Kamis, 24 Oktober 2019

Setwan Kota Tasikmalaya Perdalam Peraturan Tata Tertib Ke Setwan Purwakarta



Purwakarta – Sebanyak 20 orang rombongan Setwan dan pejabat Dinas Kota Tasikmalaya  berkoordinasi dengan Setwan Purwakarta, untuk memperdalam dan melakukan harmonisasi serta sinkronisasi tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, Kamis (24/10). Rombongan Setwan itu dipimpin oleh Kabag Legislasi Pengawasan dan Anggaran Drs. Ade Hendar, MM.

Turut dalam rombongan itu antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi, SH, MH, Kabid Pemerintahan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Drs Wawan Gunawan, Kasubag Hukum Udjang Roeswanto, SH, Pejabat Inspektorat H.Hendri, SE dan jajarannya.

Rombongan tamu tersebut diterima Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Penatausahaan Keuangan (Penkeu)  Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, Kabag Hukum Setda  Dani Abdurraahman, SH, MH dan sejumlah pejabat Setwan lainnya.

Para tamu ini untuk kedua kalinya mengunjungi DPRD Purwakarta, setelah sebelumnya Pansus DPRD setempat, juga berkoordinasi tentang hal yang sama minggu lalu.

“Kami memang ingin memperdalam lagi informasi, khususnya sejauh mana implementasi tentang hari kerja dan perjalanan dinas, sehubungan dengan penyusunan Peraturan Tata Tertib No. I/2019 DPRD Kota Tasikmalaya,” jelas Hanafi.   

Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Purwakarta Dicky Darmawan, SH,M.Hum menjelaskan, hari kerja anggota DPRD dan ASN khususnya di Sekretariat DPRD Purwakarta, adalah lima hari kerja. “Sedangkan secara umum di Purwakarta, khususnya yang bersifat pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit, enam hari kerja,”jelasnya.


Adapun produk hukum perjalanan dinas, kata Dicky, apabila diperlukan sesuai kebutuhan, kegiatan pimpinan dan anggota DPRD bisa dilaksanakan hari Sabtu atau Minggu.

“Ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No. I/2018 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 108 diatur tentang hari dan waktu rapat DPRD yang pada prinsipnya dilakukan pada hari kerja. Namun, berdasarkan Pasal 108 ayat 2, dapat dilakukan penyimpangan hari dan waktu rapat, sesuai kebutuhan yang diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tukasnya.

Selanjutnya, terang Dicky, dalam draft rancangan Peraturan DPRD No. I/2019 tentang Tata Tertib DPRD yang mengganti Peraturan DPRD No. I/2018, dalam pasal 121 draft Peraturan DPRD dimaksud bahwa pada dasarnya hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat. Namun,  apabila diperlukan sesuai kebutuhan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dan malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Lebih jauh Dicky menerangkan tentang SPPD perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur oleh Perbup NO. 125/2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Sedangkan perjalanan dinas ASN, diatur sesuai Juknis Perbub No. 160/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah.

“Jadi berbeda, SPPD perjalanan dinas antara pimpinan dan anggota DPRD dengan ASN,” ujarnya.  (Humas DPRD).  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar