Purwakarta –
Akibat terjadinya pandemi covid-19, menjadikan target pembangunan daerah sulit
tercapai. Ditambah lagi, adanya beberapa perubahan kebijakan nasional, sehingga
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 mengalami perubahan.
Demikian
disampaikan Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH, seusai rapat
kerja dengan Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda, di ruang Gabungan Komisi,
Rabu (16/12/20) sore, saat ditemui seusai rapat.
Dalam
rapat kerja Pansus B yang membahas Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun
2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 itu, Komarudin
didampingi Wakil Ketua Pansus B Hj. Nina
Heltina (Fraksi Gerindra), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Devi Mutiara
Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi
Juhari (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), H. Agus Sundana
(Fraksi Berani/Partai PAN).
Hadir
pula dalam kesempatan itu Kepala Bappelitbangda Aep Durohman dan segenap
jajaran, Kasubag Perundang-undangan Lusi Kurnia, SH dan jajaran, serta pendamping
Kasubag Persidangan dan Risalah Setwan Ari Pristiari, S.IP.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, pembahasan ini dilakukan di lingkungan pemerintah daerah pada
bulan September lalu, dengan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) Perubahan oleh Bupati Purwakarta dan segenap perangkat daerah.
Selain
karena pandemi covid-19, kata Komarudin, perubahan ini sejalan pula dengan terbitnya
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, maka RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten
Purwakarta Tahun 2018 – 2023.
“Oleh
karena itu, segala perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,”
jelas politisi Golkar ini.
Secara
substansi, kata Komarudin, hari ini merupakan pembahasan terakhir dengan
Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda. Pasalnya, lanjutnya, pihaknya besok
tinggal melakukan penyelarasan dalam rapat gabungan komisi.
“Malamnya,
akan kita putuskan Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD
Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 ini menjadi Perda,” tukasnya.
Sementara
itu, Aep Durohman menegaskan, meski terjadi perubahan RPJMD, tapi tidak
mengubah Tema Pembangunan RPJMD, khususnya Tahun 2018 – 2022 tetap sama seperti
sebelumnya. Tema Pembangunan Tahun 2021, lanjutnya, “Mengembangkan Perekonomian
Yang Berbasis Unggulan Daerah Dengan Infrastruktur Handal”, Tahun 2022 :
“Memantapkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah Yang Berkelanjutan”.
“Hanya
saja, tema Pembangunan pada Tahun 2023 mengalami perubahan yang semula ‘Mewujudkan
Purwakarta Istimewa’ berubah menjadi ‘Pembangunan Paripurna Mewujudkan
Purwakarta Istimewa’,” jelasnya.
Ia
lebih jauh menjelaskan, walau hanya Tema Pembangunan Tahun 2023 yang mengalami
perubahan, tetapi “Arah Kebijakan” Pemerintah Daerah Tahun 2021 hingga Tahun
2023 mengalami perubahan krusial. Tahun 2021 dari 7 Arah Kebijakan menjadi 5, Tahun
2022 dari 8 Arah Kebijakan menjadi 7, sedangkan Tahun 2023 dari 7 Arah Kebijakan
menjadi 4.
Arah
Kebijakan Tahun 2021, terang Aep, menjadi peningkatan kualitas pelayanan
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial; peningkatan akses dan produksi
pangan masyarakat; penguatan peran UMKM dan kewirausahaan dalam peningkatan
ekonomi masyarakat; peningkatan penyelenggaraan pemerintahan umum daerah (tidak
mengalami perubahan); dan terakhir penataan lingkungan hidup dan infrastruktur
pelayanan dasar.
Arah
Kebijakan Tahun 2022 menjadi peningkatan sumber daya manusia melalui pelayanan
pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan berdaya guna; pemberdayaan
masyarakat berbasis lingkungan hidup, dan stabilitas ketentraman dan
ketertiban; peningkatan perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin;
optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan inovasi daerah berbasis IPTEK;
peningkatan penyelenggaraan good governance; peningkatan infrastruktur bagi
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; dan penguatan UMKM dan peningkatan
produksi pangan.
Adapun
Arah Kebijakan Tahun 2023 menjadi, optimalisasi layanan pendidikan dan
kesehatan guna mewujudkan kualitas SDM yang unggul dan mandiri; pemantapan tata
kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern; pemantapan
kualitas infrastruktur dasar dan strategis yang terintergrasi; serta penguatan sosial
ekonomi masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.
Banyak
hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut, terutama tentang naiknya
angka kemiskinan, turunnya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya indeks
pembangunan manusia, serta inflasi yang terjadi akibat pandemi.
“Bagaimanapun
ke depan kita harus tetap optimis, menghadapi penurunan berbagai indikator,
akibat pandemi ini,” ujar Komarudin.
Sementara,
Kasubag Perundang-undangan Setda Lusi Kurnia menyatakan, ada sedikit penambahan
dalam draf Raperda tersebut.
Pada
kesempatan itu, Komarudin juga meminta pada para peserta rapat untuk mendoakan
Akun Kurniadi, salah seorang anggota Pansus B , yang telah berpulang ke
rahmatullah beberapa waktu lalu.
“Beliau
merupakan salah seorang kader terbaik Partai Gokar, semoga almarhum khusnul
khatimah,” katanya mendoakan, yang diaminkan oleh semua peserta rapat. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar