Purwakarta – Rancangan KUA
(Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun
Anggaran 2020, yang dibahas antara Badan Anggaran DPRD Purwakarta dan TAPD (Tim
Anggaran Pemerintah Daerah), diharapkan
dapat mencerminkan arah kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dan
terukur, serta berpihak kepada kepentingan publik.
Harapan tersebut
disampaikan oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam Rapat Paripurna
Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.
Hadir dalam acara tersebut
antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, Wakil Ketua DPRD
Warseno, SE, unsur Forkompimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yus
Permana, Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan
Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para kepala perangkat daerah dan jajarannya,
serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS
ini, terang H. Ahmad Sanusi, berdasarkan Permendagri No. 33/2019 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya Pasal 2 ayat (1)
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah,
Prinsip-Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan
APBD dan hal khusus lainnya.
Ia menambahkan, Bupati
telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran
2020 kepada DPRD, melalui surat No: 903/2128/BAPEDA/2019 tanggal 3 Juli 2019
lalu. Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, rancangan tersebut dibahas oleh DPRD
(Badan Anggaran) bersama TAPD, penyelarasan bersama melalui rapat gabungan
Komisi, selanjutnya Pengambilan Keputusan
Nota Kesepakatan/Bersama dalam rapat paripurna ini.
“Kesepakatan ini
dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan Bersama, terdiri dari Nota Kesepakatan
KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020,” jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua
Badan Anggaran Warseno, SE dalam laporannya menyampaikan, Badan Musyawarah dan
Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2020, baik dalam rapat internal, maupun dengan TAPD,
serta perangkat daerah Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, lanjutnya, dibahas lebih
lanjut dalam rapat-rapat DPRD.
Ia menerangkan, rincian
proyeksi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah yaitu
meliputi PAD sebesar Rp. 489.102.380.154,-Dana Perimbangan Rp. 1.276.672.087.000,-,
Lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp. 508.262.578.609,-
Sedangkan Belanja Daerah
meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar 1.418.298.349.000,-. terdiri dari
belanja pegawai Rp.1.418.298.349.000,- belanja hibah Rp. 35.581.650.000,-belanja
bantuan sosial Rp. 5.000.000.000,- belanja bagi hasil kepada provinsi/kab dan
pemerintahan Rp. 53.040.294.000,- belanja bantuan keuangan Rp.
290.743.425.000,- belanja tidak terduga Rp. 500.000.000,-
Belanja Langsung sebesar
Rp. 968.689.621.000,- terdiri dari belanja pegawai Rp. 48.434.481.000,- belanja
barang dan jasa Rp. 561.839.980.000,- belanja modal Rp. 358.415.160.000,-
Jumlah belanja dalam kesepakatan KUA-PPAS Rp. 2.386.987.970.000,-
Pembiayaan Daerah –
penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 67.000.000.000,- yang bersumber dari sisa
lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SILPA) sebagaimana
tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Purwakarta Tahun 2019.
Pengeluaran pembiayaan –
pada pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- terdiri dari
penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 dan pembiayaan
pokok hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Pembiayaan neto sebesar
Rp. 56.000.000.000,- Dan setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan
perangkat daerah serta TAPD, maka terjadi defisit sebesar Rp. 56.950.94.237,-
Pada penutup rapat
paripurna H. Ahmad Sanusi menegaskan, menjadi sangat wajar jika kebijakan
pendapatan, belanja dan pembiayaan pada KUA dirumuskan dalam kebijakan yang
terukur, efektif dan efisien. Pasalnya, sesuai Permendagri No. 33/2019 bahwa
prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan kepada kebutuhan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan.
Pada akhir rapat
paripurna, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna
Mustika, menandatangani Nota Kesepakatan/Bersama KUA dan PPAS, disaksikan
semua yang hadir di ruang rapat paripurna
tersebut. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar