Selasa, 15 September 2020

DPRD Purwakarta Terima Kunker Pansus DPRD Karawang


Purwakarta – Sekretaris Komisi IV sekaligus Wakil Ketua BK DPRD Purwakarta, Ir. Moch Arief Kurniawan, MM, berturut-turut menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Karawang dan Badan Kemorhatam (BK) Kabupaten Garut, di Ruang Gabungan Komisi, Selasa (15/9/2020).

Dalam adalah rombongan Pansus Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Karawang sebanyak 13 orang didampingi 4 orang Setwan. Sementara, rombongan BK Kabupaten Garut sebanyak 4 orang dan didampingi 5 orang Setwan.

Ketua Pansus Ata Subadgja Dinata menyampaikan, selama ini pembangunan yang ada di Karawang, sema sekali belum menyentuh hak-hak kaum disabilitas. Oleh karena itu, pihaknya sengaja melakukan study banding ke DPRD Purwakarta, guna mendapatkan informasi sedalam-dalamnya, tentang bagaimana pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak kaum disabilitas tersebut

“ Ada dua hal penting yang menjadi kendala yang dihadapi Pansus, yakni masalah pendataan dan bagaimana sanksi yang diterapkan pemerintah daerah bila ada pelanggaran Perda tentang kaum disabilitas ini?” tanyanya.

Menjawab hal tersebut Arief menerangkan, di Purwakarta sudah ada Perda terkait sejak 2018. Intinya, segala sesuatunya memang harus berbasis data. Pihak legislatif dan eksekutif, lanjutnya, harus melibatkan dan bekerjasama dengan stake holder lainnya untuk saling menunjang.

“Harus dicari tahu riwayat disabilitasmya dan bagaimana mengatasinya. Soalnya, menghadapi teman-teman yang buta tentu berbeda yang penyandang cacat mental dsbnya,” jelasnya. “Jadi, fasilitas yang akan diberikan kepada kaum disabilitas tentu berbeda-beda, tergantung pula level berapa yang dialaminya,” tegasnya.

Arief menambahkan, harus diperhatikan pula hak pendidikan, hak pekerjaan, bahkan hak politik kaum disabilitas. Dijelaskan pula olehnya, Pemerintah Daerah Purwakarta, juga sudah menerbitkan surat edaran kepada pimpinan manajemen industri di Purwakarta, agar tidak mengabaikan kaum disabilitas.

“Lebih dari itu, kepada kaum disabilitas, juga harus diberikan reward tertentu guna meningkatkan harga diri dan kepercayaannya,” tegas politisi PKS ini.

Soal sanksi pelanggaran, Arief mengakui, belum ada yang dilakukan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan membahas masalah ini secara internal dengan koleganya di Komisi IV.

“Paling tidak saya akan mencatat hal ini sebagai wacana yang baik, guna dibicarakan di Komisi IV DPRD Purwakarta. Mungkin tidak dimasa pandemi sekarang, tapi nanti jika keadaan sudah kembali normal,” ujarnya. (Humas DPRD)

Arief Kurniawan : Penyusunan AKD, Idealnya Harus Kembali Kepada Tatib


Purwakarta -
 Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, mengungkapkan kondisi di DPRD Garut, bahwa keputusan penting seperti menyangkut kelengkapan AKD, tidak ditentukan oleh Tatib DPRD, tetapi ditentukan oleh Rapat Pimpinan (Rapim).

“Mulai pemilihan Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, dan Ketua Badan ditentukan oleh Rapim, berpedoman pada partai yang memperoleh suara terbanyak. Oleh karena itu, kami ingin tahu bagaimana situasi di DPRD Purwakarta? “ tanyanya. “Hanya saja di Garut, yang memperoleh suara terbanyak ke-lima dan ke-enam tetap mendapat jatah posisi Ketua Bapemperda dan BK,” tambahnya.

Wakil Ketua BK Ir. Moch Arief Kurniawan, MM, menerangkan, dalam penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), idealnya harus merujuk pada Tatib DPRD. Saat pembentukan Pimpinan, lanjutnya, mengacu pada perolehan kursi terbanyak.

“Hal ini sama dengan di Purwakarta, sesuai dengan Undang-undang. Namun, ketika menginjak pada pemilihan Ketua Komisi dan Ketua Badan, banyak terjadi ketidak-sepahaman,” tukasnya.  “Kalau di Garut menggunakan urutan kacang, tetap mengacu pada suara terbanyak, sehingga suara terbanyak ke-lima dan ke–enam, bisa menduduki Ketua Bapemperda dan BK,” ujarnya.

Arief menegaskan, hal ini berbeda dengan Purwakarta, di mana pembentukan Pimpinan, Ketua Komisi dan Ketua Badan, hanya didominasi oleh pemenang kursi terbanyak 1 - 4.

“ Hal ini perlu di evaluasi, ada baiknya musyawarah mufakat, karena esensinya adalah Tatib yang kita sepakati bersama. Ada pada Hal 36, Bagian IV, Pasal 67,  Ayat 1 sampai 14, khususnya Ayat 5, Pimpinan komisi (ketua, wakil ketua, sekretaris), dipilih dari dan oleh anggota Komisi, selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Kalau  semangatnya Tatib, kata Arief,  idealnya ke depan harus begitu. Hanya saja, lanjutnya,  perlu menjadi perhatian komposisi dari Komisi-Komisi itu, misalnya Komisi 1 2 3 dan 4 itu di atur tidak masalah. Tapi masing masing Fraksi mengirimkan anggotanya, untuk mengatur komposisi. Setelah itu, diberikan kewenangan kepada mereka untuk menentukan dan membentuk, sehingga disahkan di dalam rapat paripurna,” tegas politisi PKS ini.

Menurutnya, hal ini sekarang sedang dievaluasi oleh BK, karena sekarang sudah terlambat, walau tetap berjalan baik. Namun, lanjutnya, hal semacam ini perlu diluruskan kembali, sehingga sesuai pandangan anggota-anggota komisi. Bukan oleh Ketua Partainya, karena yang tahu kondisi di Komisi adalah anggota komisi itu sendiri,” tukasnya. (Humas DPRD).

Komisi II Meradang, Karena Kepala Bapenda Tak Pernah Hadiri Rapat Kerja


Purwakarta – Ketua dan anggota Komisi II DPRD Purwakarta meradang, karena Kepala Bapenda Purwakarta, tidak pernah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPRD Purwakarta. Hal ini terungkap saat rapat kerja antara Komisi II dengan PT Sumi Indo Wiring System, PT Hino Motors Manufacturing, dan PT Nippon Paint and Chemical, serta dihadiri oleh perwakilan Bapenda, Selasa (15/9/2020).

“ Sudah lima kali Komisi II mengadakan rapat, baik itu rapat kerja dan rapat Pansus, tapi Kepala Bapenda tak pernah menghadiri undangan kami. Bupati atau Sekda, kalau kami undang selalu menyempatkan waktu untuk hadir,” jelas Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I,  seraya menegaskan, Komisi II sepakat akan memberikan rekomendasi, bahwa kinerja Kepala Bapenda “Tidak Bagus”.

Padahal, kata Alek, demikian sapaan akrab Ketua Komisi II, rapat kerja semacam ini justru untuk mendukung Bapenda. Jika PAD Purwakarta memenuhi target, yang diuntungkan justru Bapenda, karena akan mendapatkan insentif dari target yang diperolehnya.

“Harusnya kita duduk bersama, berdiskusi, mencari jalan keluar bersama-sama dengan investor yang kita undang. Tapi yang ada, Kepala Bapenda seakan-akan malah meremehan undangan kami,” tegas politisi PKB ini.

Fatah, salah seorang Kabid Bapenda, yang menghadiri rapat kerja tersebut, menjelaskan, bahwa Kepala Bapenda, sedang ada tugas luar bersama Bupati.

“Beliau ada tugas luar bersama Bupati, sehingga tidak bisa menghadiri rapat kerja dengan komisi II,” jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II melalui Fitri Maryani, Komisi II menyoal, tentang berbagai pajak, yang menjadi kewajiban perusahaan. Pajak-pajak dimaksud antara lain pajak penerangan jalan (PPJ), pajak reklame, PBB, pajak catering, pajak air permukaan dsb.

Fitri secara tegas menanyakan, jabatan perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir tersebut.  Anggota Fraksi Gerindra itu merasa perlu mempertanyakan hal itu, supaya tidak rapat dua kali, apabila jabatan mereka tidak berkompeten untuk mengambil kebijakan.

“Kami berterima kasih kepada perusahaan yang mau berinvestasi di Purwakarta. Pasalnya, hal ini tidak saja membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan PAD meningkatkan pembangunan di Purwakarta. Oleh karena itu, kita harus bersinergi, saling berdiskusi, untuk mencari jalan keluar setiap persoalan yang dihadapi perusahaan,” ujarnya.

Bila ada yang masih menunggak pajak, Fitri secara tegas langsung menanyakan, apa masalahnya, dan bagaimana ikhtikad perusahaan untuk membayar?

Dalam diskusi tersebut, didukung data dari Bapenda, disimpulkan hampir semua perusahaan sudah membayarkan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. Hanya PT Sumi Indo, yang belum membayar pajak reklame.

“Kalau ada penagihan dari Bapenda, pasti akan kami bayarkan,” kata Ari, perwakilan dari PT Sumi Indo.

Selain itu, PT Sumi Indo, dan Hino, tidak membayar PPJ dan pajak air permukaan ke pemerintah daerah, melainkan melalui Pengelola Kawasan PT Besland, yang berkoalisi dengan PT  Tatar Jabar. Dan, PT Tatar Jabar membayarkan ke Karawang.

Fitri selanjutnya menyarankan kepada anggota Komisi II dan Bapenda, untuk melakukan rapat kerja dengan PT Beslan dan PT Tatar Jabar.

“Kita harus melakukan rapat kerja dengan PT Beslan dan PT Tatar Jabar. Kita harus upayakan pajak-pajak tersebut dibayar ke Purwakarta, sesuai domisili perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi II yang hadir dalam rapat kerja itu, antara lain Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I,  Fitri Maryani, Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), Hj. Putriarti Putik H, SE, (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), Wakil Ketua Komisi II Yadi Nurbahrum (Fraksi PDIP). Dari Bapenda, Kabid PI Fatah dan jajaran, sedangkan dari perusahaan Ari, perwakilan PT Sumi Indo Wiring System, Joko dan jajaran, perwakilan PT Hino Motors Manufacturing, dan, Asep, perwakilan PT Nippon Paint and Chemical. (Humas DPRD)

Sabtu, 12 September 2020

Pembahasan Raperda Perubahan Retribusi Parkir Masih Berjalan Alot

 


Purwakarta - Pembahasan Raperda Perubahan kedua tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, yang dilakukan oleh Pansus B DPRD Purwakarta dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda, di ruang Pimpinan DPRD, Jumat (11/9/2020), masih berjalan alot.


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami selaku Koordinator Pansus B itu, sejatinya untuk menyamakan persepsi terlebih dulu. Namun, kenyataanya malah muncul perbedaan yang cukup tajam di antara peserta rapat kerja.


Perbedaan tersebut  menyangkut hal-hal sangat teknis, yang membutuhkan kejernihan pemikiran dan pemahaman yang lebih mendalam. Terutama terkait

zonasi,  retribusi parkir progresif, kenaikan tarif, kota penyanggah, pihak ketiga, definisi penyanggah kota dll.



Pada saat itu juga diungkapkan oleh Kadishub Iwan Suroso,  retribusi parkir sebetulnya berpotensi besar untuk meningkatkan PAD. Namun, baru sebagian kecil saja yang dapat digali oleh Dishub. 


"Banyak persoalan yang melatarbelakangi, sehingga retribusi parkir tidak bisa dikelola secara maksimal," ujar Iwan, yang didampingi sejumlah jajarannya.


Permasalahan mendasar tersebut, di antaranya terdapat resistensi kuat, yang terjadi di beberapa titik, akibat penguasaan lahan oleh LSM.



"Ada pula yang menggunakan  Perdes sebagai payung hukum dalam pengelolaannya, " ujarnya, seraya menambahkan, ada juga perusahaan perparkiran yang dialihkan kepemilikannya, sehinğga melakukan wanprestasi.


Sri Puji Utami akhirnya menutup rapat kerja tersebut, seraya akan menjadwalkan kembali rapat kerja berikutnya. Ia berharap, dalam pembahasan berikutnya, semua pihak mempersiapkan kajian yang lebih matang.


Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Ketua Pansus B Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus B Ir. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS), H. Oja Sutisna (Fraksi Golkar), Muhsin Junaedi (Fraksi Berani/Partai Hanura), Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN/ Partai PPP). Hadir pula Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajaran. Pejabat Setwan yang mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP. (HUMAS DPRD).

Jumat, 11 September 2020

Pimpinan DPRD Hadiri Undangan Kunjungan Kerja Pangdam III / Siliwangi Ke Kodim 0619 Purwakarta

Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, menghadiri undangan kunjungan kerja Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, SIP, MM ke Kodim 0619 Purwakarta, Jumat (11/9/2020) pagi. Dalam kunjungan kerjanya, selain memberi pengarahan kepada jajaran prajurit dan ASN setempat, sekaligus ia ingin melihat kinerja personil dari dekat.

“Ternyata kinerja mereka cukup baik dan kompak, dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka,” tegasnya kepada para wartawan, saat melakukan pembagian sembako dan penaburan benih ikan di daerah Kecamatan Bungursari.

Sebelum memasuki markas Kodim, Nugroho Budi Wiryanto didampingi Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan, disambut lengser dan tarian tradisional. Melalui gelaran karpet merah, sesaat kemudian melakukan periksa barisan kepada jajaran prajurit Kodim.

Pangdam III/Siliwangi kemudian menyalami satu persatu para penyambutnya, yang berjajar di depan kantor Kodim 0619 Purwakarta. Mereka antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, para Danrem dan Dandim se-Jawa Barat, dan sejumlah perwira lainnya.

Nugroho Budi Wiryanto sempat berfoto bersama Forkopimda Purwakarta di halaman Kodim, diikuti Hj. Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Indra Setiawan, dan para Danrem dan Dandim se-Jawa Barat, dan sejumlah perwira lainnya.

Seusai shalat Jumat di Tajug Gede, kegiatan Nugroho Budi Wiryanto selanjutnya adalah melakukan bakti sosial. Ia membagikan 250 paket sembako kepada warga Kp. Bunder RT 21 RW 07 Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, yang terdampak pandemi covid-19.  Selain itu, ia juga melakukan penaburan sebanyak 150.000 benih ikan nila, di danau milik Yayasan Eka Paksi Angkatan Darat.

Kegiatan Pangdam III/Siliwangi di Kecamatan Bungursari, juga diikuti oleh Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Hj.Neng Supartini, Kapolres AKBP indra Setiawan, Dandim Letkol Arm Krisrantau Hermawan. Tampak pula Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, H Dedi Mulyadi , Sekda serta  Kepala Dinas Pangan dan Pertanian yang mengikuti kegiatan tersebut.

 “Paket bantuan sembako diberikan kepada warga yang terdampak pandemi covid-19, sedangkan penaburan benih ikan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Artinya, masyarakat dipersilahkan untuk memancing ikan di sini,” jelasnya, seraya menambahkan, sebelumnya hal serupa juga dilakukannya di Bogor, Ciamis, dan sepanjang sungai Citarum.

Komando Daerah Militer III/Siliwangi sering disingkat Kodam III/Siliwangi yang memiliki motto “ Esa Hilang, Dua Terbilang”, merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Banten (kecuali Kota Tangerang, Kabupten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) dan Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi). Markas Komando berada di Jl. Aceh No. 69 Bandung, Jawa Barat. (Humas DPRD).

Purwakarta Akan Punya Perda Kabupaten Layak Anak


Purwakarta – Masyarakat boleh berbangga, karena tak lama lagi, Purwakarta akan punya Perda Kabupaten Layak Anak. Hal itu terungkap saat pembahasan antara Pansus A DPRD Purwakarta dengan Dinas Sosial, Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kabag Hukum Setda, yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Jumat (11/9/2020).

“Diharapkan Raperda Kota / Kabupaten Layak Anak ini akan selesai pembahasannya pada akhir bulan ini, dan akan ditetapkan menjadi Perda,” tutur Ketua Pansus A, Hidayat, S.Th.I. Ditambahkannya, nama Raperda telah disepakati bersama menjadi “Kabupaten Layak Anak”.

Menurut Hidayat, dalam Raperda ini mengatur secara luas antara lain meliputi Kecamatan, Desa /Kampung, Pesantren, Sekolah, Fasilitas Kesehatan/Puskesmas, Toko swalayan, Dunia Usaha, yang kesemuanya layak dan ramah terhadap anak.

Ia menerangkan, anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“ Oleh karena itu, upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktrual melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya nasional,” jelasnya.

Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga,  masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Sebelum melakukan pembahasan, kata Hidayat, pihak Pansus A melakukan study banding ke Kabupaten Subang dan Karawang. Namun, di Subang ternyata belum memiliki Perda tentang hal ini. Jadi, lanjutnya, Perda milik Kabupaten Karawang, yang menjadi acuan dalam pembahasan.

Pada prinsipnya, kata Hidayat, Pansus A dalam menyusun Raperda Kabupaten Layak Anak ini dengan memperhatikan, landasan  yuridis, sosiologis, dan  psikologis. Intinya, lanjutnya, Pansus A dan eksekutif akan menggodognya sesempurna mungkin, agar Perda ini nantinya tidak cepat menjadi usang.

 Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB). Wakil Ketua Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Dedi Hendrawan (Fraksi PKS).  Adapun dari Perangkat Daerah yang hadir Dinas Sosial, Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asep Surya Komara, SH, M.Si dan jajaran dan Kabag Hukum Setda, Dani Abdurrahman, SH dan jajaran. Sedangkan pejabat Setwan yang mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M,Kn dan Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos. (Humas DPRD)

Kamis, 10 September 2020

Rapat Kerja Pansus C DPRD Purwakarta Dengan Bagian Hukum dan Bapenda

 Purwakarta – Pansus  C DPRD Purwakarta, yang menggarap Raperda Perubahan atas Perda No. 12/2011 tentang Pajak Parkir, mengadakan rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda dan Bapenda, di ruang rapat Komisi II, Kamis (10/9/2020) siang.

“ Perda Pajak Parkir ini akan mengalami perubahan untuk kedua kalinya. Semula Perda No. 12 Tahun 2011 berubah menjadi Perda No.2 Tahun 2018. Dan sekarang akan berubah kembali melalui inisiatif DPRD, mengingat dalam perkembangannya  masih memerlukan penyempurnaan,” ujar Ketua Pansus C, Conrad Surawjaya (Fraksi DPN dari Partai Nasdem).

Intinya, kata Conrad, demi untuk meningkatkan PAD, pihak DPRD dan eksekutif sepakat untuk  mengubah pasal-pasal tertentu Raperda tentang Pajak Parkir. Tujuannya, lanjutnya, agar PAD Purwakarta dari sektor ini akan semakin meningkat.

“ Rencana kenaikan dari semula 25 persen menjadi 30 persen. Namun, inipun masih tergantung dalam pembahasan berikutnya dengan berbagai pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Menurut Conrad, Raperda Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Purwakarta. Khususnya, lanjutnya, untuk meningkatkan program pembangunan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saling silang pendapat terjadi dalam pembahasan rapat kerja, yang berlangsung serius dan seru tersebut. Baik masing-masing anggota Pansus C, Bagian Hukum Setda maupun Bapenda, memberikan sumbangsih pemikirannya. Pembahasan dimulai dari Konsideran yang mendukung Perda, hingga redaksional pasal-pasal, mana yang perlu dipertahankan, diubah, atau dihilangkan.

“Untuk mematangkan hal ini, Pansus C masih akan mengundang pihak-pihak berkompeten, guna menyempurnakan Raperda ini, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.

Hadir dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Pansus C, Conrad Surawijaya, Wakil Ketua, Dedi Sutardi (Fraksi PKS), Alaikassalam, SH.I, H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar), Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), H. Amas Mastur (Fraksi DPN dari Partai Demokrat), Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajaran, Sekban Bapenda Ir. Yayat dan jajaran, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP  (Humas DPRD).

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...