Kamis, 26 November 2020

DPRD Purwakarta Menetapkan 24 Raperda Tahun 2021

Purwakarta – Penyusunan Perda mesti dilakukan secara terencana, sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Alhasil, Perda yang kelak terbentuk, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan perkembangan kehidupan kemasyarakatan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, yang memimpin jalannya rapat paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, Rabu (25/11/20) sore.

Hadir pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, Wakil Ketua Warseno, SE, Sekretaris DPRD dDrs. H Suhandi, M.Si dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Sementara, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon). Diikuti juga para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.

Puji menerangkan, pihak pemerintah daerah mengusulkan 12 Raperda Tahun 2021, berdasarkan Surat Bupati No. 188.342/3410/Huk tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah. Sementara, dari lingkungan DPRD melalui Surat Keputusan DPRD No.171.1/Kep.19-DPRD/2020, diusulkan pula 12 Raperda sebagai prakarsa DPRD.

Adapun Raperda dari pemerintah daerah adalah: Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun 2021; Perubahan APBD Tahun 2021; APBD Tahun 2022; Pajak Daerah; Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Perlindungan Ibu dan Anak; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pasar; Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar Hewan; Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2031.

“Bupati juga mengusulkan pencabutan Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih,” jelas Puji.

Sedangkan, 12 Raperda yang menjadi prakarsa DPRD adalah: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).

Sebelum disetujui bersama antara Bupati dan DPRD, pimpinan rapat memberikan kesempatan masing-masing pihak, untuk terlebih dulu menguraikan penjelasan tentang Raperda-Raperda yang diusulkan. Dari pihak Bapemperda DPRD penjelasan disampaikan perwakilan Bapemperda  Muhsin Junaedi (Fraksi Berani/Partai Hanura). Sedangkan dari pemerintah daerah, penjelasan langsung disampaikan Bupati.

Pada prinsipnya, kata Puji, kita sekalian telah sepakat terhadap rancangan Propemperda Tahun 2021. Namun, untuk penetapan Keputusan DPRD secara formal perlu mendapatkan legitimasi atau persetujuan dalam rapat paripurna.

Setelah dikonfirmasikan oleh Puji, baik kepada Bupati maupun anggota DPRD, yang hadir dalam rapat peripurna itu, akhirnya 24 Raperda Tahun 2021 tersebut mendapat persetujuan bersama.

“Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD ini, Perda-Perda yang perlu segera dibentuk, secepatnya dapat dilakukan proses sesuai mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Tata Tertib DPRD. (Humas DPRD)

Rabu, 25 November 2020

Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Pengantar RAPBD Tahun 2021

Purwakarta – Kendati semua Fraksi DPRD menyampaikan saran dan kritik  dalam pemandangan umumnya, tetapi secara umum menyetujui agar RAPBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, untuk dibahas dalam tahap-tahap berikutnya sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Sejumlah Fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan anggota Banggar DPRD, yang dalam waktu relatif singkat berhasil menyusun RAPBD Tahun 2001. Beberapa juga mengharapkan Bupati mampu menggali potensi-potensi lain guna meningkatkan PAD.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Raperda tentang RAPBD Purwakarta Tahun 2021, yang dipimpin oleh Ketu DPRD H. Ahmad Sanusi, Rabu (25/11/20) siang.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Sementara, Bupati Hj.Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H. Aming, didampingi Sekda dan jajarannya mengikuti melalui Video Conference (Vicon).  Jalannya rapat paripurna tersebut, juga diikuti para pejabat eseleon II, III dan IV dari kantor masing-masing.

Adapun juru bicara masing-masing Fraksi adalah Fraksi Golkar Dias Rukmana Praja, SE, Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP Lina Yuliani, Fraksi PKS Dedi Sutardi, Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN dan Hanura) Mahsun Junaedi, dan Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) Conrad Surawijaya.

Dalam kesempatan itu, semua juru bicara Fraksi menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar ke rahmatullah, Drs. Akun Kurniadi, MM. Menurut mereka, almarhum dikenal sebagai sosok rekan sejawat, kakak, dan orang tua yang disenangi semua orang. Semua mendoakan, semoga almarhum menjadi ahli surga.

Ahmad Sanusi pada akhir rapat berharap, Bupati dapat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraks-Fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.

Dalam jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Bupati menyampaikan terima kasih kepada beberapa fraksi yang memberikan apresiasi kepadanya.

Pada intinya, kata Bupati, pihaknya mendengar semua saran dan kritik yang disampaikan, karena semua itu demi kemajuan Purwakarta lebih istimewa.  Ia berjanji, pemerintah daerah akan terus berupaya menggali berbagai potensi yang ada, guna meningkatkan pendapatan, baik asli maupun pendapatan transfer.  

Ia menyatakan, pengelolaan keuangan akan dilakukan seefektif dan seefisein mungkin, yang utama diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya berjanji akan meningkatkan penggunaan teknologi, khususnya akan semakin banyak menempatkan Tapping Boks, untuk memudahkan wajib pajak. Selain itu, Bupati juga akan menggali berbagai potensi lain di luar pajak.

Sebelum menutup rapat, Ahmad Sanusi menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo dan Sekretariat DPRD, yang telah memfasilitasi penyelenggaraan rapat melalui Vicon, sehingga bisa diselenggarakan dengan baik.

“Kami berterima kasih kepada Diskominfo dan Sekretariat DPRD yang telah memfasilitasi, sehingga rapat paripurna melalui Vicon ini dapat terselenggara dengan baik,” ujarnya. (Humas DPRD)

Penyampaian RAPBD Pemerintah Daerah Tahun 2021

Purwakarta – Pedoman penyusunan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman pada KUA PPAS, yang didasarkan pada RKPD. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Demikian dikatakan Ketua DPRD H Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021, dengan agenda pokok penjelasan Bupati, Rabu (25/11/20) pagi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Sementara, Bupati Hj.Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H. Aming, didampingi Sekda dan jajarannya mengikuti melalui Video Conference (Vicon).  Jalannya rapat paripurna tersebut, juga diikuti para pejabat eseleon II, III dan IV dari kantor masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang mengenai keuangan negara, kata Ahmad Sanusi, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Hal ini, lanjutnya, harus diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Sanusi berharap, Raperda yang diusulkan Bupati kelak menjadi Perda yang benar-benar dapat menjawab tantangan perkembangan dan tuntutan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan.

“Akan menjadi lebih baik lagi apabila dalam pembahasan rapat-rapat DPRD dapat dilakukan secara lebih cermat dn teliti, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara, sebagaimana dijelaskan Bupati melalui Vicon, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, secara umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2.321.689.352.234,-. Hanya saja, pada pos Pendapatan Transfer mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada pos pendapatan bagi hasil dan dana insentif daerah, jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2020.

“Kami yakin dan percaya, para anggota DPRD secara substansi dapat memahami penjelasan Bupati,” ujar Ahmad Sanusi, sebelum mengakhiri rapat tersebut. (Humas DPRD)

Foto pimpinan sidang, anggota dan foto vicon bupati.

12 Raperda Usulan Bapemperda dan Rencana Kerja Usulan Banmus DPRD Tahun 2021

Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mengusulkan 12 Raperda dan Banmus (Badan Musyawarah) mengusulkan rencana kerja Tahun 2021, dalam rapat paripurna intern DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, seusai pelaksanaan rapat paripurna pembahasan RKUA-RPPAS, Selasa (24/11/20) malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan.  

Hj. Enah Rohanah, mewakili Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, yang sedang berhalangan, menjelaskan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), bahwa sesuai Pasal 151 ayat 1 Peraturan DPRD No. I Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Purwakarta, bahwa Raperda yang berasal dari DPRD diajukan berdasarkan pembentukan Perda, disertai penjelasan naskah akademik.

“Propemperda di lingkungan DPRD merupakan agenda kerja DPRD untuk menyusun Raperda dalam kurun satu tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Kemudian disandingkan dengan Propemperda dari lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga menjadi Propemperda Kabupaten Purwakarta,” terang Ketua Fraksi Golkar ini.

Adapun 12 Raperda yang diusulkan adalah: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).

Sementara itu, dalam rencana Kerja  yang disampaikan perwakilan Banmus, Alaikassalam, SH.I kepada Pimpinan DPRD diterangkan, bahwa hal ini merupakan pedoman / petunjuk operasional atau payung hukum bagi para anggota dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD pada Tahun 2021.

Sesuai Pasal 20 ayat 1 PP No. 18 Tahun 2017, bahwa program kerja DPRD antara lain: Penyelenggaraan Rapat; Kunjungan Kerja; Pengkajian, Penelaahan, dan Penyiapan Perda; Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia di Lingkungan DPRD; Koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan; dan program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

“Tugas-tugas dewan dalam setiap tahunnya harus tepat sasaran, sehingga perlu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang sejalan dengan tuntutan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Warseno. (Humas DPRD)



Bupati dan DPRD Setujui RKUA – RPPAS Tahun 2021

Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui nota kesepakatan mengenai RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2021. Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta, yang membahas hal tersebut, Selasa (24/11/20) malam.

Menurut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, sesuai Pasal 92 Ayat 4 PP No. 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati, masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD.

“ KUA PPAS ini selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujar Ahmad Sanusi.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain  Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan jajarannya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Sementara Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, didampingi Wakil Bupati H Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, dan unsur Forkopimda, mengikuti jalannya rapat paripurna melalui Video Conference (Vicon). Begitu pula, para pejabat eselon II, III dan IV, juga mengikuti rapat paripurna dari kantor masing-masing.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE menerangkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), Banggar DPRD telah mengadakan pembahasan RKUA dan RPPAS, baik secara internal, dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maupun dengan para perangkat daerah.

“Hasil pembahasan tersebut, telah melalui penyelarasan dan penyempurnaan dalam rapat gabungan komisi,” terang Warseno.

Sementara, Bupati dalam sambutannya melalui Vicon menyampaikan, bahwa ada perubahan yang signifikan dalam pendapatan daerah. Kalau sebelumnya disebut dana perimbangan, kini berubah menjadi pendapatan transfer. Begitu pula halnya belanja daerah, kalau dulu belanja langsung dan tak langsung, sekarang berubah menjadi belanja operasi.

“Dengan telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang KUA-PPAS ini, maka segera akan diajukan kepada DPRD Raperda APBD Tahun 2021, agar segera dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2021,” ujar Bupati, seraya menambahkan, APBD Tahun 2021 ada perubahan yang sangat signifikan, di mana pendapatan menurun sementara beban pemerintah daerah semakin meningkat.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD dan Bupati juga menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ketua Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Drs. Akun Kurniadi, MM, yang telah berpulang ke rahmatullah, pada Minggu, 22 November 2020. Semoga alrmahum mendapat tempat yang layak di sisi - NYA, dan keluarganya diberikan ketabahan dan kekuatan iman.

“Almarhum dikenal sebagai sosok yang bersemangat dan berdedikasi tinggi terhadap profesinya, dan merupakan rekan kerja yang menyenangkan,” ungkap Ahmad Sanusi. (Humas DPRD)


Jumat, 13 November 2020

Neneng Sri Kustinah Jaring Aspirasi Warga Desa Citeko Kaler dan Liunggunung


Purwakarta – Anggota DPRD Purwakarta Neneng Sri Kustinah, menjaring dan menampung aspirasi masyarakat, pada hari kedua, kegiatan Reses ke-III Tahun 2020, bertempat di Kampung Inpres, RT 03 RW 01, Dusun 01,  Desa Citeko Kaler,  Jumat (13/11/20).

Pada hari yang sama, selepas waktu Jumatan, Neneng menjelaskan, pihaknya juga melakukan reses di Desa Liunggunung, RT 11 RW 03 Dusun II. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Plered.

Dalam acara tersebut banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya pengajuan perlebaran jembatan sepanjang 27 m, yang menghubungkan Desa Citeko Kidul dan Citeko Kaler. Selain itu, perbaikan jalan lingkungan masuk gang di RT 03 RW 01, Dusun 01, sepanjang 100 m, serta permintaan bantuan air bersih bagi warga setempat.

“Perlebaran jembatan ini sangat mendesak guna meningkatkan akses masyarakat dalam beraktivitas, terutama karena jembatan ini menjadi jalan lalu lalang menuju pasar,” ujar perwakilan  masyarakat, seraya mengingatkan, pentingnya pula percepatan perbaikan jalan lingkungan dan bantuan air bersih bagi warga setempat.

Sementara di Desa Liunggunung, kata Neneng, aspirasi yang disampaikan kepadanya, antara lain permintaan pengadaan tanah makam umum, penambahan ruang madrasah dll.

“Penjaringan aspirasi ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya kepada masyarakat  konstituen, khususnya yang telah memilih saya, umumnya masyarakat di Dapil V,” ujar Neneng, anggota Fraksi DPN ini. 

Politisi PPP yang naik dari Dapil V (Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis ) ini menerangkan,  reses pada hari pertama, Kamis (12/11/20) pagi, ia melaksanakan di kediamannya sendiri, di Desa Pangkalan RT 04 RW 03, Kecamatan Plered. Sedangkan, sore harinya dilanjutkan di Desa Cibogo Girang.

Dari berbagai aspirasi yang masuk, kata Neneng, terlebih dulu akan dibawa ke DPRD untuk dibahas. “Soalnya, masih memerlukan kajian lebih mendalam bersama anggota DPRD lainnya, apakah bisa menjadi Pokir DPRD atau tidak?” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Neneng menyebutkan, setiap kali reses yang dilakukan anggota dewan, temanya selalu berbeda-beda. Untuk reses kali ini, lanjut Neneng, bertema “Optimalisasi Protokol Kesehatan Merupakan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesase 2019 Secara Efisen, Aman dan Efektif”.

Ia menambahkan, perkembangan data penyebaran covid-19 di Purwakarta sangat memprihatinkan, terutama di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Babakancikao, Jatiluhur dan Pasawahan.

“Lima kecamatan ini sekarang harus melakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) perpanjangan, dari tanggal 10 sampai dengan 23 November 2020, sesuai SK Bupati No.184.4.45/Kep.575-Huk/2020,” tuturnya. (Humas DPRD).

Kamis, 12 November 2020

Program SIM Gratis, Masihkah diperjuangkan PKS ?

Purwakarta -  Apakah program SIM gratis dan penghapusan pajak sepeda motor, masih diperjuangkan oleh PKS? Pertanyaan ini muncul tatkala kegiatan reses III Tahun 2020 Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari, di DPD PKS Purwakarta, yang berlokasi di Jl RE Martadinata (Jl. Tengah), Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, Rabu (11/10/20). 

Pertanyaan salah seorang konstituen ini disampaikan kepada Dedi Juhari, karena pada saat kampanye PKS pada Pemilu 2019 lalu, sempat dikumandangkan, jika menang Pemilu PKS akan  memperjuangkan RUU tentang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Gratis.

“Sebenarnya di DPR RI program ini telah diusulkan PKS, agar dimasukkan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Dedi Juhari. 

“Kendati sudah melakukan lobi-lobi dengan partai lain yang sepaham, nyatanya usulan PKS ini hanya berada pada urutan kesekian dan tidak diprioritaskan untuk dibahas, “ jelasnya.

Sebaliknya, kata Dedi, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diperjuangkan PKS, yang juga menjadi perjuangan para pekerja, nyatanya juga tidak berhasil.

“Ya, inilah demokrasi, karena PKS bukan partai pemenang Pemilu. Namun, PKS tetap akan menyuarakan kebaikan demi masyarakat,” tegasnya.

Pada reses  yang bertema “Optimalisasi Protokol Kesehatan”, yang dihadiri pengurus DPD dan DPC PKS, serta puluhan konstituen ini, Dedi Juhari yang berasal dari Dapil I (Kecamatan Purwakarta), mengaku prihatin atas perkembangan pandemi covid-19, yang cenderung naik. Hadir pula Kasubag Humas Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M,Si ,yang melakukan monitoring.

“Purwakarta yang semula berada pada zona biru, kini menjadi zona oranye (sedang). Karenanya, masyarakat harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan, agar tidak menambah jumlah pasien yang terpapar virus corona,” tegasnya.

Akibatnya, pemerintah daerah belum lama ini menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro), khususnya di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Purwakarta, yakni Kelurahan Ciseureuh, Nagrikaler dan Munjul Jaya. Ditambah lagi, lanjutnya, Desa Ciwangi dan Cinangka (Kecamatan Bungursari), serta Desa Maracang (Kecamatan BBC).

Dampak dari naiknya angka yang terkonfirmasi positif di Purwakarta, kata Dedi Juhari, ruang-ruang isolasi di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah daerah penuh semua. Malah, pemerintah daerah sudah menyewa salah satu hotel, sebagai ruang isolasi tambahan.

“Itupun kini sudah penuh dengan pasien covid-19. Untuk menanggulanginya, pemerintah daerah kini tengah melakukan negosiasi dengan salah satu hotel di BIC, untuk dijadikan ruang isolasi baru,” jelasnya. (Humas DPRD)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...