Purwakarta – MPC
Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta kembali mempersoalkan ketenagakerjaan di
Purwakarta, karena masih adanya perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran
prosedur dalam menangani karyawan.
Sekretaris
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, kali ini mengadukan
PT AMB (Artha Mulia Beton), yang berdomisili di Kecamatan Cibatu, Purwakarta,
karena dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap salah seorang karyawannya
bernama Wawan.
“Selain
melakukan PHK sepihak terhadap Wawan, perusahaan tersebut tak memiliki surat perjanjian kerja, memberikan upah di
bawah UMK, dan para karyawannya tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, serta mengabaikan K3,” jelas Asep Kurniawan, yang akrab dipanggil
Fapet ini.
Atas
dasar itu, Fapet berharap, anggota DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini,
agar perusahaan tersebut, bertindak
sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Sementara
itu, Ela salah seorang pejabat Disnakertrans Purwakarta menerangkan, bahwa
setiap perusahaan harus berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur
tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Perjanjian
kerja harus dibuat, supaya ada kepastian hukum,” jelasnya.
Bilamana
terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Ela, yakni perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan
pekerja atau buruh, maka penyelesaiannya sebaiknya mengacu pada UU No. 2
Tahun 2004.
Ketua
Komisi IV Said Ali Azmi, yang menerima audiensi tersebut seorang diri, terpaksa
menunda pembahasan, lantaran Wawan, yang dilaporkan selaku korban, tdak hadir
dalam rapat dengar pendapat itu.
“Untuk
mendapatkan informasi yang jelas tentang duduk persoalan ini, maka sebaiknya
memang mendengarkan langsung dari Wawan,” ujar Jimi, panggilan akrabnya.(Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar