Sabtu, 12 Desember 2020

Komisi IV Dorong Perda Banci Sebaiknya Direvisi


Purwakarta - Komisi IV DPRD Purwakarta mendorong untuk dilakukan revisi terhadap Perda - Perda terkait pendidikan, yang dinilai banci. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV,  Said Ali Azmi, dalam diskusi dengan dosen dan mahasiswa STAI DR. KHEZ Muttaqien, serta perwakilan Dinas Pendidikan, di ruang Gabungan Komisi, Jumat (11/12/20) sore.


"Perda - Perda terkait pendidikan, apabila tidak bisa dilaksanakan sejumlah pasalnya, sebaiknya memang harus dilakukan revisi. Jangan sampai menjadi Perda banci, " ujar Said Ali Azmi, Ketua Komisi IV DPRD.



Dalam diskusi yang bertema "Refleksi Kebijakan Pendidikan di Purwakarta" tersebut, Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) hanya didampingi seorang anggotanya Zaenal Arifin (Fraksi PKB). Pasalnya, anggota Komisi IV lainnya sedang menunaikan tugas lain di luar gedung DPRD.


Setidaknya ada dua Perda yang disorot M. Ridwan Effendy, selaku dosen pembimbing mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan, yang dinilai kontroversial. 


Pertama, Perda No. 2 / 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan, karena dianggap bertentangan dengan aturan 

di atasnya. Kedua, Perda No. 24 Tahun 2009 tentang keharusan lulusan SD wajib berijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (D2TA).



"Namun, dalam implementasinya hal itu tidak diterapkan," ujar Ridwan.


Sebenarnya, revisi Perda -Perda terkait hal itu sudah dimasukkan oleh Komisi IV ke dalam Prolegda. Hanya saja, lanjutnya, mungkin karena dianggap tidak prioritas, sehingga revisi belum dilaksanakan pada tahun 2020 ini.


"Mudah - mudahan tahun depan dapat segera direvisi, apalagi hal ini juga didorong oleh  kalangan mahasiswa," jelas Jimi, panggilan akrab Ketua Komisi IV.



Pada kesempatan itu, Jimi juga menyarankan kepada Dinas Pendidikan, agar memperhatikan guru honorer yang sudah lama melakukan pengabdian. Menurutnya, ada pengaduan yang disampaikan ke Komisi IV, bahwasanya ada guru honorer yang telah mengabdi selama 14 tahun, tapi tidak mendapat sentuhan pemerintah daerah.


Sementara, Zaenal Arifin yang biasa disapa Bentar, menegaskan, anggota dewan mempunyai kewajiban mengusulkan revisi Perda - Perda, yang dinilai jadul atau tidak dilaksanakan sejumlah pasal di dalamnya.


"Perda yang tidak kekinian atau tidak dilaksanakan pasal - pasal di dalamnya sebaiknya memang direvisi," tegasnya, seraya mendoakan semoga banyak mahasiswa STAI yang kelak menjadi anghota dewan. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar