Rabu, 16 Desember 2020

Akibat pandemi covid-19, RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023 Alami Perubahan

Purwakarta – Akibat terjadinya pandemi covid-19, menjadikan target pembangunan daerah sulit tercapai. Ditambah lagi, adanya beberapa perubahan kebijakan nasional, sehingga RPJMD  (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 mengalami perubahan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH, seusai rapat kerja dengan Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda, di ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/12/20) sore, saat ditemui seusai rapat.

Dalam rapat kerja Pansus B yang membahas Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 itu, Komarudin didampingi  Wakil Ketua Pansus B Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN).

Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Bappelitbangda Aep Durohman dan segenap jajaran, Kasubag Perundang-undangan Lusi Kurnia, SH dan jajaran, serta pendamping Kasubag Persidangan dan Risalah Setwan Ari Pristiari, S.IP.  

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembahasan ini dilakukan di lingkungan pemerintah daerah pada bulan September lalu, dengan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Perubahan oleh Bupati Purwakarta dan segenap perangkat daerah.

Selain karena pandemi covid-19, kata Komarudin, perubahan ini sejalan pula dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023.

“Oleh karena itu, segala perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,” jelas politisi Golkar ini.

Secara substansi, kata Komarudin, hari ini merupakan pembahasan terakhir dengan Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda. Pasalnya, lanjutnya, pihaknya besok tinggal melakukan penyelarasan dalam rapat gabungan komisi.

“Malamnya, akan kita putuskan Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 ini menjadi Perda,” tukasnya.

Sementara itu, Aep Durohman menegaskan, meski terjadi perubahan RPJMD, tapi tidak mengubah Tema Pembangunan RPJMD, khususnya Tahun 2018 – 2022 tetap sama seperti sebelumnya. Tema Pembangunan Tahun 2021, lanjutnya, “Mengembangkan Perekonomian Yang Berbasis Unggulan Daerah Dengan Infrastruktur Handal”, Tahun 2022 : “Memantapkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah Yang Berkelanjutan”.

“Hanya saja, tema Pembangunan pada Tahun 2023 mengalami perubahan yang semula ‘Mewujudkan Purwakarta Istimewa’ berubah menjadi ‘Pembangunan Paripurna Mewujudkan Purwakarta Istimewa’,” jelasnya.

Ia lebih jauh menjelaskan, walau hanya Tema Pembangunan Tahun 2023 yang mengalami perubahan, tetapi “Arah Kebijakan” Pemerintah Daerah Tahun 2021 hingga Tahun 2023 mengalami perubahan krusial. Tahun 2021 dari 7 Arah Kebijakan menjadi 5, Tahun 2022 dari 8 Arah Kebijakan menjadi 7, sedangkan Tahun 2023 dari 7 Arah Kebijakan menjadi 4.

Arah Kebijakan Tahun 2021, terang Aep, menjadi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial; peningkatan akses dan produksi pangan masyarakat; penguatan peran UMKM dan kewirausahaan dalam peningkatan ekonomi masyarakat; peningkatan penyelenggaraan pemerintahan umum daerah (tidak mengalami perubahan); dan terakhir penataan lingkungan hidup dan infrastruktur pelayanan dasar.

Arah Kebijakan Tahun 2022 menjadi peningkatan sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan berdaya guna; pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan hidup, dan stabilitas ketentraman dan ketertiban; peningkatan perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin; optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan inovasi daerah berbasis IPTEK; peningkatan penyelenggaraan good governance; peningkatan infrastruktur bagi pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; dan penguatan UMKM dan peningkatan produksi pangan.

Adapun Arah Kebijakan Tahun 2023 menjadi, optimalisasi layanan pendidikan dan kesehatan guna mewujudkan kualitas SDM yang unggul dan mandiri; pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern; pemantapan kualitas infrastruktur dasar dan strategis yang terintergrasi; serta penguatan sosial ekonomi masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

Banyak hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut, terutama tentang naiknya angka kemiskinan, turunnya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya indeks pembangunan manusia, serta inflasi yang terjadi akibat pandemi.

“Bagaimanapun ke depan kita harus tetap optimis, menghadapi penurunan berbagai indikator, akibat pandemi ini,” ujar Komarudin.

Sementara, Kasubag Perundang-undangan Setda Lusi Kurnia menyatakan, ada sedikit penambahan dalam draf Raperda tersebut.

Pada kesempatan itu, Komarudin juga meminta pada para peserta rapat untuk mendoakan Akun Kurniadi, salah seorang anggota Pansus B , yang telah berpulang ke rahmatullah beberapa waktu lalu.

“Beliau merupakan salah seorang kader terbaik Partai Gokar, semoga almarhum khusnul khatimah,” katanya mendoakan, yang diaminkan oleh semua peserta rapat. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...