Purwakarta – Kompensasi warga korban
ledakan bebatuan di Kp. Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru,
Purwakarta, dipastikan akan cair minggu depan. “Antara Senin atau Selasa minggu
depan akan cair. “Demikian diungkapkan Wakil Direktur Teknik PT MSS (PT Mandiri
Sejahtera Sentra) Warsadika, saat didesak oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj.
Neng Supartini, S.Ag,
Pimpinan DPRD Kabupaten
Purwakarta sengaja mengundang manajemen PT MSS dan mendesak mereka untuk segera
merealisasikan kompensasi kepada sejumlah warga terdampak, akibat kelalaian kinerja
perusahaan tambang itu, Jumat (11/10) siang, bertempat di ruang pimpinan DPRD.
Dalam dengar pendapat itu, Pimpinan
DPRD Purwakarta diwakili Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno,
SE. Sedangkan dari pihak PT MSS dihadiri Wakil Direktur Teknik Warsadika, Manager
HRD Tomas Arista, Asisten Manager HRD Dany K, dan seorang staff Yusmiranto. Namun,
Sri Puji Utami ijin meninggalkan
ruangan, karena ada rapat partai yang tak bisa ditinggalkan.
PT MSS, kata Neng, berjanji akan membayar
kompensasi kerugian warga sebesar total Rp. 2.065.000.000,- ( Rp. 2 M 65 juta).
Kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan perdamaian,
antara perwakilan warga dan pihak PT MSS, yang diwakili Direktur Teknik Bambang
Yudaka. Perwakilan warga antara lain Dodi Dores, Junaedi, Ujang, H. Kholid, H.
Iwid, H. Dayat (Ketua RT 09), H. Aceng, dan H. Abung, warga dan tokoh
masyarakat Kp. Cihandeuleum RT. 09/RW 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru.
Masing-masing warga mendapatkan
uang komepensasi yang besarnya berbeda-beda, sesuai tingkat kerusakan rumah
atau bangunan yang dimiliki. “Soalnya, warga
korban terdampak berbeda-beda kondisinya. Masing-masing korban menerima, sesuai
dengan tingkat kerusakannya, ”jelas Neng
Adapun yang terbesar, lanjut
Neng, adalah renovasi rumah H. Kholil
sebesar Rp. 200.000.000,- dan perbaikan toilet milik H. Aceng sebesar Rp.
30.000.000,- Ia menambahkan, turut bertindak sebagai saksi dalam kesepakatan
itu antara lain Kapolsek Plered Slamet Haryanto, SH, Danramil 902/Plered Kapten
Arm Rambat, Camat Tegalwaru H. Ahmad Kotib, SH.MH, Kadis Lingkungan Hidup Drs.
R. Deden Guntari, serta Pjs Kepala Desa
Sukamulya Dedi Supriadi.
Tertuang dalam berita acara kesepakatan
perdamaian yang ditandatangani 10 Oktober 2019 antara warga dan pihak PT MSS, antara lain disepakati apabila kompensasi itu dibayarkan, pihak warga
tidak akan menuntut PT MSS secara hukum. Sementara, masyarakat menunjuk Diki Permana,
sebagai perwakilan warga yang akan menerima transfer uang kompensasi tersebut
di Bank Mandiri.
Kesepakatan lainnya, perusahaan dan masyarakat
akan bergotong royong membersihkan bebatuan dari jalan dan pemukiman yang
terkena dampak.
Seperti diberitakan media ini
sebelumnya, bahwa akibat keteledoran PT MSS, membuahkan malapetaka bagi warga.
Kampung Cihandeuleum, khususnya yang berlokasi di RT. 09/RW. 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, tiba-tiba Selasa
(8/10) sekira pukul 13.00 WIB siang itu, dihujani batu-batu besar. Ternyata, batu-batu besar itu
menyasar rumah-rumah warga, akibat
kesalahan blasting (peledakan) dari
PT MSS, anak perusahaan PT Indocement tbk.
Hasil informasi yang diperoleh
media ini, PT MSS adalah perusahaan kedua yang mengelola usaha tambang bebatuan
ini. Sebelumnya, usaha tambang tersebut dikelola oleh PT Hadi Perkasa dan
diambil alih PT MSS sejak tahun 2009. Luas area usahanya sekitar 41 Ha, tapi
sudah tergarap sebelumnya sekitar 20 Ha.
“Semua pihak harus bisa mengambil
hikmah dari musibah ini,”harap Neng Supartini. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar