Purwakarta – Kalau sebelum-sebelumnya laporan kegiatan reses bisa dilakukan perwakilan per Dapil (Daerah Pemilihan), tapi mulai sekarang harus dilakukan anggota DPRD satu per satu. Bagi yang tidak melaporkan, dianggap tidak melaksanakan kegiatan reses dan terkena pinalti.
“Selain
harus mengembalikan biaya kegiatan reses ke kas negara, yang bersangkutan tidak
diperkenankan mengikuti kegiatan reses Ke I Tahun 2021 mendatang. “ Demikian
disampaikan Ketua DPRD H. Purwakarta H. Ahmad Sanusi, saat memimpin jalannya rapat paripurna internal,
dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke III Tahun 2020, Kamis (17/12/20) sore.
Diterangkan
Ahmad Sanusi, kegiatan reses diatur dalam Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2019
tentang Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta. Jadwal dan kegiatan acara reses,
ditetapkan oleh pimpinan, setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah
(Banmus).
Sesuai
pertimbangan Banmus No. 172.4/15/Banmus-DPRD/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan
berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/12/Kep-DPRD/2020, tentang
pelaksanaan kegiatan reses ke III Tahun 2020. Ditambahkannya, reses tersebut
dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 11 hingga 13 November 2020.
“Kegiatan
reses ini telah terlaksana dengan baik dan lancar, serta mendapat respon
positif dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya
masyarakat yang hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,”
ungkapnya.
Ia
melanjutkan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 88 ayat 5, anggota DPRD
wajib melaporkan hasil kegaitan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Berikutnya,
Ahmad Sanusi memanggil masing-masing nama anggota DPRD, dimulai dari Dapil I
hingga Dapil VI, untuk menyampaikan laporan kegiatannya kepada Pimpinan.
Laporan
pertama disampaikan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, selanjutnya diikuti nama-nama
anggota DPRD yang dipanggil selanjutnya.
Pada
akhir rapat, Ketua DPRD Ahmad Sanusi, memerintahkan Sekretaris DPRD. Drs. H
Suhandi, M.Si untuk menyurati anggota DPRD, yang tidak mengikuti rapat
paripurna, agar menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna berikutnya, yang diselenggarakan
malam hari ini juga.
Dalam
kegiatan itu, Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj.
Neng Suprtini, Warseno, SE, serta diikuti sebagian besar anggota DPRD. Hadir
pula Sekretaris DPRD. Drs. H Suhandi, M.Si beserta pejabat Setwan lainnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar