DPRD Kabupaten Batang
Purwakarta – Di
tengah-tengah kesibukannya, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra)
menyempatkan diri menerima kunjungan rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang
dan Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal, di ruang rapat gabungan komisi, Senin
(28/10).
Rombongan Komisi A DPRD
Batang dipimpin oleh koordinatornya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tegal
Maulana Yusuf. Ia nengatakan, kujungan kerja dan silaturahmi ini, diharapkan akan
membawa manfaat bagi Kabupaten Batang.
DI Batang, katanya, sudah
dua tahun ini berjalan mega proyek PLTU bernilai 47 Trilyun. Ia berharap mega
proyek ini dua tahun lagi dapat
beroperasi, sehingga dapat menyalurkan listrik ke sekitar Jawa dan Bali.
“Namun maksud kedatangan
Komisi A ke DPRD Purwakarta, bermaksud untuk menggali informasi
sebesar-besarnya, khususnya tentang perijinan, di mana kita akhir tahun ini
akan membahas Perda RT/RW,” ujarnya. “Selain itu, kami juga ingin tahu lebih
banyak tentang pengaturan pasar modern, yang mana di Batang masih banyak
masalah terutama terkait dengan perijinannya,”lanjutnya.
Diterangkan oleh Puji,
bahwa di Purwakarta masih menggunakan Perda yang lama. Sebenarnya, lanjutnya,
dulu akan merevisi Perda RT/RW, terutama semenjak terbangunnya jalan tol. Alhasil, selain hal itu menguntungkan, juga
berdampak merugikan. Dulu Purwakarta menjadi daerah tujuan, kini berubah
menjadi daerah lintasan, karena adanya rest-area di jalan tol. Akibatnya, banyak
rumah makan tutup alias bangkrut, hanya sate maranggi di Bungursari yang
bertahan hingga saat ini.
Ditambah, terang
Puji, sejak tahun 2006 di Purwakarta
bergeser dari daerah agraris menjadi daerah industri. “Memang, banyak investor
masuk ke sini, bahkan Purwakarta mendapat
Invesment Award. Bahkan UMK di
sini juga mengalami kenaikan yang signifikan, yakni di atas Rp. 3,5 juta,
sedangkan di Batang kurang lebih sekitar Rp. 1,7 juta. Akibatnya, beberapa
pabrik di sini tutup atau pindah ke daerah lain,”ujarnya.
Menerangkan tentang pasar
modern, Puji mengatakan, problemnya sebenarnya sama. Pihaknya pada akhir masa
jabatan dewan periode lalu sempat membahas perubahan Raperda tentang pasar
modern. Namun, karena masih terkendala hal-hal teknis, pembahasan Raperda
tersebut masih ditunda hingga sekarang.
“Kita sekarang tengah
menugaskan Komisi 2 untuk menggali kembali soal perijinan pasar modern, untuk
lebih mendalami persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Maklum,
perijinan tentang pasar modern sekarang ditangani oleh Lembaga OSS (online single submission) pusat, ”
jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya ingin memasukkan muatan-muatan lokal
yang bisa diupayakan, seperti bagaimana memasukkan UMKM Purwakarta ke pasar
modern dan bagaimana mereka wajib memberdayakan gerai-gerai kuliner tradisional
hasil olahan penduduk.
DPRD Kabupaten Tegal
Sementara itu, rombongan
Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal yang tengah menggodok SOTK, dipimpin oleh Mursidi. Mereka juga didampingi para perwakilan OPD setempat, antara lain RSUD, Dinas
Kesehatan, Bagan Hukum, Bagian Ortala, Asda, dan Sekretariat Dewan. Pansus 4
DPRD Kabupaten Tegal ingin mengetahui sejauh mana peningkatan pelayanan RSUD
yang akan ditingkatkan dari kelas D ke kelas C ? Ditambah lagi bagaimana pengaturan tentang Kesbangpol yang akan diubah menjadi Badan.
Secara singkat Puji
menerangkan, bahwa RSUD Bayu Asih telah menjadi BLUD dan Dinas Kesehatan pernah
membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jampis) pada masa Bupati Dedi
Mulyadi. Namun, lanjutnya, karena mengalami cukup banyak kendala Jampis
sekarang ditiadakan.
“Kita akan memberikan
semua berkas yang dibutuhkan DPRD Kabupaten Tegal, baik Perda maupun berkas
lain yang diperlukan,” tukas Puji.
(Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar