Jumat, 11 Oktober 2019

Kompensasi Korban Ledakan Bebatuan, Cair Minggu Depan



  Purwakarta – Kompensasi warga korban ledakan bebatuan di Kp. Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, dipastikan akan cair minggu depan. “Antara Senin atau Selasa minggu depan akan cair. “Demikian diungkapkan   Wakil Direktur Teknik PT MSS (PT Mandiri Sejahtera Sentra) Warsadika, saat didesak oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, S.Ag,  

  Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta sengaja mengundang manajemen PT MSS dan mendesak mereka untuk segera merealisasikan kompensasi kepada sejumlah warga terdampak, akibat kelalaian kinerja perusahaan tambang itu, Jumat (11/10) siang, bertempat  di ruang pimpinan DPRD.

  Dalam dengar pendapat itu, Pimpinan DPRD Purwakarta diwakili Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno, SE. Sedangkan dari pihak PT MSS dihadiri Wakil Direktur Teknik Warsadika, Manager HRD Tomas Arista, Asisten Manager HRD Dany K, dan seorang staff Yusmiranto. Namun, Sri Puji Utami  ijin meninggalkan ruangan, karena ada rapat partai yang tak bisa ditinggalkan.

  PT MSS, kata Neng, berjanji akan membayar kompensasi kerugian warga sebesar total Rp.  2.065.000.000,- ( Rp. 2 M 65 juta). Kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan perdamaian, antara perwakilan warga dan pihak PT MSS, yang diwakili Direktur Teknik Bambang Yudaka. Perwakilan warga antara lain Dodi Dores, Junaedi, Ujang, H. Kholid, H. Iwid, H. Dayat (Ketua RT 09), H. Aceng, dan H. Abung, warga dan tokoh masyarakat Kp. Cihandeuleum RT. 09/RW 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru.  

  Masing-masing warga mendapatkan uang komepensasi yang besarnya berbeda-beda, sesuai tingkat kerusakan rumah atau bangunan yang dimiliki.  “Soalnya, warga korban terdampak berbeda-beda kondisinya. Masing-masing korban menerima, sesuai dengan tingkat kerusakannya, ”jelas Neng

  Adapun yang terbesar, lanjut Neng,  adalah renovasi rumah H. Kholil sebesar Rp. 200.000.000,- dan perbaikan toilet milik H. Aceng sebesar Rp. 30.000.000,- Ia menambahkan, turut bertindak sebagai saksi dalam kesepakatan itu antara lain Kapolsek Plered Slamet Haryanto, SH, Danramil 902/Plered Kapten Arm Rambat, Camat Tegalwaru H. Ahmad Kotib, SH.MH, Kadis Lingkungan Hidup Drs. R. Deden Guntari,  serta Pjs Kepala Desa Sukamulya Dedi Supriadi.   

  Tertuang dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditandatangani 10 Oktober 2019 antara warga dan pihak PT MSS,  antara lain disepakati  apabila kompensasi itu dibayarkan, pihak warga tidak akan menuntut PT MSS secara hukum. Sementara, masyarakat menunjuk Diki Permana, sebagai perwakilan warga yang akan menerima transfer uang kompensasi tersebut di Bank Mandiri.


  Kesepakatan lainnya, perusahaan dan masyarakat akan bergotong royong membersihkan bebatuan dari jalan dan pemukiman yang terkena dampak.

  Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa akibat keteledoran PT MSS, membuahkan malapetaka bagi warga. Kampung Cihandeuleum, khususnya yang berlokasi  di RT. 09/RW. 05, Desa Sukamulya,  Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, tiba-tiba Selasa (8/10) sekira pukul 13.00 WIB siang itu, dihujani  batu-batu besar. Ternyata, batu-batu besar itu menyasar rumah-rumah warga,  akibat kesalahan blasting (peledakan) dari PT MSS, anak perusahaan PT Indocement tbk.
     
    Hasil informasi yang diperoleh media ini, PT MSS adalah perusahaan kedua yang mengelola usaha tambang bebatuan ini. Sebelumnya, usaha tambang tersebut dikelola oleh PT Hadi Perkasa dan diambil alih PT MSS sejak tahun 2009. Luas area usahanya sekitar 41 Ha, tapi sudah tergarap sebelumnya sekitar 20 Ha.
“Semua pihak harus bisa mengambil hikmah dari musibah ini,”harap Neng Supartini. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar