Purwakarta – Ketua DPRD
Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan
DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten
Purwakarta, Jumat ((11/10)) menjelaskan, Peraturan Tata Tertib DPRD dipandang
perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum sepenuhnya mengakomodir
ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,
Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci menjabarkan PP No. 12/2018
secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi,
tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No. 171.1./Kep.19-DPRD/22019
tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang, untuk
membahas hal tersebut. Ditambahkannya,
tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat penyelarasan
pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah disampaikan fraksi-fraksi.
Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan
Tata Tertib Dias Rukmana Praja, SE, dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah
dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh anggota Pansus, dengan tetap
berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Selanjutnya,
pada tahap pembahasan dilakukan bersama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.
“Setiap anggota dewan di luar
Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa koreksi, penambahan atau
pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,”kata Dias.
Ia menambahkan, adapun proses
penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten
Purwakarta, isi dan sistematika
penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014
tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang;
pengucapan sumpah/janji; penetapan
pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan
rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban
anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;
penggantian antar waktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan
konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan
pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Ketentuan tersebut, kata Dias,
terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran, masing-masing terdiri dari
Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran
DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.
“Selanjutnya, laporan Panitia
Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta, “ ujar
Ahmad Sanusi dalam kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang
mengikuti jalannya rapat paripuna tersebut.
Selain anggota DPRD, turut
menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si,
Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat
Sekretariat DPRD lainnya. ( Humas DPRD ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar