Purwakarta – Sebanyak 20 orang rombongan
Setwan dan pejabat Dinas Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Setwan Purwakarta, untuk memperdalam
dan melakukan harmonisasi serta sinkronisasi tentang Peraturan Tata Tertib DPRD,
Kamis (24/10). Rombongan Setwan itu dipimpin oleh Kabag Legislasi Pengawasan
dan Anggaran Drs. Ade Hendar, MM.
Turut dalam rombongan itu antara lain
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi, SH, MH, Kabid Pemerintahan
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
(Bappelitbangda) Drs Wawan Gunawan, Kasubag Hukum Udjang Roeswanto, SH, Pejabat Inspektorat H.Hendri, SE dan jajarannya.
Rombongan tamu tersebut diterima
Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Penatausahaan Keuangan
(Penkeu) Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si,
Kabag Hukum Setda Dani Abdurraahman, SH,
MH dan sejumlah pejabat Setwan lainnya.
Para tamu ini untuk kedua kalinya
mengunjungi DPRD Purwakarta, setelah sebelumnya Pansus DPRD setempat, juga
berkoordinasi tentang hal yang sama minggu lalu.
“Kami memang ingin memperdalam lagi
informasi, khususnya sejauh mana implementasi tentang hari kerja dan perjalanan
dinas, sehubungan dengan penyusunan Peraturan Tata Tertib No. I/2019 DPRD Kota
Tasikmalaya,” jelas Hanafi.
Ditemui di ruang kerjanya, Kabag
Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Purwakarta Dicky Darmawan, SH,M.Hum
menjelaskan, hari kerja anggota DPRD dan ASN khususnya di Sekretariat DPRD
Purwakarta, adalah lima hari kerja. “Sedangkan secara umum di Purwakarta,
khususnya yang bersifat pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit, enam hari
kerja,”jelasnya.
Adapun produk hukum perjalanan dinas,
kata Dicky, apabila diperlukan sesuai kebutuhan, kegiatan pimpinan dan anggota
DPRD bisa dilaksanakan hari Sabtu atau Minggu.
“Ini diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No. I/2018 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal
108 diatur tentang hari dan waktu rapat DPRD yang pada prinsipnya dilakukan
pada hari kerja. Namun, berdasarkan Pasal 108 ayat 2, dapat dilakukan
penyimpangan hari dan waktu rapat, sesuai kebutuhan yang diatur oleh Badan
Musyawarah (Banmus),” tukasnya.
Selanjutnya, terang Dicky, dalam
draft rancangan Peraturan DPRD No. I/2019 tentang Tata Tertib DPRD yang
mengganti Peraturan DPRD No. I/2018, dalam pasal 121 draft Peraturan DPRD
dimaksud bahwa pada dasarnya hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat.
Namun, apabila diperlukan sesuai
kebutuhan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan pada hari Sabtu
atau Minggu dan malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.
Lebih jauh Dicky menerangkan tentang
SPPD perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur oleh Perbup NO. 125/2019
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta. Sedangkan perjalanan dinas ASN, diatur sesuai Juknis Perbub No.
160/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah.
“Jadi berbeda, SPPD perjalanan dinas
antara pimpinan dan anggota DPRD dengan ASN,” ujarnya. (Humas
DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar