Kamis, 01 April 2021

MPC Pemuda Pancasila Kembali Persoalkan Ketenagakerjaan

 

Purwakarta – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta kembali mempersoalkan ketenagakerjaan di Purwakarta, karena masih adanya perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani karyawan.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, kali ini mengadukan PT AMB (Artha Mulia Beton), yang berdomisili di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, karena dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap salah seorang karyawannya bernama Wawan.

“Selain melakukan PHK sepihak terhadap Wawan, perusahaan tersebut tak memiliki  surat perjanjian kerja, memberikan upah di bawah UMK, dan para karyawannya tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta mengabaikan K3,” jelas Asep Kurniawan, yang akrab dipanggil Fapet ini.

Atas dasar itu, Fapet berharap, anggota DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini, agar perusahaan  tersebut, bertindak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ela salah seorang pejabat Disnakertrans Purwakarta menerangkan, bahwa setiap perusahaan harus berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“Perjanjian kerja harus dibuat, supaya ada kepastian hukum,” jelasnya.

Bilamana terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Ela, yakni perbedaan pendapat yang mengakibatkan  pertentangan antara  pengusaha dan  pekerja atau buruh, maka penyelesaiannya sebaiknya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004.

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi, yang menerima audiensi tersebut seorang diri, terpaksa menunda pembahasan, lantaran Wawan, yang dilaporkan selaku korban, tdak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

“Untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang duduk persoalan ini, maka sebaiknya memang mendengarkan langsung dari Wawan,” ujar Jimi, panggilan akrabnya.(Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar