Jumat, 11 September 2020

Purwakarta Akan Punya Perda Kabupaten Layak Anak


Purwakarta – Masyarakat boleh berbangga, karena tak lama lagi, Purwakarta akan punya Perda Kabupaten Layak Anak. Hal itu terungkap saat pembahasan antara Pansus A DPRD Purwakarta dengan Dinas Sosial, Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kabag Hukum Setda, yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Jumat (11/9/2020).

“Diharapkan Raperda Kota / Kabupaten Layak Anak ini akan selesai pembahasannya pada akhir bulan ini, dan akan ditetapkan menjadi Perda,” tutur Ketua Pansus A, Hidayat, S.Th.I. Ditambahkannya, nama Raperda telah disepakati bersama menjadi “Kabupaten Layak Anak”.

Menurut Hidayat, dalam Raperda ini mengatur secara luas antara lain meliputi Kecamatan, Desa /Kampung, Pesantren, Sekolah, Fasilitas Kesehatan/Puskesmas, Toko swalayan, Dunia Usaha, yang kesemuanya layak dan ramah terhadap anak.

Ia menerangkan, anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“ Oleh karena itu, upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktrual melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya nasional,” jelasnya.

Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga,  masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Sebelum melakukan pembahasan, kata Hidayat, pihak Pansus A melakukan study banding ke Kabupaten Subang dan Karawang. Namun, di Subang ternyata belum memiliki Perda tentang hal ini. Jadi, lanjutnya, Perda milik Kabupaten Karawang, yang menjadi acuan dalam pembahasan.

Pada prinsipnya, kata Hidayat, Pansus A dalam menyusun Raperda Kabupaten Layak Anak ini dengan memperhatikan, landasan  yuridis, sosiologis, dan  psikologis. Intinya, lanjutnya, Pansus A dan eksekutif akan menggodognya sesempurna mungkin, agar Perda ini nantinya tidak cepat menjadi usang.

 Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB). Wakil Ketua Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Dedi Hendrawan (Fraksi PKS).  Adapun dari Perangkat Daerah yang hadir Dinas Sosial, Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asep Surya Komara, SH, M.Si dan jajaran dan Kabag Hukum Setda, Dani Abdurrahman, SH dan jajaran. Sedangkan pejabat Setwan yang mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M,Kn dan Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...