Rabu, 30 Oktober 2019

Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS


 Purwakarta – Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020, yang dibahas antara Badan Anggaran DPRD Purwakarta dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),  diharapkan dapat mencerminkan arah kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dan terukur, serta berpihak kepada kepentingan publik.


Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, unsur Forkompimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yus Permana, Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para kepala perangkat daerah dan jajarannya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Rancangan KUA dan PPAS ini, terang H. Ahmad Sanusi, berdasarkan Permendagri No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya Pasal 2 ayat (1) penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah, Prinsip-Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Ia menambahkan, Bupati telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, melalui surat No: 903/2128/BAPEDA/2019 tanggal 3 Juli 2019 lalu. Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, rancangan tersebut dibahas oleh DPRD (Badan Anggaran) bersama TAPD, penyelarasan bersama melalui rapat gabungan Komisi, selanjutnya  Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama dalam rapat paripurna ini. 


“Kesepakatan ini dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan Bersama, terdiri dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020,” jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Warseno, SE dalam laporannya menyampaikan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, baik dalam rapat internal, maupun dengan TAPD, serta perangkat daerah Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, lanjutnya, dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD.

Ia menerangkan, rincian proyeksi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah yaitu meliputi PAD sebesar Rp. 489.102.380.154,-Dana Perimbangan Rp. 1.276.672.087.000,-, Lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp. 508.262.578.609,-

Sedangkan Belanja Daerah meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar 1.418.298.349.000,-. terdiri dari belanja pegawai Rp.1.418.298.349.000,- belanja hibah Rp. 35.581.650.000,-belanja bantuan sosial Rp. 5.000.000.000,- belanja bagi hasil kepada provinsi/kab dan pemerintahan Rp. 53.040.294.000,- belanja bantuan keuangan Rp. 290.743.425.000,- belanja tidak terduga Rp. 500.000.000,-

Belanja Langsung sebesar Rp. 968.689.621.000,- terdiri dari belanja pegawai Rp. 48.434.481.000,- belanja barang dan jasa Rp. 561.839.980.000,- belanja modal Rp. 358.415.160.000,- Jumlah belanja dalam kesepakatan KUA-PPAS Rp. 2.386.987.970.000,-


Pembiayaan Daerah – penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 67.000.000.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SILPA) sebagaimana tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2019.

Pengeluaran pembiayaan – pada pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 dan pembiayaan pokok hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Pembiayaan neto sebesar Rp. 56.000.000.000,- Dan setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah serta TAPD, maka terjadi defisit sebesar Rp. 56.950.94.237,-


Pada penutup rapat paripurna H. Ahmad Sanusi menegaskan, menjadi sangat wajar jika kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada KUA dirumuskan dalam kebijakan yang terukur, efektif dan efisien. Pasalnya, sesuai Permendagri No. 33/2019 bahwa prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan kepada kebutuhan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menandatangani Nota Kesepakatan/Bersama KUA dan PPAS, disaksikan semua yang hadir di ruang rapat paripurna  tersebut. (Humas DPRD). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...