwan Purwakarta



Purwakarta – Sebanyak 20 orang rombongan Setwan dan pejabat Dinas Kota Tasikmalaya  berkoordinasi dengan Setwan Purwakarta, untuk memperdalam dan melakukan harmonisasi serta sinkronisasi tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, Kamis (24/10). Rombongan Setwan itu dipimpin oleh Kabag Legislasi Pengawasan dan Anggaran Drs. Ade Hendar, MM.

Turut dalam rombongan itu antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi, SH, MH, Kabid Pemerintahan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Drs Wawan Gunawan, Kasubag Hukum Udjang Roeswanto, SH, Pejabat Inspektorat H.Hendri, SE dan jajarannya.

Rombongan tamu tersebut diterima Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Penatausahaan Keuangan (Penkeu)  Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, Kabag Hukum Setda  Dani Abdurraahman, SH, MH dan sejumlah pejabat Setwan lainnya.

Para tamu ini untuk kedua kalinya mengunjungi DPRD Purwakarta, setelah sebelumnya Pansus DPRD setempat, juga berkoordinasi tentang hal yang sama minggu lalu.

“Kami memang ingin memperdalam lagi informasi, khususnya sejauh mana implementasi tentang hari kerja dan perjalanan dinas, sehubungan dengan penyusunan Peraturan Tata Tertib No. I/2019 DPRD Kota Tasikmalaya,” jelas Hanafi.   

Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Purwakarta Dicky Darmawan, SH,M.Hum menjelaskan, hari kerja anggota DPRD dan ASN khususnya di Sekretariat DPRD Purwakarta, adalah lima hari kerja. “Sedangkan secara umum di Purwakarta, khususnya yang bersifat pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit, enam hari kerja,”jelasnya.


Adapun produk hukum perjalanan dinas, kata Dicky, apabila diperlukan sesuai kebutuhan, kegiatan pimpinan dan anggota DPRD bisa dilaksanakan hari Sabtu atau Minggu.

“Ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No. I/2018 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 108 diatur tentang hari dan waktu rapat DPRD yang pada prinsipnya dilakukan pada hari kerja. Namun, berdasarkan Pasal 108 ayat 2, dapat dilakukan penyimpangan hari dan waktu rapat, sesuai kebutuhan yang diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tukasnya.

Selanjutnya, terang Dicky, dalam draft rancangan Peraturan DPRD No. I/2019 tentang Tata Tertib DPRD yang mengganti Peraturan DPRD No. I/2018, dalam pasal 121 draft Peraturan DPRD dimaksud bahwa pada dasarnya hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat. Namun,  apabila diperlukan sesuai kebutuhan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dan malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Lebih jauh Dicky menerangkan tentang SPPD perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur oleh Perbup NO. 125/2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Sedangkan perjalanan dinas ASN, diatur sesuai Juknis Perbub No. 160/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah.

“Jadi berbeda, SPPD perjalanan dinas antara pimpinan dan anggota DPRD dengan ASN,” ujarnya.  (Humas DPRD).  


Jumat, 18 Oktober 2019

Komisi 4 Pertanyakan Mandegnya Progam ‘Kabupaten Sehat’ dan Dana Kematian


Purwakarta Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah  mempertanyakan mandegnya program ‘Kabupaten/Kota Sehat’ dan dana kematian tahun ini kepada Bagian Kesra Setda Purwakarta.  Hal itu terungkap saat Komisi 4 mengadakan rapat kerja (raker) Bagian Kesra, di ruang rapat Komisi 4, Kamis (17/10) yang berlangsung siang hingga sore hari.

“Tujuan Komisi 4 mengundang Bagian Kesra hanyalah untuk mematchingkan atau menyelaraskan program kerja menjelang pembahasan rancangan KUA PPAS yang diimulai hari Minggu ini,” jelas Enah (Fraksi Golkar), ketika membuka raker tersebut, didampingi anggotanya Ujang Rosadi (Fraksi PDIP). “Maklum, sebagian besar anggota Komisi 4 lainnya tengah mengikuti kegiatan orientasi,” tambahnya. 

Kabag Kesra AM Sundari yang didampingi Kasubag K3B Nengtin Atikah, Kasubag SPKO Ati Rahmawati menjelaskan, ada dua kabupaten/kota di Jawa Barat yang tahun ini tidak melaksanakan program ‘Kabupaten/Kota Sehat’, yakni Purwakarta dan Majalengka.

“Masalahnya di Purwakarta belum terbentuk Forum Kabupaten Sehat, sedangkan program itu bisa berjalan jika sudah ada Forum. Sebetulnya, tahun-tahun sebelumnya kita melaksanakan, ketika Forum diketuai oleh Putriarti Putik H, SE, yang sekarang menjadi anggota dewan,” ujarnya.

Namun, tambah Sundari, pihaknya sudah mengusulkan kepada Bupati, untuk mengangkat seorang pensiunan Dinas Kesehatan, sehingga tahun mendatang bisa melaksanakan program itu. “Pasalnya, untuk seorang Ketua Forum tidak boleh berasal dari kalangan ASN,” jelasnya.  


Ia menerangkan, dalam pelaksanaan program ‘kabupaten/kota sehat’ ini, pihak Bagian Kesra hanya memetakan masalahnya saja. “Oleh karena itu, kita menggandeng Dinas Kesehatan untuk melaksanakan program ini,” ungkapnya.

Diterangkan pula olehnya, program dana kematian yang dulu sempat menjadi ‘primadona’, karena sangat membantu masyarakat yang keluarganya meninggal, tetapi kini dihapuskan. “Sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi program itu, karena banyak menimbulkan polemik di masyarakat dan juga menjadi temuan BPK, sehingga terpaksa dihapuskan,” terangnya.

Sementara, menjawab pertanyaan Ujang Rosadi yang menyinggung  kenapa banyak proposal tidak terealisasi di Bagian Kesra, Sundari menyampaikan, bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan verifikasi dari proposal-proposal yang masuk. Selanjutnya, pihaknya mengajukan kembali kepada BKAD. “Di sanalah proses penentuan realisasinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sundari menerangkan, Kesra juga membantu biaya perawatan masyarakat tidak mampu dan belum menjadi peserta BPJS. “Adapun rumah sakit yang direkomendari adalah Bayu Asih, Siloam, Thamrin dan Hasan Sadikin,” ungkapnya. 

Sundari secara garis besar menuturkan, anggaran tahun 2019 di Kesra sebesar Rp. 5 M lebih untuk 22 kegiatan. Sedangkan, pada tahun 2020 mendatang Kesra mengusulkan peningkatan sebesar Rp. 10 M untuk 32 kegiatan. (Humas DPRD).

Komisi 2 DPRD Purwakarta Apresiasi Bapenda dan PLN



Purwakarta – Komisi 2 DPRD Purwakarta memberikan apresiasi kepada Bapenda, khususnya kepada PLN, lantaran diprediksi tahun ini akan bisa mencapai target Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pasalnya, sampai bulan September 2019, PLN telah berhasil menyetorkan PPJ sebesar Rp. 38 M dari target Bapenda tahun ini sebesar Rp. 68 M.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi 2 DPRD Purwakarta Alaikassalam, SH.I, seusai rapat kerja (raker) dengan mitra kerjanya, yakni Bapenda dan PLN, di ruang rapat Komisi 2, Kamis (17/10), yang berlangsung siang hingga sore hari. Dalam raker itu, Alaikassalam (Fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), sedangkan Kepala Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos didampingi  jajarannya, dan Manager ULP PLN Irwan Iryanto bersama jajarannya.

Kekurangan PPJ dari PLN sebesar sekitar Rp. 15 M, kata Alek demikian sapaan akrabnya, bisa dikejar dalam tiga bulan terakhir. Ditambah pula, lanjutnya, PPJ juga didapat dari non PLN seperti PJT II, PT Indorama, PT Indo Bharat, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya yang menggunakan genset.

“PPJ dari non PLN diperkirakan Rp. 1,5 M sebulan,” jelasnya.

Alek menerangkan, PLN sudah menggunakan By Sistem, sehingga potongan 3% dari pembayaran rekening PLN yang dibayarkan pelanggan bisa langsung terakumulasi. Jadi, dalam tiga bulan ke depan, PPJ Bapenda bisa memperoleh 100 persen.     


Dalam kesempatan sama, Fitri Maryani, mengharapkan Bapenda dan PLN  untuk terus menerus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi (memperluas jaringan dan meningkatkan kemampuan) yang lebih inovatif, untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.

“Dalam waktu dekat Pemda juga akan mengeluarkan Perbup kenaikan tarif PPJ dari 3% menjadi 5% dan itu tidak melanggar undang-undang,” ujarnya. “Selain itu, PLN juga akan berupaya mendorong masyarakat untuk menaikkan daya dan menjaring pelanggan baru dengan memperluas jaringan,” jelasnya.

Dalam keterangan akhirnya, Alek menerangkan, klasifikasi pengguna PLN ada 4 golongan yakni, sosial, rumah tangga, bisnis dan industri.   

“Kalangan industri ini bisa menjadi penghasil listrik non PLN sekaligus pemakai. Ke depan kita berharap, semua kalangan industri bisa masuk PLN. Pasalnya, PPJ dari perusahaan non PLN,  memang jauh lebih kecil dari PLN,” tukas Alek. (Humas DPRD)

Rabu, 16 Oktober 2019

Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya Study Banding Ke DPRD Purwakarta



Purwakarta – Ada dua hal pokok yang ditanyakan oleh rombongan Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kunjungannya ke DPRD Purwakarta. Yakni, adakah tim ahli di fraksi dan batas hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.

“Masalahnya, waktu kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL di fraksi-fraksi. Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur oleh Peraturan Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari, ”jelas Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H. Nurul Awalin, S,Ag.M.Si

Selain rombongan anggota Pansus Tatib DPRD Kota Tasik, mereka juga didampingi Ketua DPRD H. Aslim, SH dan ketiga wakilnya, lengkap dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Oslan Khaerul, M.Si dan jajarannya.  Seluruhnya rombongan berjumlah 25 orang.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag Perundang-undangan Karsana, S.Sos,  di ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/11).

Dijelaskan oleh Hj. Enah Rohanah, Peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan. Peraturan Tata Tertib di Purwakarta sudah menjadi Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019. Isinya, lanjutnya, sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; sudah menjabarkan terperinci PP No. 12/2018 secara teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan.

“Isi dan penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. No. 23/2014 tentang pemerintah daerah,”  paparnya, seraya menambahkan, semuanya terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran. Adapun Lampiran I, II, dan III, lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

Sementara itu, Warseno menerangkan, staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada, kecuali staf fraksi yang dipekerjakan oleh anggota fraksi masing-masing. Sedangkan, berkaitan dengan jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan hari kalender. Artinya, Minggu pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar hari kunjungan. Untuk rapat Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan selama lima hari.

“Adapun Perbub hanya mengatur nominal tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan luar provinsi.   Tapi, tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan Tata Tertib DPRD, dibuat oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Apabila Gubernur menyetujuinya, maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus menyetujuinya,” jelasnya. ( Humas DPRD)



Komisi I DPRD Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pandeglang



Purwakarta –  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta Hj Ina Herlina (Fraksi PDIP) dan H,. Komarudin, SH (Fraksi Golkar), serta didampingi Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, di ruang gabungan komisi, Senin (14/10).

Sebanyak 8 orang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, didampingi 4 orang staf, dipimpin oleh Ketua Komisi I Endang Sumantri. Mereka berkunjung dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yang membidangi pemerintahan dan hukum. Selain bertujuan silaturahmi, yang utama pihak DPRD Kabupaten Pandeglang ingin mendapat informasi lebih dalam tentang pembahasan Pra  APBD TA. 2020.

H. Komarudin, SH yang juga anggota Badan Anggaran menerangkan, Purwakarta baru menyusun APBD perubahan tahun 2019. Sedangkan sebelum membahas RAPBD Tahun Anggaran 2020, dalam waktu dekat terlebih dulu akan membahas KUA PPAS. Selanjutnya, secara rinci ia menjelaskan, mulai dari KUA PPAS hingga penyusunan RAPBD, yang berpatokan pada RKPD (Mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Musrenbang Kabupaten) dan diselaraskan dengan Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPRD.

Menurut Komarudin, APBD adalah akumulasi dari pendapatan, baik itu PAD maupun bantuan Provinsi dan bantuan pusat.    

“Purwakarta sudah menyelesaikan rancangan perubahan APBD 2019, sesuai visi dan misi RPJMD tahun 2018 – 2023. Pembahasan dalam rapat-rapat DPRD dilakukan secara cermat dan teliti dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Komarudin.   

Adapun kebijakan anggaran pada APBD perubahan, kata Komarudin, meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan. Dalam keadaan darurat, lanjutnya, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang belum tersedia anggarannya.

“Namun, diusulkan atau disampaikan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun berjalan, yang pelaksanaanya harus dituangkan dalam Perda tentang rancangan perubahan APBD,”jelasnya.

Sedangkan RAPBD Tahun Anggaran 2020, kata Komarudin, rencananya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD, harus seimbang antara pendapatan dan belanja daerah. Jangan lebih besar pasak daripada tiang,” katanya menutup pembicaraan. (Humas DPRD).

Selasa, 15 Oktober 2019

Komisi II DPRD Purwakarta Desak PJT II Bayar Hutang



Purwakarta – Komisi II PDPRD Purwakarta mendesak  manajemen PJT II Jatiluhur untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp. 18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, setengah dari hutang PJT II itu atau sekitar Rp. 8,5 M adalah menjadi hak Pemkab Purwakarta.  

Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani (fraksi Gerindra),  dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), menyatakan, persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Purwakarta.

Menurut Alaikassalam, atas dasar temuan tersebut, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang diundangnya, lanjut Alek, antara lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen PJT II dan Bapenda Purwakarta. Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi II, Selasa (15/10).

“Masalahnya, masih ada pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada  Triwulan III ini,” jelas Alek, seraya menambahkan, sesuai tugas dewan dalam rangka pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan hasil pajak yang maksimal, demi menunjang pembangunan Purwakarta.   

“Selain PAD untuk menunjang pembangunan, juga dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Purwakarta,” kata Alek, seraya menambahkan, atas dasar kepentingan itu pihaknya turut mensuport Bapenda Provinsi Jabar dan Purwakarta, menagih hutang pada PJT II.  


Menurut Fitri Maryani, hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018. Persoalannya, sambungnya, masih ada perbedaan pandangan antara Pemerintah (Provinsi Jawa Barat dan Purwakarta) yang mengacu pada UU No. 28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang barus membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Sedangkan manajemen PJT II mengacu pada PP No 7/ 2010 yang menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.    

“Padahal UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP,” Jelas Fitri, yang terkenal tegas dan selalu berargumen dengan data setiap  membahas suatu masalah.

Dijelaskan Alaikassalam, secara tersirat sebenarnya PJT II sudah mengakui, bahwa dia adalah objek pajak. Lalu, sambungnya, dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu, disepakati mereka akan membayar pajak pada bulan Juni lalu.

“Pihak PJT II sendiri malah yang menghitung, bahwa hutang mereka sebesar Rp. 18 M,” ujar Alaikassalam, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi. “Kita masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya, yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,”ujarnya. (Humas DPRD)

Senin, 14 Oktober 2019

Penyertaan Modal Pemda Akan Segera Cair



Purwakarta – Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta tinggal menunggu ditandatanganinya Perbup oleh Bupati, tapi dananya sudah parkir di kas daerah. Rencananya, penyertaan modal tersebut untuk BJB, LKM Mekarsari, dan BPR Raharja. 

Ketua Komisi II Alaikasalam, SH.I menyampaikan, di dalam pembahasan APBD 2019, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sepakat untuk menyertakan modal pada beberapa lembaga keuangan. Namun, lanjutnya, kenapa sampai hari ini hal  itu belum bisa terwujud. Pasalnya, tak lama lagi DPRD dan pemerintah daerah sudah akan membahas KUA PAS APBD 2020  

“Kami ingin tahu keterlambatan atau hambatannya ada di mana,” tanya Alaikasalam,   mengawali rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, didampingi Fitri Maryani dan Dedi Sutardi, di ruang kerja komisi II, Senin (14/10).  

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kabid Anggaran BKAD Iman Abdurahman dan jajarannya, Kabag Perekonomian Setda Hj. Nani Mardiani dan jajarannya, Direktur BPR Raharja Asep Kustia dan jajarannya, dan Direktur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mekarsari Dedeng dan jajarannya.


Diterangkan oleh Iman Abdurahman, untuk penyertaan modal  minggu-minggu ini hal itu bisa direalisasikan, karena dananya sudah ada di kas daerah. 

Kabag Perekonomian Hj. Nani Mardiana menerangkan, Perbub hanya diberlakukan pada tahun ini saja, sedangkan tahun berikutnya setiap penyertaan modal harus mengundang Tim Pengkaji ( Konsultan), sehingga tak memerlukan Perbub lagi.  

Sementara itu, Direktur BPR Raharja Asep Kustia menegaskan, sesuai peraturan penyertaan modal pemerintah daerah tidak serta merta bisa dioperasikan, tetapi harus didepositokan lebih dulu ke Bank Umum selama 3 bulan “Sesuai peraturan OJK, Dana penyertaan modal harus didepositokan dulu selama tiga bulan, “ujar Asep.
Adapun penyertaan modal pemerintah daerah, menurut Alaikasalam, untuk BJB sebesar Rp. 4 M, untuk BPR Raharja sebesar Rp. 4,275 M, sedangkan untuk LKM Mekarsari sebesar Rp. 775 juta.  (Humas DPRD).     

DPRD Purwakarta Tetapkan Peraturan Tata Tertib



Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang  Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat ((11/10)) menjelaskan, Peraturan Tata Tertib DPRD dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci menjabarkan PP No. 12/2018 secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No. 171.1./Kep.19-DPRD/22019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang, untuk membahas hal tersebut.  Ditambahkannya, tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat penyelarasan pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah disampaikan  fraksi-fraksi.

Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib Dias Rukmana Praja, SE, dalam laporannya menyebutkan,  pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh anggota Pansus, dengan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Selanjutnya, pada tahap pembahasan dilakukan bersama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.

“Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa koreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,”kata Dias.

Ia menambahkan, adapun proses penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta,  isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang; pengucapan sumpah/janji;  penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; penggantian antar waktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.  



Ketentuan tersebut, kata Dias, terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran, masing-masing terdiri dari Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

“Selanjutnya, laporan Panitia Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan menjadi  Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta, “ ujar Ahmad Sanusi dalam kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat paripuna tersebut.

Selain anggota DPRD, turut menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya. ( Humas DPRD ).

Jumat, 11 Oktober 2019

Orientasi, Pembekalan Bagi Anggota Dewan



Purwakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan,  kemampuan, ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Jawa Barat. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, ketika ditemui seusai kegiatan ‘Jumsih’( Jumat Bersih), di ruang kerjanya, Jumat (11/10).

Gelombang pertama, kata Suhandi, diikuti 21 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung mulai tanggal 7 – 10 Oktober 2019, bersamaan dengan 9 DPRD dari kabupaten lain se-Jawa Barat. “Semua  anggota, baik lama atau baru, mengikuti kegiatan ini. Bagi yang lama lebih pada pendalaman materi, sedangkan yang baru lebih pada peningkatan wawasan,”jelasnya.

Diterangkannya, pembukaan dilakukan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sedangkan gelombang kedua, sambung Suhandi, akan diikuti 24 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung dari tanggl 14-17 Oktober 2019
Materinya, sambungnya,  antara lain tentang  Proritas Pembangunan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat 2019-2024; Etika dan Profesionalisme;  Internalisasi Integritas dan Nilai-Nilai Anti Korupsi; Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Kebangsaan NKRI; Sistem Pemerintahan Indonesia; Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah; Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban DPRD; Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun materi muatan lokalnya seperti Arah dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan di Jawa Barat dan Strategi Pengembangan Kepariwisataan di Jawa Barat,”jelasnya.

Suhandi menambahkan, bertindak selaku narasumber dalam orientasi tersebut antara lain praktisi   pendidikan, pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri, pejabat di lingkungan Provinsi Jawa Barat, dan masih banyak lainnya.   Para anggota DPRD   dalam hal ini, lanjutnya, dibekali berbagai ilmu, antara lain tentang ilmu pemerintahan, Tupoksi anggota DPRD, semangat pengabdian pada bangsa dan Negara, dan ilmu-ilmu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.

 “Diharapkan para anggota DPRD nantinya lebih berwawasan dan lebih mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat umumnya dan khususnya dari daerah pemilihannya masing-masing,”jelasnya, seraya menambahkan, dalam konteks ini diharapkan anggota DPRD tidak lagi berpikir menjadi wakil partai, melainkan menjadi wakil rakyat secara umum.
 Terpisah, Kabag Rapat dan Risalah, Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan,  dasar hukum pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kotasi adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No. 133/2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Permendagri No. 14/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 133/2017. (Humas DPRD).    

Kompensasi Korban Ledakan Bebatuan, Cair Minggu Depan



  Purwakarta – Kompensasi warga korban ledakan bebatuan di Kp. Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, dipastikan akan cair minggu depan. “Antara Senin atau Selasa minggu depan akan cair. “Demikian diungkapkan   Wakil Direktur Teknik PT MSS (PT Mandiri Sejahtera Sentra) Warsadika, saat didesak oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, S.Ag,  

  Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta sengaja mengundang manajemen PT MSS dan mendesak mereka untuk segera merealisasikan kompensasi kepada sejumlah warga terdampak, akibat kelalaian kinerja perusahaan tambang itu, Jumat (11/10) siang, bertempat  di ruang pimpinan DPRD.

  Dalam dengar pendapat itu, Pimpinan DPRD Purwakarta diwakili Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno, SE. Sedangkan dari pihak PT MSS dihadiri Wakil Direktur Teknik Warsadika, Manager HRD Tomas Arista, Asisten Manager HRD Dany K, dan seorang staff Yusmiranto. Namun, Sri Puji Utami  ijin meninggalkan ruangan, karena ada rapat partai yang tak bisa ditinggalkan.

  PT MSS, kata Neng, berjanji akan membayar kompensasi kerugian warga sebesar total Rp.  2.065.000.000,- ( Rp. 2 M 65 juta). Kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan perdamaian, antara perwakilan warga dan pihak PT MSS, yang diwakili Direktur Teknik Bambang Yudaka. Perwakilan warga antara lain Dodi Dores, Junaedi, Ujang, H. Kholid, H. Iwid, H. Dayat (Ketua RT 09), H. Aceng, dan H. Abung, warga dan tokoh masyarakat Kp. Cihandeuleum RT. 09/RW 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru.  

  Masing-masing warga mendapatkan uang komepensasi yang besarnya berbeda-beda, sesuai tingkat kerusakan rumah atau bangunan yang dimiliki.  “Soalnya, warga korban terdampak berbeda-beda kondisinya. Masing-masing korban menerima, sesuai dengan tingkat kerusakannya, ”jelas Neng

  Adapun yang terbesar, lanjut Neng,  adalah renovasi rumah H. Kholil sebesar Rp. 200.000.000,- dan perbaikan toilet milik H. Aceng sebesar Rp. 30.000.000,- Ia menambahkan, turut bertindak sebagai saksi dalam kesepakatan itu antara lain Kapolsek Plered Slamet Haryanto, SH, Danramil 902/Plered Kapten Arm Rambat, Camat Tegalwaru H. Ahmad Kotib, SH.MH, Kadis Lingkungan Hidup Drs. R. Deden Guntari,  serta Pjs Kepala Desa Sukamulya Dedi Supriadi.   

  Tertuang dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditandatangani 10 Oktober 2019 antara warga dan pihak PT MSS,  antara lain disepakati  apabila kompensasi itu dibayarkan, pihak warga tidak akan menuntut PT MSS secara hukum. Sementara, masyarakat menunjuk Diki Permana, sebagai perwakilan warga yang akan menerima transfer uang kompensasi tersebut di Bank Mandiri.


  Kesepakatan lainnya, perusahaan dan masyarakat akan bergotong royong membersihkan bebatuan dari jalan dan pemukiman yang terkena dampak.

  Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa akibat keteledoran PT MSS, membuahkan malapetaka bagi warga. Kampung Cihandeuleum, khususnya yang berlokasi  di RT. 09/RW. 05, Desa Sukamulya,  Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, tiba-tiba Selasa (8/10) sekira pukul 13.00 WIB siang itu, dihujani  batu-batu besar. Ternyata, batu-batu besar itu menyasar rumah-rumah warga,  akibat kesalahan blasting (peledakan) dari PT MSS, anak perusahaan PT Indocement tbk.
     
    Hasil informasi yang diperoleh media ini, PT MSS adalah perusahaan kedua yang mengelola usaha tambang bebatuan ini. Sebelumnya, usaha tambang tersebut dikelola oleh PT Hadi Perkasa dan diambil alih PT MSS sejak tahun 2009. Luas area usahanya sekitar 41 Ha, tapi sudah tergarap sebelumnya sekitar 20 Ha.
“Semua pihak harus bisa mengambil hikmah dari musibah ini,”harap Neng Supartini. (Humas DPRD)