Jumat, 10 Juli 2020

DPRD Purwakarta Tetapkan Tiga Perda Baru



Purwakarta – DPRD Purwakarta tetapkan tiga ( 3 ) Perda baru, dalam rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, Kamis (9/7/2020) malam.

Pengambilan keputusan dilakukan, setelah sebelumnya Ketua DPRD meminta persetujuan, baik dari para anggota dewan maupun dari Bupati Purwakarta. Hal ini, terang Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 132 ayat ( 4 ) Huruf a angka 2 Perturan DPRD No. 1 Tahun 2019.

Ketiga Raperda usulan Bupati yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta itu, terlebih dulu mendengarkan laporan Pansus A, B, dan C, dan mendengarkan saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing. Dijelaskan Ahmad Sanusi, Panitia Khusus bekerja sama dalam pembahasan dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Sebelumnya, Ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bisa dilangsungkan secara tatap muka, karena kini memasuki masa New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru).  Meski demikian, semua peserta sidang harus tetap mengikuti protokol kesehatan.


Rapat paripurna ini, kata Ahmad Sanusi merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD. Namun  demikian, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018, raperda yang berasal dari pemerintah daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Meskipun terdapat saran dan masukan dari fraksi-fraksi, tetapi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ketiga raperda itu untuk ditetapkan sebagai Perda,”ujar Ahmad Sanusi.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengucapkan terima kasih, bahwa ketiga Raperda usulan pemerintah daerah ini, secara substansi dapat diterima dan dipahami oleh Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.

 “Hal ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, khususnya bagi perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anne.  (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...