Kamis, 31 Oktober 2019

Diseminasi PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



 Purwakarta -  Bupati Kabupaten Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE secara resmi membuka kegiatan diseminasi / sosialisasi PP No. 12 / 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), bertempat di Hotel Prime Plaza Kota Bukit Indah, Purwakarta, Rabu (30/10) pagi.  

Selaku Keynote Speech atau pembicara utama adalah pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah dan  Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, staf ahli Bupati, para Kabag di lingkungan Setwan Purwakarta, para OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Peraturan Pemerintah ini disusun  untuk menyempurnakan  pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam  PP No.  58/2005, berdasarkan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif.  

PP No. 12/2019 mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam Proses PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, selama ini pemerintah daerah lebih fokus pada jumlah uang yang dikeluarkan. Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran   (output) dan Hasil ( outcome) pada dokumen penganggaran yang ada.


Oleh karena itu, PP 12/2019 ini menyempurnakan pengaturan  mengenai dokumen penganggaran, yaitu penganggaran berdasarkan pendekatan kinerja, di mana lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari kegiatan. Adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini belum tercapai.

Proses PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN dalam praktiknya juga  harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Dengan demikian, anggaran yang direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan bisa diminimalisir. PP ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD, yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung-jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal, yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. PP ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar, yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).


Terkait dengan PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Setidaknya, ada 7 laporan keuangan yang harus dibuat Pemerintah Daerah yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasioanal, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan ini merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu sumber daya manusia.

Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat  untuk menjaga sinkronisasi  dari proses perencanaan  hingga pertanggungjawaban  yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini, Pemerintah Daerah  bisa melihat  hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. (Humas DPRD)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar