Kamis, 31 Oktober 2019

Diseminasi PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



 Purwakarta -  Bupati Kabupaten Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE secara resmi membuka kegiatan diseminasi / sosialisasi PP No. 12 / 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), bertempat di Hotel Prime Plaza Kota Bukit Indah, Purwakarta, Rabu (30/10) pagi.  

Selaku Keynote Speech atau pembicara utama adalah pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah dan  Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, staf ahli Bupati, para Kabag di lingkungan Setwan Purwakarta, para OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Peraturan Pemerintah ini disusun  untuk menyempurnakan  pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam  PP No.  58/2005, berdasarkan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif.  

PP No. 12/2019 mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam Proses PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, selama ini pemerintah daerah lebih fokus pada jumlah uang yang dikeluarkan. Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran   (output) dan Hasil ( outcome) pada dokumen penganggaran yang ada.


Oleh karena itu, PP 12/2019 ini menyempurnakan pengaturan  mengenai dokumen penganggaran, yaitu penganggaran berdasarkan pendekatan kinerja, di mana lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari kegiatan. Adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini belum tercapai.

Proses PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN dalam praktiknya juga  harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Dengan demikian, anggaran yang direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan bisa diminimalisir. PP ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD, yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung-jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal, yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. PP ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar, yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).


Terkait dengan PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Setidaknya, ada 7 laporan keuangan yang harus dibuat Pemerintah Daerah yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasioanal, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan ini merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu sumber daya manusia.

Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat  untuk menjaga sinkronisasi  dari proses perencanaan  hingga pertanggungjawaban  yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini, Pemerintah Daerah  bisa melihat  hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. (Humas DPRD)  

Rabu, 30 Oktober 2019

Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika,SE: Pembangunan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik



Purwakarta -  Sesuai tema RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023, tema pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Tahun 2020 yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik”. Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.

Arah kebijakan pembangunan, terang Bupati, difokuskan pada penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin, pengembangan inovasi pelayanan publik yang modern, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien, peningkatan pengelolaan air bersih, peningkatan dan penguatan distinasi pariwisata berbasis alam, buatan dan budaya, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan penggunaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan publik, penataan sistem regulasi perundang-undangan secara tertib dan efektif, peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, penguatan kebijakan dan implementasi managemen kinerja aparatur sipil negara.

“Guna pencapaian target pelaksanaan kebijakan pembangunan tersebut, maka sangat diperlukan adanya Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang tepat guna membiayai kebutuhan program dan kegiatan,” ujarnya, seraya menambahkan, perencanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta selalu mengacu  kepada rencana pembangunan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Bupati menerangkan,  anggaran untuk membiayai pembangunan Kabupaten Purwakarta bersumber dari APBN/PHLN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta serta sumber dana lainnya dan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2020.  Adapun penyusunan struktur dan penganggarannya, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Purwakarta masih berpedoman pada PP. No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 38/2018 tentang pedoman penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2019.


“Masalahnya peraturan pelaksanaan dari PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbit setelah proses penyusunan RKPD Tahun 2020 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020 sudah berjalan,” jelas Bupati.

Ia melanjutkan, hal itu tidak menyalahi ketentuan dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 33/2019  tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 pada Permendagri tersebut. Namun demikian, sambungnya, sinkronisasi perencanaan dan penganggarannya tetap berpedoman pada Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020.

Anne lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan perhitungan dari ringkasan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 masih terdapat ketidakseimbangan (defisit) sebesar Rp. 56.950.924.237,- (Lima puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau 2,5 % dari target asumsi pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta pembiayaan daerah Tahun 2020.

“Namun, katanya, hal itu masih dapat ditoleransi sampai nantinya akan disesuaikan kembali saat pembahasan penyusunan RAPBD Tahun 2020 dikemudian hari, sehingga diperoleh angka yang seimbang (defisit – zero) dan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas DPRD)

Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS


 Purwakarta – Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020, yang dibahas antara Badan Anggaran DPRD Purwakarta dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),  diharapkan dapat mencerminkan arah kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dan terukur, serta berpihak kepada kepentingan publik.


Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, unsur Forkompimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yus Permana, Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para kepala perangkat daerah dan jajarannya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Rancangan KUA dan PPAS ini, terang H. Ahmad Sanusi, berdasarkan Permendagri No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya Pasal 2 ayat (1) penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah, Prinsip-Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Ia menambahkan, Bupati telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, melalui surat No: 903/2128/BAPEDA/2019 tanggal 3 Juli 2019 lalu. Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, rancangan tersebut dibahas oleh DPRD (Badan Anggaran) bersama TAPD, penyelarasan bersama melalui rapat gabungan Komisi, selanjutnya  Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama dalam rapat paripurna ini. 


“Kesepakatan ini dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan Bersama, terdiri dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020,” jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Warseno, SE dalam laporannya menyampaikan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, baik dalam rapat internal, maupun dengan TAPD, serta perangkat daerah Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, lanjutnya, dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD.

Ia menerangkan, rincian proyeksi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah yaitu meliputi PAD sebesar Rp. 489.102.380.154,-Dana Perimbangan Rp. 1.276.672.087.000,-, Lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp. 508.262.578.609,-

Sedangkan Belanja Daerah meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar 1.418.298.349.000,-. terdiri dari belanja pegawai Rp.1.418.298.349.000,- belanja hibah Rp. 35.581.650.000,-belanja bantuan sosial Rp. 5.000.000.000,- belanja bagi hasil kepada provinsi/kab dan pemerintahan Rp. 53.040.294.000,- belanja bantuan keuangan Rp. 290.743.425.000,- belanja tidak terduga Rp. 500.000.000,-

Belanja Langsung sebesar Rp. 968.689.621.000,- terdiri dari belanja pegawai Rp. 48.434.481.000,- belanja barang dan jasa Rp. 561.839.980.000,- belanja modal Rp. 358.415.160.000,- Jumlah belanja dalam kesepakatan KUA-PPAS Rp. 2.386.987.970.000,-


Pembiayaan Daerah – penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 67.000.000.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SILPA) sebagaimana tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2019.

Pengeluaran pembiayaan – pada pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 dan pembiayaan pokok hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Pembiayaan neto sebesar Rp. 56.000.000.000,- Dan setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah serta TAPD, maka terjadi defisit sebesar Rp. 56.950.94.237,-


Pada penutup rapat paripurna H. Ahmad Sanusi menegaskan, menjadi sangat wajar jika kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada KUA dirumuskan dalam kebijakan yang terukur, efektif dan efisien. Pasalnya, sesuai Permendagri No. 33/2019 bahwa prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan kepada kebutuhan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menandatangani Nota Kesepakatan/Bersama KUA dan PPAS, disaksikan semua yang hadir di ruang rapat paripurna  tersebut. (Humas DPRD). 


Senin, 28 Oktober 2019

DPRD Purwakarta Terima Kunker DPRD Kabupaten Batang dan Tegal


 DPRD Kabupaten Batang

Purwakarta – Di tengah-tengah kesibukannya, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra) menyempatkan diri menerima kunjungan rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang dan Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (28/10).

Rombongan Komisi A DPRD Batang dipimpin oleh koordinatornya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tegal Maulana Yusuf. Ia nengatakan, kujungan kerja dan silaturahmi ini, diharapkan akan membawa manfaat bagi Kabupaten Batang.

DI Batang, katanya, sudah dua tahun ini berjalan mega proyek PLTU bernilai 47 Trilyun. Ia berharap mega proyek ini dua tahun lagi dapat  beroperasi, sehingga dapat menyalurkan listrik ke sekitar Jawa dan Bali.

“Namun maksud kedatangan Komisi A ke DPRD Purwakarta, bermaksud untuk menggali informasi sebesar-besarnya, khususnya tentang perijinan, di mana kita akhir tahun ini akan membahas Perda RT/RW,” ujarnya. “Selain itu, kami juga ingin tahu lebih banyak tentang pengaturan pasar modern, yang mana di Batang masih banyak masalah terutama terkait dengan perijinannya,”lanjutnya. 

Diterangkan oleh Puji, bahwa di Purwakarta masih menggunakan Perda yang lama. Sebenarnya, lanjutnya, dulu akan merevisi Perda RT/RW, terutama semenjak terbangunnya jalan tol.  Alhasil, selain hal itu menguntungkan, juga berdampak merugikan. Dulu Purwakarta menjadi daerah tujuan, kini berubah menjadi daerah lintasan, karena adanya rest-area di jalan tol. Akibatnya, banyak rumah makan tutup alias bangkrut, hanya sate maranggi di Bungursari yang bertahan hingga saat ini.

Ditambah, terang Puji,  sejak tahun 2006 di Purwakarta bergeser dari daerah agraris menjadi daerah industri. “Memang, banyak investor masuk ke sini, bahkan Purwakarta mendapat   Invesment Award. Bahkan UMK di sini juga mengalami kenaikan yang signifikan, yakni di atas Rp. 3,5 juta, sedangkan di Batang kurang lebih sekitar Rp. 1,7 juta. Akibatnya, beberapa pabrik di sini tutup atau pindah ke daerah lain,”ujarnya.

Menerangkan tentang pasar modern, Puji mengatakan, problemnya sebenarnya sama. Pihaknya pada akhir masa jabatan dewan periode lalu sempat membahas perubahan Raperda tentang pasar modern. Namun, karena masih terkendala hal-hal teknis, pembahasan Raperda tersebut masih ditunda hingga sekarang.

“Kita sekarang tengah menugaskan Komisi 2 untuk menggali kembali soal perijinan pasar modern, untuk lebih mendalami persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Maklum, perijinan tentang pasar modern sekarang ditangani oleh Lembaga OSS (online single submission) pusat, ” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya ingin memasukkan muatan-muatan lokal yang bisa diupayakan, seperti bagaimana memasukkan UMKM Purwakarta ke pasar modern dan bagaimana mereka wajib memberdayakan gerai-gerai kuliner tradisional hasil olahan penduduk. 

DPRD Kabupaten Tegal

Sementara itu, rombongan Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal yang tengah menggodok SOTK, dipimpin oleh Mursidi. Mereka juga didampingi para perwakilan OPD setempat, antara lain RSUD, Dinas Kesehatan, Bagan Hukum, Bagian Ortala, Asda, dan Sekretariat Dewan. Pansus 4 DPRD Kabupaten Tegal ingin mengetahui sejauh mana peningkatan pelayanan RSUD yang akan ditingkatkan dari kelas D ke kelas C ?    Ditambah lagi bagaimana pengaturan tentang  Kesbangpol yang akan diubah menjadi Badan.

Secara singkat Puji menerangkan, bahwa RSUD Bayu Asih telah menjadi BLUD dan Dinas Kesehatan pernah membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jampis) pada masa Bupati Dedi Mulyadi. Namun, lanjutnya, karena mengalami cukup banyak kendala Jampis sekarang ditiadakan.

“Kita akan memberikan semua berkas yang dibutuhkan DPRD Kabupaten Tegal, baik Perda maupun berkas lain yang diperlukan,” tukas Puji. (Humas DPRD)
 

Kamis, 24 Oktober 2019

Setwan Kota Tasikmalaya Perdalam Peraturan Tata Tertib Ke Setwan Purwakarta



Purwakarta – Sebanyak 20 orang rombongan Setwan dan pejabat Dinas Kota Tasikmalaya  berkoordinasi dengan Setwan Purwakarta, untuk memperdalam dan melakukan harmonisasi serta sinkronisasi tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, Kamis (24/10). Rombongan Setwan itu dipimpin oleh Kabag Legislasi Pengawasan dan Anggaran Drs. Ade Hendar, MM.

Turut dalam rombongan itu antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi, SH, MH, Kabid Pemerintahan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Drs Wawan Gunawan, Kasubag Hukum Udjang Roeswanto, SH, Pejabat Inspektorat H.Hendri, SE dan jajarannya.

Rombongan tamu tersebut diterima Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Penatausahaan Keuangan (Penkeu)  Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, Kabag Hukum Setda  Dani Abdurraahman, SH, MH dan sejumlah pejabat Setwan lainnya.

Para tamu ini untuk kedua kalinya mengunjungi DPRD Purwakarta, setelah sebelumnya Pansus DPRD setempat, juga berkoordinasi tentang hal yang sama minggu lalu.

“Kami memang ingin memperdalam lagi informasi, khususnya sejauh mana implementasi tentang hari kerja dan perjalanan dinas, sehubungan dengan penyusunan Peraturan Tata Tertib No. I/2019 DPRD Kota Tasikmalaya,” jelas Hanafi.   

Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Purwakarta Dicky Darmawan, SH,M.Hum menjelaskan, hari kerja anggota DPRD dan ASN khususnya di Sekretariat DPRD Purwakarta, adalah lima hari kerja. “Sedangkan secara umum di Purwakarta, khususnya yang bersifat pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit, enam hari kerja,”jelasnya.


Adapun produk hukum perjalanan dinas, kata Dicky, apabila diperlukan sesuai kebutuhan, kegiatan pimpinan dan anggota DPRD bisa dilaksanakan hari Sabtu atau Minggu.

“Ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No. I/2018 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 108 diatur tentang hari dan waktu rapat DPRD yang pada prinsipnya dilakukan pada hari kerja. Namun, berdasarkan Pasal 108 ayat 2, dapat dilakukan penyimpangan hari dan waktu rapat, sesuai kebutuhan yang diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tukasnya.

Selanjutnya, terang Dicky, dalam draft rancangan Peraturan DPRD No. I/2019 tentang Tata Tertib DPRD yang mengganti Peraturan DPRD No. I/2018, dalam pasal 121 draft Peraturan DPRD dimaksud bahwa pada dasarnya hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat. Namun,  apabila diperlukan sesuai kebutuhan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dan malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Lebih jauh Dicky menerangkan tentang SPPD perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur oleh Perbup NO. 125/2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Sedangkan perjalanan dinas ASN, diatur sesuai Juknis Perbub No. 160/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah.

“Jadi berbeda, SPPD perjalanan dinas antara pimpinan dan anggota DPRD dengan ASN,” ujarnya.  (Humas DPRD).  


Jumat, 18 Oktober 2019

Komisi 4 Pertanyakan Mandegnya Progam ‘Kabupaten Sehat’ dan Dana Kematian


Purwakarta Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah  mempertanyakan mandegnya program ‘Kabupaten/Kota Sehat’ dan dana kematian tahun ini kepada Bagian Kesra Setda Purwakarta.  Hal itu terungkap saat Komisi 4 mengadakan rapat kerja (raker) Bagian Kesra, di ruang rapat Komisi 4, Kamis (17/10) yang berlangsung siang hingga sore hari.

“Tujuan Komisi 4 mengundang Bagian Kesra hanyalah untuk mematchingkan atau menyelaraskan program kerja menjelang pembahasan rancangan KUA PPAS yang diimulai hari Minggu ini,” jelas Enah (Fraksi Golkar), ketika membuka raker tersebut, didampingi anggotanya Ujang Rosadi (Fraksi PDIP). “Maklum, sebagian besar anggota Komisi 4 lainnya tengah mengikuti kegiatan orientasi,” tambahnya. 

Kabag Kesra AM Sundari yang didampingi Kasubag K3B Nengtin Atikah, Kasubag SPKO Ati Rahmawati menjelaskan, ada dua kabupaten/kota di Jawa Barat yang tahun ini tidak melaksanakan program ‘Kabupaten/Kota Sehat’, yakni Purwakarta dan Majalengka.

“Masalahnya di Purwakarta belum terbentuk Forum Kabupaten Sehat, sedangkan program itu bisa berjalan jika sudah ada Forum. Sebetulnya, tahun-tahun sebelumnya kita melaksanakan, ketika Forum diketuai oleh Putriarti Putik H, SE, yang sekarang menjadi anggota dewan,” ujarnya.

Namun, tambah Sundari, pihaknya sudah mengusulkan kepada Bupati, untuk mengangkat seorang pensiunan Dinas Kesehatan, sehingga tahun mendatang bisa melaksanakan program itu. “Pasalnya, untuk seorang Ketua Forum tidak boleh berasal dari kalangan ASN,” jelasnya.  


Ia menerangkan, dalam pelaksanaan program ‘kabupaten/kota sehat’ ini, pihak Bagian Kesra hanya memetakan masalahnya saja. “Oleh karena itu, kita menggandeng Dinas Kesehatan untuk melaksanakan program ini,” ungkapnya.

Diterangkan pula olehnya, program dana kematian yang dulu sempat menjadi ‘primadona’, karena sangat membantu masyarakat yang keluarganya meninggal, tetapi kini dihapuskan. “Sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi program itu, karena banyak menimbulkan polemik di masyarakat dan juga menjadi temuan BPK, sehingga terpaksa dihapuskan,” terangnya.

Sementara, menjawab pertanyaan Ujang Rosadi yang menyinggung  kenapa banyak proposal tidak terealisasi di Bagian Kesra, Sundari menyampaikan, bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan verifikasi dari proposal-proposal yang masuk. Selanjutnya, pihaknya mengajukan kembali kepada BKAD. “Di sanalah proses penentuan realisasinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sundari menerangkan, Kesra juga membantu biaya perawatan masyarakat tidak mampu dan belum menjadi peserta BPJS. “Adapun rumah sakit yang direkomendari adalah Bayu Asih, Siloam, Thamrin dan Hasan Sadikin,” ungkapnya. 

Sundari secara garis besar menuturkan, anggaran tahun 2019 di Kesra sebesar Rp. 5 M lebih untuk 22 kegiatan. Sedangkan, pada tahun 2020 mendatang Kesra mengusulkan peningkatan sebesar Rp. 10 M untuk 32 kegiatan. (Humas DPRD).

Komisi 2 DPRD Purwakarta Apresiasi Bapenda dan PLN



Purwakarta – Komisi 2 DPRD Purwakarta memberikan apresiasi kepada Bapenda, khususnya kepada PLN, lantaran diprediksi tahun ini akan bisa mencapai target Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pasalnya, sampai bulan September 2019, PLN telah berhasil menyetorkan PPJ sebesar Rp. 38 M dari target Bapenda tahun ini sebesar Rp. 68 M.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi 2 DPRD Purwakarta Alaikassalam, SH.I, seusai rapat kerja (raker) dengan mitra kerjanya, yakni Bapenda dan PLN, di ruang rapat Komisi 2, Kamis (17/10), yang berlangsung siang hingga sore hari. Dalam raker itu, Alaikassalam (Fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), sedangkan Kepala Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos didampingi  jajarannya, dan Manager ULP PLN Irwan Iryanto bersama jajarannya.

Kekurangan PPJ dari PLN sebesar sekitar Rp. 15 M, kata Alek demikian sapaan akrabnya, bisa dikejar dalam tiga bulan terakhir. Ditambah pula, lanjutnya, PPJ juga didapat dari non PLN seperti PJT II, PT Indorama, PT Indo Bharat, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya yang menggunakan genset.

“PPJ dari non PLN diperkirakan Rp. 1,5 M sebulan,” jelasnya.

Alek menerangkan, PLN sudah menggunakan By Sistem, sehingga potongan 3% dari pembayaran rekening PLN yang dibayarkan pelanggan bisa langsung terakumulasi. Jadi, dalam tiga bulan ke depan, PPJ Bapenda bisa memperoleh 100 persen.     


Dalam kesempatan sama, Fitri Maryani, mengharapkan Bapenda dan PLN  untuk terus menerus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi (memperluas jaringan dan meningkatkan kemampuan) yang lebih inovatif, untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.

“Dalam waktu dekat Pemda juga akan mengeluarkan Perbup kenaikan tarif PPJ dari 3% menjadi 5% dan itu tidak melanggar undang-undang,” ujarnya. “Selain itu, PLN juga akan berupaya mendorong masyarakat untuk menaikkan daya dan menjaring pelanggan baru dengan memperluas jaringan,” jelasnya.

Dalam keterangan akhirnya, Alek menerangkan, klasifikasi pengguna PLN ada 4 golongan yakni, sosial, rumah tangga, bisnis dan industri.   

“Kalangan industri ini bisa menjadi penghasil listrik non PLN sekaligus pemakai. Ke depan kita berharap, semua kalangan industri bisa masuk PLN. Pasalnya, PPJ dari perusahaan non PLN,  memang jauh lebih kecil dari PLN,” tukas Alek. (Humas DPRD)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...