Kamis, 17 Desember 2020

Sekarang Ada Pinalti, Bagi Anggota Dewan Yang Tidak Melaporkan Kegiatan Reses Dalam Rapat Paripurna

Purwakarta – Kalau sebelum-sebelumnya laporan kegiatan reses bisa dilakukan perwakilan per Dapil (Daerah Pemilihan), tapi mulai sekarang harus dilakukan anggota DPRD satu per satu. Bagi yang tidak melaporkan, dianggap tidak melaksanakan kegiatan reses dan terkena pinalti.

“Selain harus mengembalikan biaya kegiatan reses ke kas negara, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan reses Ke I Tahun 2021 mendatang. “ Demikian disampaikan Ketua DPRD H. Purwakarta H. Ahmad Sanusi, saat memimpin jalannya rapat paripurna internal, dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke III Tahun 2020, Kamis (17/12/20) sore.

Diterangkan Ahmad Sanusi, kegiatan reses diatur dalam Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta. Jadwal dan kegiatan acara reses, ditetapkan oleh pimpinan, setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus).

Sesuai pertimbangan Banmus No. 172.4/15/Banmus-DPRD/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/12/Kep-DPRD/2020, tentang pelaksanaan kegiatan reses ke III Tahun 2020. Ditambahkannya, reses tersebut dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 11 hingga 13 November 2020.

“Kegiatan reses ini telah terlaksana dengan baik dan lancar, serta mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang  hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 88 ayat 5, anggota DPRD wajib melaporkan hasil kegaitan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Berikutnya, Ahmad Sanusi memanggil masing-masing nama anggota DPRD, dimulai dari Dapil I hingga Dapil VI, untuk menyampaikan laporan kegiatannya kepada Pimpinan.

Laporan pertama disampaikan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, selanjutnya diikuti nama-nama anggota DPRD yang dipanggil selanjutnya.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Ahmad Sanusi, memerintahkan Sekretaris DPRD. Drs. H Suhandi, M.Si untuk menyurati anggota DPRD, yang tidak mengikuti rapat paripurna, agar menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna berikutnya, yang diselenggarakan malam hari ini juga.

Dalam kegiatan itu, Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Suprtini, Warseno, SE, serta diikuti sebagian besar anggota DPRD. Hadir pula Sekretaris DPRD. Drs. H Suhandi, M.Si beserta pejabat Setwan lainnya. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...