Purwakarta
– DPRD Purwakarta tetapkan tiga ( 3 ) Perda baru, dalam rapat paripurna
yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, Kamis
(9/7/2020) malam.
Pengambilan keputusan dilakukan, setelah sebelumnya Ketua DPRD meminta
persetujuan, baik dari para anggota dewan maupun dari Bupati Purwakarta. Hal
ini, terang Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 132 ayat ( 4 ) Huruf a angka 2
Perturan DPRD No. 1 Tahun 2019.
Ketiga Raperda usulan Bupati yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Raperda
tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis, Raperda tentang Perubahan
Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta itu,
terlebih dulu mendengarkan laporan Pansus A, B, dan C, dan mendengarkan saran
dan masukan dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing. Dijelaskan
Ahmad Sanusi, Panitia Khusus bekerja sama dalam pembahasan dengan Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Sebelumnya, Ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bisa dilangsungkan
secara tatap muka, karena kini memasuki masa New Normal (Adaptasi Kebiasaan
Baru). Meski demikian, semua peserta
sidang harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Rapat paripurna ini, kata Ahmad Sanusi merupakan tahapan akhir dari
serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD. Namun demikian, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 9
ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018, raperda yang berasal dari pemerintah daerah
dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
“Meskipun terdapat saran dan masukan dari fraksi-fraksi, tetapi pada
prinsipnya semua fraksi menyetujui ketiga raperda itu untuk ditetapkan sebagai
Perda,”ujar Ahmad Sanusi.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengucapkan
terima kasih, bahwa ketiga Raperda usulan pemerintah daerah ini, secara
substansi dapat diterima dan dipahami oleh Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
“Hal ini akan memberikan landasan
hukum bagi pemerintah daerah, khususnya bagi perangkat daerah terkait dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anne. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar