Purwakarta – Tujuh Fraksi
DPRD Purwakarta melalui juru bicaranya masing-masing menerima dan menyetujui 3
Raperda usulan Bupati Purwakarta, yakni Raperda yakni Raperda tentang Penanggulangan
HIV AIDS dan Tuberkolosis, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan
Pemukiman Kumuh.
Juru bicara Fraksi Golkar
Rahman Abdurrahman, juru bicara Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, juru
bicara Fraksi PKB Zaenal Arifin, juru bicara Fraksi PDIP Lina Yuliani, juru bicara Fraksi PKS Asep Nutyani, S.Pd.I, juru
bicara Fraksi DPN (Demokrat, PPP, Nasdem) Conrad Surawijaya, juru bicara Fraksi
Berani Agus Sugianto, SE (Berkarya, Hanura, PAN), dalam pemandangan umumnya
menyatakan persetujuannya agar Raperda ini dijadikan Perda, mengingat pentingnya hal-hal yang disampaikan oleh
Bupati.
Hal itu terungkap dalam
rapat paripurna pembicaraan tingkat I, yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD
Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (2/3/2020) pagi. Dijelaskan Ahmad Sanusi,
ketiga Raperda tersebut sesuai dengan surat Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna
Mutstika No. 188.342/742/HUK, tertanggal 2 Maret 2020.
Hadir dalam acara itu
antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H Aming,
unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekda dan pejabat perangkat
daerah, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Persidangan dan
Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M Hum, para Camat, para Lurah/Kepala
Desa, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan
lainnya.
Dalam kesempatan itu
Bupati Hj. Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda ini sudah
melalui pembahasan dan kajian internal di lingkungan Pemda Purwakarta. Namun,
untuk lebih memperdalam, maka perlu kiranya dibahas kembali dalam rapat-rapat
DPRD. Ia melanjutkan, HIV AIDS maupun Tuberkolosis di Purwakarta akhir-akhir
ini semakin meningkat dan meluas, walau sejumlah strategi sudah dilakukan.
“Oleh karena itu,
memerlukan tindakan, pendekatan khusus, dan percepatan upaya melalui pencegahan dan penanggulangan penularan secara optimal.
Maka, diharapkan Raperda ini menjadi pijakan Pemda dan masyarakat untuk menanggulangi
penularan HIV AIDS dan Tuberkolosis secara menyeluruh,” jelasnya.
Sementara dasar utama
penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terang Ambu Anne, agar perubahan
status ini dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi
dari pusat, provinsi sampai kabupaten, dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Selanjutnya, terkait
diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas
Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan
agar Dinas Damkar dan Penanggulangan sebagai dinas yang mandiri, tidak
tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
“Oleh karena itu,
pemerintah daerah harus membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas
Damkar,”urai Ambu Anne.
Dalam rangka menjamin
penyelenggaraan pemukiman yang berkualitas, efektif dan efisein perlu didukung
oleh pemerintah daerah. Penyelenggaran ini merupakan upaya untuk mewujudkan
tercapainya tujuan perumahan pemukiman yang layak, sehat, nyaman, tertib dan
teratur, maka Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dan acuan
pelaksanaan yang komprehensif dan mewujudkan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Setelah masing-masing
fraksi menyetujui, Ketua DPRD lalu mengumumkan pembentukan panitia khusus
(pansus) guna melakukan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Terpilih menjadi
Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah - Wakil Ketua Ir. H. M.Arief Kurniawan,MM,
Pansus B Ketua Drs. Akun Kurniadi, MMi – Wakil Ketua Devi Mutiasari, Pansus C
Ketua Yadi Nurbahrum – Wakil Ketua Alaikassalam, SH.I. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar